KOMPAS.com - Sebanyak 135.793 atau 92,53 persen fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di Indonesia belum melaporkan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) melalui sistem pelaporan dan evaluasi digital (SPEED) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) sepanjang 2025.
Data SPEED menunjukkan, dari total 146.751 fasyankes di Indonesia, baru 10.958 fasilitas yang melaporkan pengelolaan limbah B3 pada 2025.
Akademisi Ekonomi dan Manajemen Risiko Lingkungan Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan (SPPB) Universitas Indonesia (UI), Dr Yuki MA Wardhana mengatakan, pengelolaan limbah B3 medis di Indonesia masih menghadapi sejumlah kendala.
Baca juga: Jaga Lingkungan, PLN UPT Pulogadung Gelar Simulasi Penanganan Tumpahan Limbah B3
Selain biaya pengolahan yang relatif mahal, persoalan juga berkaitan dengan keterbatasan fasilitas pengolahan berizin di sejumlah daerah.
"(Kesulitan atau permasalahan lain terkait limbah B3 adalah) belum optimalnya sistem end to end traceability dari fasilitas kesehatan sampai pengolahan akhir," ujar Yuki kepada Kompas.com, Kamis (10/9/2026).
Menurut Yuki, keterbatasan fasilitas dan belum optimalnya pelacakan dari sumber hingga pengolahan akhir menjadi tantangan dalam memastikan limbah B3 medis dikelola dengan baik.
Ia mengatakan, limbah B3 medis yang tidak terkelola dan kemudian masuk ke ekosistem perairan dapat menimbulkan sejumlah risiko pencemaran.
Salah satunya adalah kontaminasi badan air oleh bahan kimia, agen biologis, maupun residu farmasi.
Risiko lainnya muncul apabila limbah medis mengandung residu antibiotik. Menurut Yuki, kondisi tersebut berpotensi berkontribusi terhadap resistensi antimikroba (AMR), yakni kondisi ketika mikroorganisme menjadi kebal terhadap obat antimikroba, termasuk antibiotik.
Limbah medis juga berpotensi menjadi sumber penyebaran mikroorganisme tertentu, termasuk virus atau bakteri yang dapat menyebar melalui udara.
"Pasca pandemi Covid-19, kesadaran untuk membuang limbah B3 sudah lebih baik, namun kapasitas dan fasilitas pengolahan belum merata antarwilayah," tutur Yuki.
Pakar pencemaran dan ekotoksikologi IPB University, Etty Riani, mengatakan, data fasilitas kesehatan yang belum melaporkan pengelolaan limbah B3 tidak serta-merta menunjukkan bahwa limbah tersebut dibuang ke badan air.
Namun, tidak adanya data pengelolaan membuat potensi pencemaran lebih sulit dipantau.
"Meski tidak melaporkan, bukan berarti semuanya masuk ke dalam ekosistem perairan. Kendati demikian, potensi masuknya ke dalam perairan yang cukup besar," ujar Etty kepada Kompas.com, Selasa (18/8/2026).
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya