Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/08/2023, 20:57 WIB
Hadi Maulana,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – BPJS Kesehatan menegaskan, Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah salah satu segmen yang harus dilindungi oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Untuk itu harus dipastikan bahwa perusahaan atau pemberi kerja telah mendaftarkan seluruh pekerjanya.

Hal ini sesuai amanah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 yang telah diubah melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta jaminan kesehatan.

Oleh karena itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam Manna meminta seluruh pihak memastikan setiap pekerja harus didaftarkan sesuai segmentasinya, agar ke depannya tidak ada pihak yang dirugikan.

”Jangan sampai ada yang masih terdaftar sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan membayar iuran sendiri atau justru terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah,” terang Manna.

Baca juga: LOréal Tingkatkan Produktivitas Pekerja Melalui Tes Nutrigenetik

Jika peserta tersebut terdaftar sebagai peserta PBPU, iuran akan dihitung per orang per bulan. Namun jika terdaftar sebagai peserta PPU, maka iuran sebanyak 5 persen dari upah yang diterima sudah menanggung maksimal 5 orang yakni pekerja, suami atau istri dan 3 orang anak.

Sebaliknya, jika pasangan suami istri masing-masing merupakan pekerja maka keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta PPU oleh masing-masing pemberi kerja.

"Dalam hal dirawat inap, suami atau istri dan anak dari peserta PPU berhak memilih kelas perawatan tertinggi,” ucap Manna.

Manna menambahkan, program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan juga memberikan manfaat jaminan kesehatan bagi penerima Pemutusan Hubungan Kerja. Hanya, hal ini diberikan sesuai dengan syarat tertentu.

PHK yang dapat diberikan jaminan enam bulan yakni PHK yang sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial yang memiliki kekuatan hukum tetap dibuktikan dengan putusan atau akta pengadilan hubungan industrial.

”Lalu PHK yang disebabkan oleh penggabungan perusahaan dibuktikan dengan akta notaris, perusahaan pailit dibuktikan dengan putusan pailit, dan karena sakit berkepanjangan yang berakibat kepada tidak mampu kerja dibuktikan dengan surat dokter,” tambah Manna.

Baca juga: Timpang, Pendapatan Pekerja Informal Lebih Kecil daripada UMP Nasional

Sementara PHK yang tidak dapat dijamin oleh program JKN adalah PHK karena meninggal, berakhir karena kontrak, mengundurkan diri, dan lain-lain yang tidak disebutkan dalam pasal 61 Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

Ia juga mengimbau seluruh pemberi kerja  untuk memastikan pembayaran iuran tepat waktu sebab dapat  menyebabkan kepesertaan tidak aktif.

”Jika ada pekerja yang masa kerjanya sudah berakhir dan ingin beralih menjadi peserta PBPU maka peserta harus pindah segmen dalam waktu 30 hari agar tidak dikenakan masa administrasi 14 hari,” jelas Manna.

Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Batam Amuri menambahkan, berbagai kasus yang ditemukan di lapangan harus diawasi bersama oleh seluruh pihak sebab ketentuan dalam program JKN sudah diatur sedemikian rupa.

”Jangan sampai di lapangan ada pekerja yang tidak dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan, dengan pertemuan ini diharapkan seluruh pihak semakin paham terkait regulasi dan prosedur layanan sehingga bisa membantu pekerja jika menghadapi kendala dalam layanan di klinik maupun RS,” sebut Amuri.

 

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau