Kembali ke artikel
2
dari 2
Layar Penuh
Ilustrasi kuskus tembung (Strigocuscus celebensis). Kemenhut memproses hukum penjual kuskus tembung dilindungi di Sulawesi Utara. Pelaku terancam 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
(Dok. Wikimedia Commons/SYAMSUL RIVAI)