Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Ketenagakerjaan Perluas Sanksi Pidana, Pengawasan Masih Jadi Tantangan

Kompas.com, 1 Oktober 2026, 19:44 WIB
Manda Firmansyah,
Andika Aditia

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan berpotensi memperluas ketentuan sanksi bagi pengusaha, dengan beberapa pelanggaran yang sebelumnya masuk kategori administratif, diubah menjadi pidana. Jumlah pasal pidana dalam RUU Ketenagakerjaan berkembang menjadi 33 pasal. Padahal, hanya ada enam pasal dengan ketentuan pidana dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. 

‎Pakar hukum Ketenagakerjaan UGM, Nabiyla Risfa Izzati menganggap, pemberian sanksi perlu disesuaikan secara proporsional berdasarkan tingkat pelanggaran, dengan tetap mempertimbangkan perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha. Meski tetap diperlukan, sanksi pidana sebaiknya diposisikan sebagai langkah terakhir dalam penyelesaian persoalan ketenagakerjaan.

‎Secara umum, kepentingan perusahaan atau pemberi kerja memang perlu dipertimbangkan. Jadi, dalam mekanisme pemberian sanksi harus proporsional dengan tindak pelanggaran yang dilakukan. Pertimbangan tersebut harus ditempatkan dalam karakter hukum ketenagakerjaan yang pada dasarnya memberikan perlindungan kepada pekerja. 

‎Namun, penyusunan ketentuan dalam RUU juga perlu memastikan agar hak pekerja tetap menjadi bagian penting dalam hubungan industrial. Menurut Nabiyla, penyelesaian pelanggaran ketenagakerjaan semestinya terlebih dahulu diarahkan pada pemenuhan hak pekerja, seperti upah, pesangon, dan hak lainnya. Sanksi pidana bisa diterapkan jika mekanisme penyelesaian yang tersedia tidak berhasil.

Baca juga: Apindo Klaim RUU Ketenagakerjaan Bisa Ciptakan 2 Juta Kerja Formal per Tahun

‎"Sehingga sanksi pidana itu perlu ada, tetapi seharusnya hanya menjadi ultimum remedium,” ucapnya, dilansir dari laman resmi UGM, Kamis (1/10/2026).

‎Mekanisme perselisihan hubungan industrial dapat menjadi salah satu langkah awal dalam menyelesaikan persoalan. Mekanisme tersebut secara langsung diarahkan untuk mengembalikan hak pekerja yang belum terpenuhi, sehingga penyelesaian bisa diupayakan dalam ranah hubungan industrial sebelum berlanjut ke proses pidana.

‎Di sisi lain, efektivitas penegakan aturan menjadi persoalan yang perlu diperhatikan. Pengawasan ketenagakerjaan terhadap perusahaan masih menghadapi sejumlah tantangan. Hasil pengawasan belum senantiasa diikuti mekanisme yang bisa memastikan kewajiban perusahaan benar-benar dilaksanakan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa keberadaan aturan belum dengan sendirinya menjamin kepatuhan. 

‎Pada saat yang sama, persoalan penegakan hukum berkaitan dengan kejelasan regulasi. Ia menggarisbawahi masih terdapat ketentuan ketenagakerjaan yang membuka ruang bagi perbedaan penafsiran dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

‎“Jadi dua-duanya, di satu sisi memang ada PR (pekerjaan rumah) utama soal penegakan aturan, tapi di sisi lain sebenarnya memang aturannya sendiri juga masih bisa diperbaiki dalam hal memastikan aturan tersebut tidak memiliki arti ganda dan tidak membuka peluang ketidakpastian hukum karena adanya legal loophole itu tadi,” tutur Nabiyla.

Baca juga: Pengusaha Beberkan 10 Isu Prioritas di RUU Ketenagakerjaan, Apa Saja?

‎Penguatan penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan perbaikan regulasi. Aturan yang lebih jelas akan membantu mengurangi ruang tafsir yang berbeda. Sedangkan pengawasan yang efektif dibutuhkan untuk menjamin ketentuan tersebut diterapkan di lapangan.

‎Persoalan serupa dapat dilihat dalam penggunaan pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Ia menyebut, aturan yang berlaku saat ini menetapkan batas waktu PKWT maksimal lima tahun. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat pekerja yang mempertahankan status kontrak selama bertahun-tahun, bahkan lebih dari satu dekade.

‎"Hal ini menunjukkan bahwa memang penindakan aturan kita masih sangat kurang,” ujar Nabiyla.

‎Perubahan ketentuan mengenai batas waktu pekerja kontrak perlu disertai dengan mekanisme pengawasan, evaluasi, dan pemantauan terhadap perusahaan. Dengan demikian, penerapan batas waktu PKWT tidak berhenti pada ketentuan tertulis, melainkan bisa dipantau pelaksanaannya secara berkala.

‎Penyelesaian persoalan ketenagakerjaan perlu dilakukan melalui penguatan hubungan antara pekerja dan pengusaha. Pemberian sanksi tidak seharusnya menjadi satu-satunya pendekatan untuk mendorong kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan.

