www.kompas.com
Pada tanggal 16 Oktober 2025 Masyarakat Hukum Adat (MHA) Malaumkarta Raya mengambil langkah penting dalam menjaga kelestarian sumber daya laut dan pesisir dengan mengesahkan Peraturan Adat tentang Pengelolaan Sumber Daya Laut dan Pesisir.(Della Yulia Paramita/YKAN)