Seorang warga mandi di dekat bilik kakus atau jamban di kawasan Kampung Melayu, Jakarta, Rabu (16/10/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan anggaran Rp10 miliar untuk memberantas kebiasaan buang air besar atau BAB sembarangan melalui program rehabilitasi septic tank dalam Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk rancangan APBD DKI 2020.(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)