‎“Karena kalau misalnya yang diperkuat sanksi, berarti kan kita meyakini bahwa orang itu tidak akan melaksanakan ketentuan ketenagakerjaan,” ucapnya.

‎Penguatan sanksi perlu diimbangi dengan ruang komunikasi yang memungkinkan pekerja dan pengusaha menyelesaikan persoalan secara lebih terbuka. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah memperkuat dialog sosial dan memastikan pekerja memiliki ruang untuk berserikat. Keberadaan serikat pekerja dapat menjadi kekuatan kolektif dalam memperjuangkan hak-haknya.

Baca juga: Apindo Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan Bisa Ganggu Investasi dan Lapangan Kerja

‎"Misalnya, dengan memperkuat mekanisme-mekanisme dialog sosial, memastikan bahwa pekerja itu bisa berserikat, sehingga dia punya kekuatan kolektif untuk memperjuangkan hak-haknya, alih-alih kemudian fokus ke penguatan sanksi,” tutur Nabiyla.

‎Jadi, pembahasan RUU tersebut perlu memandang perlindungan pekerja secara lebih menyeluruh. Kejelasan regulasi, efektivitas pengawasan, pemenuhan hak pekerja, kesesuaian upah dengan kebutuhan hidup layak, dan penguatan dialog sosial menjadi sejumlah aspek yang turut menentukan penerapan ketentuan ketenagakerjaan di lapangan.

‎

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Lapisan Es Antarktika Terus Meleleh Sepanjang Abad meski Emisi Dipangkas
Lapisan Es Antarktika Terus Meleleh Sepanjang Abad meski Emisi Dipangkas
Pemerintah
PBB: Panas Ekstrem Ancam Keselamatan Ibu Hamil dan Bayi Baru Lahir
PBB: Panas Ekstrem Ancam Keselamatan Ibu Hamil dan Bayi Baru Lahir
Pemerintah
OJK : Infrastruktur Pasar Karbon RI Paling Kompleks di Dunia, 2026 - 2027 Jadi Fase Krusial
OJK : Infrastruktur Pasar Karbon RI Paling Kompleks di Dunia, 2026 - 2027 Jadi Fase Krusial
Pemerintah
Kisah Suhendra, Bangkit dari Bangkrut Usai Jadi Rantai Pasok IWIP
Kisah Suhendra, Bangkit dari Bangkrut Usai Jadi Rantai Pasok IWIP
Swasta
Studi: Anak-Anak Masyarakat Adat Paling Rentan Terdampak Krisis Iklim
Studi: Anak-Anak Masyarakat Adat Paling Rentan Terdampak Krisis Iklim
Pemerintah
Blackout Iberia Jadi Pelajaran, Indonesia Perlu Perkuat Jaringan Listrik
Blackout Iberia Jadi Pelajaran, Indonesia Perlu Perkuat Jaringan Listrik
LSM/Figur
Raksasa Bisnis Dunia Desak Reformasi Keuangan Demi Hentikan Kerusakan Alam
Raksasa Bisnis Dunia Desak Reformasi Keuangan Demi Hentikan Kerusakan Alam
Pemerintah
Momentum Kesepakatan BRICS bagi Ambisi 100 GW PLTS Indonesia
Momentum Kesepakatan BRICS bagi Ambisi 100 GW PLTS Indonesia
LSM/Figur
Dari Perca Tenun NTT Jadi Produk Bernilai Tinggi lewat Teknik Sashiko Jepang
Dari Perca Tenun NTT Jadi Produk Bernilai Tinggi lewat Teknik Sashiko Jepang
Pemerintah
Badan Baru: Di Mana Ruang Kelola Masyarakat Gambut?
Badan Baru: Di Mana Ruang Kelola Masyarakat Gambut?
Pemerintah
Dari Biopori hingga Maggot, Warga Surabaya Bangun Ekosistem Kampung Ramah Lingkungan
Dari Biopori hingga Maggot, Warga Surabaya Bangun Ekosistem Kampung Ramah Lingkungan
LSM/Figur
Limbah Cairan Perasan Rumput Laut Diolah Jadi Kemasan Pintar Dukung Keamanan Pangan
Limbah Cairan Perasan Rumput Laut Diolah Jadi Kemasan Pintar Dukung Keamanan Pangan
LSM/Figur
AI Masuk Dunia Pendidikan, UNESCO Dorong Penguatan Kompetensi Guru
AI Masuk Dunia Pendidikan, UNESCO Dorong Penguatan Kompetensi Guru
LSM/Figur
Banjir Bandang Berulang di Sumatera, Pakar Minta Tata Ruang Diubah
Banjir Bandang Berulang di Sumatera, Pakar Minta Tata Ruang Diubah
LSM/Figur
Agrinas Palma-IPB University Kembangkan Bioetanol Singkong, Sorgum, dan Jagung Dukung E20
Agrinas Palma-IPB University Kembangkan Bioetanol Singkong, Sorgum, dan Jagung Dukung E20
BUMN
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau