Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi Eropa Mandatkan Maskapai Penerbangan Laporkan Jejak Asap Putih

Kompas.com, 4 September 2024, 15:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Komisi Eropa menyepakatai aturan yang memandatkan maskapai penerbanyan untuk melaporkan perkiraan dampak iklim dari jejak asap putih yang dihasilkan penerbangan pesawat-pesawat bermesin jet mereka.

Jejak asap putih yang dikeluarkan pesawat disebut dengan contrails. Contrails adalah awan es yang terbuat dari uap air yang mengembun di sekitar partikel debu.

Selain itu, maskapai penerbangan juga akan diatur agar melaporkan jumlah karbon dioksida yang mereka keluarkan setiap tahun.

Baca juga: McKinsey Soroti Tantangan Penangkapan Karbon dan Pemanfaatan Hidrogen Bersih

Komisi Eropa mengakui, masih ada ketidakpastian mengenai dampak iklim non-karbon dioksida dari industri penerbangan.

Lembaga tersebut menyebutkan, persyaratan pelaporan baru akan membantu untuk menambah pengetahuan mengenai dampaknya terhadap iklim.

"Studi telah menunjukkan bahwa ketidakpastian dalam dampak ini bukanlah alasan yang cukup untuk menghindari tindakan," kata eksekutif Uni Eropa, sebagaimana dilansir Euronews, Selasa (2/9/2024).

Jejak asap putih biasanya mengandung nitrogen oksida, karbon hitam, dan zat-zat lain yang merusak iklim.

Partikel-partikel tersebut terbukti meningkatkan tutupan awan di atmosfer atas, tidak seperti awan yang terletak rendah, sehingga bisa ikut memerangkap panas.

Baca juga: PLN Mulai Operasikan PLTGU Tambak Lorok yang Rendah Emisi Karbon

Beberapa perkiraan menunjukkan, kontribusi dari jejak asap putih terhadap pemanasan global setidaknya sebesar 2 persen dari emisi karbon dioksida yang berasal dari pesawat terbang.

Aturan tersebut akan berlaku tahun depan dan hanya untuk penerbangan antara bandara di Area Ekonomi Eropa yaitu Uni Eropa plus Islandia, Norwegia, dan Swiss.

Di sisi lain, kelompok pro-lingkungan mengkritik dan mempertanyakan mengapa penerbangan jarak jauh di luar kawasan tersebut dikecualikan.

"Maskapai penerbangan jarak jauh kembali menerima perlakuan istimewa dari UE," kata Krisztina Hencz dari Transport & Environment di Brussels.

Aturan tersebut dibuat mengikuti reformasi terkini sistem perdagangan emisi karbon Uni Eropa yaitu EU Emissions Trading System (EU ETS).

Baca juga: RI Punya PLTS Daratan Terbesar, Mampu Kurangi 118.725 Ton Karbon Dioksida

Dalam sistem tersebut, para pencemar diharuskan untuk membayar emisi gas rumah kaca (GRK) yang mereka hasilkan.

Regulasi tersebut juga menetapkan aturan tentang cara memperkirakan jejak karbon bahan bakar penerbangan berkelanjutan atau sustainable aviation fuel (SAF), yang dapat diproduksi dari bahan bakar nabati, limbah organik, atau hidrogen hijau.

Bahan bakar apa pun yang jejak karbon siklus hidupnya setidaknya 70 persen lebih rendah daripada minyak tanah standar akan dinilai sebagai nol emisi untuk tujuan skema perdagangan.

Jika listrik terbarukan digunakan untuk mensintesis bahan bakar berkelanjutan, listrik tersebut harus berasal dari turbin angin khusus yang baru dipasang, panel surya, atau energi terbarukan lainnya.

Baca juga: Transfer Kredit Karbon dari Korsel ke RI Diproyeksikan Meningkat

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Coca-Cola Inisiasi Lingkungan Berkelanjutan si Solo lewat Master Meter dan Pilah Sampah
Coca-Cola Inisiasi Lingkungan Berkelanjutan si Solo lewat Master Meter dan Pilah Sampah
Swasta
Sektor Transisi Rendah Karbon Justru Paling Rawan Greenwashing
Sektor Transisi Rendah Karbon Justru Paling Rawan Greenwashing
Pemerintah
WWF: Populasi Satwa Liar Anjlok 73 Persen Sejak 1970
WWF: Populasi Satwa Liar Anjlok 73 Persen Sejak 1970
Pemerintah
CBAM Tekan Daya Saing Ekspor RI, Kemenperin Soroti Perbedaan Perhitungan Emisi
CBAM Tekan Daya Saing Ekspor RI, Kemenperin Soroti Perbedaan Perhitungan Emisi
Pemerintah
Rosan: Pengembangan PLTS 100 GW Dimulai dari Penggantian PLTD 13 GW
Rosan: Pengembangan PLTS 100 GW Dimulai dari Penggantian PLTD 13 GW
Pemerintah
Zulhas: Aturan Turunan Perpres NEK Rampung Tahun Ini, Perdagangan Karbon Sasar Petani-Nelayan
Zulhas: Aturan Turunan Perpres NEK Rampung Tahun Ini, Perdagangan Karbon Sasar Petani-Nelayan
Pemerintah
Hashim Sebut Pemerintah Tak Akan Alihkan Kawasan Hutan Jadi Sawah, Komitmen Dipertanyakan
Hashim Sebut Pemerintah Tak Akan Alihkan Kawasan Hutan Jadi Sawah, Komitmen Dipertanyakan
Pemerintah
Utusan PBB Ingatkan Target SDGs soal Air Terancam Meleset
Utusan PBB Ingatkan Target SDGs soal Air Terancam Meleset
Pemerintah
95 Persen UMKM Klaim Ramah Lingkungan, Nyatanya Aksi Kurangi Emisi Lambat
95 Persen UMKM Klaim Ramah Lingkungan, Nyatanya Aksi Kurangi Emisi Lambat
Pemerintah
Target Bebas Emisi Mundur ke 2090, Suhu Bumi Terancam Naik 2,3 Derajat C
Target Bebas Emisi Mundur ke 2090, Suhu Bumi Terancam Naik 2,3 Derajat C
Pemerintah
Kemenperin Usul Produk Bersertifikat Hijau Diprioritaskan dalam Pengadaan Pemerintah
Kemenperin Usul Produk Bersertifikat Hijau Diprioritaskan dalam Pengadaan Pemerintah
Pemerintah
ITB Olah Ubi Cilembu Rusak Jadi Sirup Gula, Teliti Metabolisme Kopi Premium
ITB Olah Ubi Cilembu Rusak Jadi Sirup Gula, Teliti Metabolisme Kopi Premium
LSM/Figur
Indonesia Bidik 12 Juta Hektare Lahan Terdegradasi untuk Pangan dan Biofuel
Indonesia Bidik 12 Juta Hektare Lahan Terdegradasi untuk Pangan dan Biofuel
Pemerintah
Retno Marsudi: Target Air dan Sanitasi Aman 2030 Terancam Meleset
Retno Marsudi: Target Air dan Sanitasi Aman 2030 Terancam Meleset
Pemerintah
Sampah Antariksa Capai Ratusan Juta Fragmen, BRIN Dorong Kolaborasi Pemantauan
Sampah Antariksa Capai Ratusan Juta Fragmen, BRIN Dorong Kolaborasi Pemantauan
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau