KOMPAS.com - Luas area terbakar di Indonesia selama periode bulan Januari-Agustus 2026 mencapai 1,32 juta hektare.
Berdasarkan analisis model Area Indikatif Terbakar (AIT) MADANI Berkelanjutan, secara berurutan, provinsi dengan wilayah terdampak terluas adalah Kalimantan Barat (388.771 hektare), Kalimantan Tengah (245.102 hektare), dan Papua Selatan (149.076 hektare).
Lebih dari separuh AIT atau 51,14 persen terdeteksi di wilayah izin dan konsesi dengan seluas 675 ribu hektare.
Dari total tersebut, yang terbesar berada di izin perkebunan kelapa sawit sebesar 246,035 ha. Disusul kemudian, area izin yang tumpang tindih 166,208 ha, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 137,116 ha, konsesi migas 84,670 ha, dan minerba 41,740 ha.
Direktur Eksekutif MADANI Berkelanjutan, Nadia Hadad mengatakan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan kegagalan sistem, bukanlah semata-mata bencana alam. Ini diperparah dengan kenyataan bahwa pembahasan karhutla selama ini masih berkutat pada data luasan terbakar dan aspek teknis pengendalian api.
Baca juga: Karhutla di Gambut Bisa Ganggu Regenerasi Alami, Pakar UGM Jelaskan Sebabnya
Menurut Nadia, dominasi pembahasan tersebut menyebabkan perspektif kelompok rentan di garis depan dampak belum memperoleh ruang yang sebanding.
“Kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, anak-anak, perempuan, termasuk perempuan hamil, lansia, dan Masyarakat Adat dan komunitas lokal yang menjaga hutan menghadapi risiko yang berlipat ganda,” ujar Nadia dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/9/2026).
Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Cabang Pontianak, Kalimantan Barat, Yuli Suryantika menyinggung beban perempuan yang berlipat ganda akibat karhutla. Pekerjaan rumah tangga dan ekonomi yang sudah menumpuk, kini bertambah dengan membersihkan abu, mencuci lebih sering, merawat keluarga yang sakit, sampai membeli masker dan obat.
Di sisi lain, pendapatan keluarga mereka justru menurun. Anak-anak pun kehilangan ruang bermain dan belajar disebabkan gangguan pernapasan maupun ketimpangan akses pembelajaran daring darurat. Namun, perempuan bukan hanya korban. Di Ketapang, lebih dari 140 perempuan di 10 desa aktif dalam inisiatif The Power of Mama untuk patroli, pencegahan, dan edukasi karhutla.
“Perempuan yang selalu di garis depan dalam hal dampak semestinya juga mendapat tempat dalam pengambilan kebijakan,” ucapnya.
Syarifah Nurul, penyandang disabilitas tuli dari Kota Pontianak mengatakan, karhutla membawa ancaman berbeda bagi rekan-rekan tuli. Ketika asap tebal mengaburkan pandangan, mereka kehilangan 'jendela' utama untuk memahami situasi sekitar, di mana orang yang bisa mendengar masih tertolong lewat suara.
“Bagi kami, mata adalah jendela untuk melihat dunia. Ketika kabut asap menghalangi pandangan, ami seperti kehilangan arah dan merasa sunyi,” tutur Nurul.
Baca juga: Tekan Risiko Kebakaran Gambut, Sinergi Lintas Sektor di Cengal Diperkuat
Keberadaan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BGRM) mencerminkan pentingnya kelembagaan khusus dalam mengawal restorasi gambut.
Research Manager Pantau Gambut, Syafiq Gumilang mengatakan, secara data, tren penurunan kebakaran gambut memang bertepatan dengan periode berjalannya program estorasi oleh BRGM, meski tentu ada faktor-faktor lain yang turut memengaruhi.
Ironisnya, setelah BRGM dibubarkan, mandat restorasi dialihkan ke berbagai pihak dengan kewenangan serta dukungan anggaran yang semakin terbatas dan birokrasi lebih berlapis.
“Kita perlu melihat kembali kualitas restorasi yang sudah dilakukan. Dari titik-titik sampel gambut terbakar di area restorasi yang pernah kami amati, hanya sekitar 1 persen yang kembali menjadi hutan. Selebihnya berubah menjadi perkebunan sawit atau monokultur, selain juga ditemukannya sejumlah perkebunan sawit ilegal di area KHG (kesatuan hidrologis gambut)," ujar Syafiq.
Jadi, persoalannya bukan hanya siapa yang diberi kewenangan untuk merestorasi. Namun, juga terkait apakah restorasi tersebut benar-benar mengembalikan fungsi ekologis gambut.
Baca juga: ITS Kembangkan Traktor Perahu Listrik, Ubah Pertanian di Lahan Gambut Jadi Lebih Ramah Lingkungan
Tanpa kelembagaan yang kuat, pengawasan konsisten, dan target pemulihan ekosistem jelas, restorasi gambut berisiko berhenti pada pekerjaan teknis belaka, sehingga tidak benar-benar mengembalikan gambut sebagai ekosistem.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya