BPJS Kesehatan menegaskan bahwa Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah salah satu segmen yang harus dilindungi oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Untuk itu harus dipastikan bahwa perusahaan atau pemberi kerja telah mendaftarkan seluruh pekerjanya.(DOK BPJS KESEHATAN)