BrandzView
Konten ini merupakan kerja sama Kompas.com dengan BPJS Kesehatan

Tetap Buka Layanan Tatap Muka, BPJS Kesehatan Perketat Protokol Kesehatan di Kantor Cabang

Kompas.com - 13/10/2020, 14:34 WIB
Aditya Mulyawan,
Agung Dwi E

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejak awal masa pandemi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah memberlakukan kebijakan khusus untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan kantornya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, pihaknya telah menerapkan langkah-langkah preventif di lingkungan kantor BPJS Kesehatan.

“Kami telah menerapkan protokol penanganan virus corona di ruang kerja dan area publik BPJS Kesehatan, seperti pengukuran suhu badan pegawai dan pengunjung, penyediaan hand sanitizer, serta melakukan disinfeksi setiap hari di area kantor,” imbuhnya dalam siaran pers BPJS Kesehatan, Selasa (17/3/2020).

Fachmi menambahkan, BPJS Kesehatan juga menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi pegawai dengan kriteria tertentu, terutama pegawai yang menggunakan angkutan umum sebagai moda transportasi untuk bekerja.

“Kami pun mengoptimalkan penggunaan fasilitas video conference untuk berkoordinasi antar unit kerja,” jelasnya.

Selain itu, BPJS Kesehatan mendorong masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Mobile JKN untuk mengakses berbagai layanan. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi kontak langsung yang berisiko menyebarkan Covid-19.

Baca juga: Optimalisasi JKN-KIS, BPJS Kesehatan Gandeng UIN Syarif Hidayatullah

Meski demikian, BPJS Kesehatan tetap membuka layanan tatap muka secara selektif dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Hal tersebut merupakan salah satu upaya BPJS Kesehatan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Indonesia.

Berikut protokol kesehatan yang diterapkan di seluruh kantor cabang BPJS Kesehatan.

1. Pemeriksaan suhu dan penggunaan masker

Sebelum memasuki area kantor BPJS Kesehatan, pengunjung akan dicek suhu tubuhnya dan diimbau untuk menggunakan masker oleh petugas satuan pengamanan (satpam) yang ada di area lobi.

Pengunjung bersuhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius tidak diperkenankan masuk dan akan diarahkan ke fasilitas kesehatan (faskes) terdekat atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) peserta terdaftar.

Baca juga: Promosikan Gerakan Nasional Disiplin Protokol Kesehatan, BPJS Kesehatan Bekerja Sama dengan FKTP

Sementara itu, pengunjung yang bersuhu tubuh di bawah 37,5 Celcius akan diarahkan untuk mencuci tangan pada wastafel fasilitas yang disediakan sebelum masuk ke area kantor.

2. Fasilitas wastafel dan hand sanitizer

Setelah dicek suhu tubuh, pengunjung diwajibkan untuk mencuci tangan di wastafel yang telah disediakan di area lobi kantor cabang BPJS Kesehatan.

Selain wastafel, BPJS Kesehatan juga menyediakan hand sanitizer sebagai alternatif untuk menjaga kebersihan tangan selama beraktivitas di dalam kantor cabang. Hand sanitizer ini tersedia di setiap meja pengisian formulir yang ada.

Pengunjung juga diimbau untuk mencuci tangan setelah mendapat pelayanan dan bersiap untuk pulang. Hal ini dilakukan untuk memastikan pengunjung tidak terkontaminasi virus corona di area pelayanan cabang.

3. Jaga jarak

BPJS Kesehatan menerapkan physical distancing atau penjagaan jarak aman di setiap alur layanan untuk memastikan keamanan para pengunjung kantor cabang.

Antrean menuju meja satpam yang akan mengidentifikasi kebutuhan peserta diberi jarak 1 meter. Sementara, antrean menuju Service Officer akan diberi jarak 1,2 meter antar pengunjung.

Baca juga: Penugasan Khusus BPJS Kesehatan, Tuntaskan Verifikasi Klaim Covid-19

Tak hanya antrean, BPJS Kesehatan juga menerapkan physical distancing di setiap kursi ruang tunggu. Setiap kursi akan diberi tanda dengan jarak aman lebih dari 1 meter.

4. Menggunakan APD

Untuk memberikan rasa aman kepada para pengunjung, petugas di kantor-kantor cabang BPJS Kesehatan diwajibkan mengenakan alat pelindung diri (APD).

Petugas satpam di area lobi dan dalam kantor mengenakan masker, sarung tangan, dan face shield.

Sementara itu, petugas Service Officer dan frontliner dilengkapi dengan akrilik pembatas, masker, hand sanitizer, dan tisu.


Terkini Lainnya

Jaksa yang Menangani Kasus Ferdy Sambo Cs Meninggal Dunia

Jaksa yang Menangani Kasus Ferdy Sambo Cs Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
komentar di artikel lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com