Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR RI Setujui RPP Kebijakan Energi Nasional, Adaptasi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Kompas.com, 4 Februari 2025, 09:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Komisi XII DPR RI menyepakati Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN), Senin (3/2/2025).

RPP KEN tersebut mengakomodasi dan mengadaptasi target pertumbuhan ekonomi 8 persen pada 2029 oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Salah satu fokus utama dalam penyusunan RPP KEN adalah memastikan keselarasan antara Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dengan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) yang juga menargetkan pertumbuhan ekonomi 8 persen.

Baca juga: RPP Kebijakan Energi Nasional Disepakati Menteri ESDM dan DPR RI, Tunggu Pengesahan

"Kami telah bekerjasama kurang lebih dua minggu agar kebutuhan per kapita terhadap listrik bisa mencerminkan di angka 8 persen. Bapak Presiden telah menyetujui melalui surat persetujuan yang telah ditandatangani pada 17 September (2024)," terang Bahlil, dikutip situs web Kementerian ESDM.

Perubahan ini juga didasarkan pada kajian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), DEN, dan Institute for Development of Economics and Finance (Indef).

Kajian tersebut menunjukkan pertumbuhan ekonomi 8 persen dapat tercapai dengan kontribusi dari berbagai sektor seperti industri pengolahan, pertanian, konstruksi, ekonomi digital, pariwisata, transportasi, industri makanan dan minuman, serta jasa keuangan.

Bahlil menambahkan, RPP KEN disusun dengan mempertimbangkan peran penting energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE) dalam mencapai target net zero emission (NZE) pada 2060. 

Baca juga: Revisi Kebijakan Energi Nasional Dikebut, EBT 19 Persen Tahun 2025

Dia menuturkan, RPP KEN menargetkan penggunaan EBTKE minimal 60-70 persen pada periode 2025-2040.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto berujar, masing-masing fraksi memberikan pandangan dan menyatakan setuju dengan RPP KEN tersebut.

Legislator Fraksi Partai Nasdem tersebut menuturkan, RPP KEN sebenarnya telah dibahas kurang lebih sejak 2022 akhir di Komisi VII DPR RI hingga di ujung pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Hanya saja, setelah pemilihan presiden, DPR bersama pemerintah sepakat menunggu pemerintahan Presiden Prabowo dengan asumsi-asumsi baru.

Baca juga: Perlindungan Lingkungan Didorong Ada dalam Kebijakan Energi Nasional

Saat era Jokowi, terang Sugeng, asumsi pertumbuhan ekonomi rata-rata 6,2 persen sedangkan Prabowo menargetkan pertumbuhan ekonomi 8 persen. 

Sugeng menuturkan, perubahan asumsi pertumbuhan ekonomi tersebut harus disesuaikan dan adaptasikan dengan target-target pertumbuhan tersebut.

"Bagaimana ketersediaan energi meliputi berbagai aspek, ada energi listrik, ada energi minyak dan gas dan seterusnya. Sehingga tadi telah tersusun RPP KEN merupakan adaptasi dari pertumbuhan ekonomi pemerintahan Prabowo," ujar Sugeng dikutip situs web DPR RI.

Dia menuturkan, energi fosil tidak dengan serta-merta dihapus, melainkan diturunkan emisinya dengan berbagai cara.

"Misalnya salah satunya memanfaatkan ultra super critical PLTU (pembangkit listrik tenaga uap) sehingga menekan betul emisi karbon. Jadi sekali lagi fosil tetap kita manfaatkan dan pasti semua akan menuju transisi energi akan masuk ke energi baru, energi terbarukan," jelas Sugeng.

Baca juga: Kejar Nol Emisi Karbon 2060, Revisi Kebijakan Energi Nasional Digenjot

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
'Bijak Jajan Cinta Bumi', Menanamkan Budaya Pemilahan Sampah Sejak Dini
"Bijak Jajan Cinta Bumi", Menanamkan Budaya Pemilahan Sampah Sejak Dini
Swasta
Perkuat Dampak Berkelanjutan, ASEAN Foundation dan SAP Beri Akses AI bagi Wirausaha Sosial ASEAN
Perkuat Dampak Berkelanjutan, ASEAN Foundation dan SAP Beri Akses AI bagi Wirausaha Sosial ASEAN
LSM/Figur
Ketahanan Keluarga Mampu Lindungi Anak dari Dampak Perubahan Iklim
Ketahanan Keluarga Mampu Lindungi Anak dari Dampak Perubahan Iklim
Pemerintah
Dilema Rumit Di Balik Sisa Makanan Berkuah
Dilema Rumit Di Balik Sisa Makanan Berkuah
LSM/Figur
Walikota New York Zohran Mamdani Denda DoorDash Rp 2,35 Triliun karena Pangkas Gaji Kurir
Walikota New York Zohran Mamdani Denda DoorDash Rp 2,35 Triliun karena Pangkas Gaji Kurir
Pemerintah
Jaga Lingkungan, PLN UPT Pulogadung Gelar Simulasi Penanganan Tumpahan Limbah B3
Jaga Lingkungan, PLN UPT Pulogadung Gelar Simulasi Penanganan Tumpahan Limbah B3
BUMN
PBB Peringatkan Super El Niño Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Dunia
PBB Peringatkan Super El Niño Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Dunia
Pemerintah
BRIN Kembangkan Gasifikasi Sampah untuk Tekan Emisi Metana dan CO2
BRIN Kembangkan Gasifikasi Sampah untuk Tekan Emisi Metana dan CO2
LSM/Figur
Capaian Dekarbonisasi Pertamina Semester I 2026 Tembus 118 Persen
Capaian Dekarbonisasi Pertamina Semester I 2026 Tembus 118 Persen
Pemerintah
Arah Politik Hukum RUU Perubahan Iklim
Arah Politik Hukum RUU Perubahan Iklim
Pemerintah
Banyak Remaja Hadapi Masalah Mental, Sekolah Perkuat Budaya Saling Peduli
Banyak Remaja Hadapi Masalah Mental, Sekolah Perkuat Budaya Saling Peduli
Swasta
Lonjakan Pusat Data Bakal Picu 'Tsunami' Sampah Elektronik
Lonjakan Pusat Data Bakal Picu 'Tsunami' Sampah Elektronik
Pemerintah
KLH : Kemampuan Ukur Emisi Metana di Fasilitas di Luar TPA Tentukan Kinerja Sistem Pengolahan Sampah Daerah
KLH : Kemampuan Ukur Emisi Metana di Fasilitas di Luar TPA Tentukan Kinerja Sistem Pengolahan Sampah Daerah
Pemerintah
Hadapi Krisis Iklim, Pemda Diminta Tinggalkan Tata Kelola Sektoral
Hadapi Krisis Iklim, Pemda Diminta Tinggalkan Tata Kelola Sektoral
Pemerintah
TNFD: Laporan Dampak Bisnis Terhadap Alam Melonjak 2 Kali Lipat
TNFD: Laporan Dampak Bisnis Terhadap Alam Melonjak 2 Kali Lipat
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau