Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pramono Dwi Susetyo
Pensiunan

Pemerhati masalah kehutanan; penulis buku

Isu Emisi Karbon Tenggelam

Kompas.com, 20 Juni 2025, 16:49 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SEJAK dipisahkannya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjadi Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dalam pemerintahan Prabowo Subianto, isu emisi karbon mulai surut.

Isu emisi karbon tenggelem oleh isu swasembada pangan dan makan bergizi gratis (MBG) yang terus menerus digencarkan pemerintah hingga saat ini.

Padahal, masih banyak pekerjaan rumah terkait emisi karbon peninggalan KLHK. Kementerian Lingkungan Hidup yang menjadi tulang punggung dan mempunyai otoritas penuh atas emisi karbon nampaknya lebih sibuk mengurus pengendalian dan penanganan sampah yang buruk oleh daerah.

Instrumen emisi karbon di Indonesia sudah cukup lengkap, diatur tiga regulasi untuk mengendalikan emisi gas rumah kaca (GRK) dan mencapai target yang ditetapkan secara nasional dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC).

Baca juga: Interupsi untuk Pertambangan: Pembangunanisme Vs Wahabi Lingkungan

Ketiga regulasi itu adalah UU No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Perpres No 98/2021 tentang penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dalam Pembangunan Nasional, serta Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No 21/2020 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon (NEK).

Target NDC Indonesia dalam Konferensi Para Pihak/Conference of the Parties (COP) 21 di Paris Perancis (2015) yang diadakan oleh UNFCCC (United Nation Frame work Convention on Climate Change) adalah penurunan emisi GRK 2030, yaitu 29 persen CMI melalui upaya sendiri dan 41 persen CMI melalui bantuan internasional.

Dalam COP 27 di Sharm El-Sheikh, Mesir (2022), target emisi GRK Indonesia direvisi menjadi 31,89 persen dengan usaha sendiri dan 43,2 persen dengan bantuan asing.

Peta jalan (road map) juga telah disusun KLHK waktu itu bersama kementerian dan lembaga terkait. Peta jalan yang dimaksud antara lain pajak karbon, pasar karbon, NDC dan perdagangan karbon.

Peta jalan di antaranya penurunan emisi GRK di sektor energi, di sektor kehutanan, di sektor pertanian, di sektor limbah, di sektor proses industri dan penggunaan produk (IPPU).

Aksi dan implementasi pasar karbon (melalui bursa karbon) dan perdagangan karbon telah dilaksanakan dengan membuka bursa karbon yang dicanangkan Presiden RI ke 7 Joko Widodo.

Namun, hasilnya belum menggembirakan. Sejak diluncurkan, perdagangan karbon domestik di Indonesia masih menghadapi tantangan dari segi likuiditas pasar.

Sepanjang 2024, total nilai karbon yang diperdagangkan mencapai Rp 19,72 miliar, lebih rendah dibandingkan 2023 mencapai Rp 30,90 miliar.

Volume transaksi karbon pada 2024, juga mengalami penurunan menjadi 412.186 ton CO2 ekuivalen, dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar 494.254 ton CO2 ekuivalen.

Baca juga: Raja Ampat dan Kutukan Sumber Daya

Sayangnya, konsep menjual karbon dari perdagangan karbon melalui bursa karbon Indonesia, meskipun menjanjikan dan nilainya sangat tinggi, nampaknya belum menggembirakan apabila melihat data bursa karbon yang dicanangkan Jokowi pada September 2023 lalu.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengakui bahwa perdagangan karbon di Indonesia masih sepi peminat, terutama di pasar domestik.

Ia menyebutkan bahwa pasar karbon global memiliki pasar masing-masing seperti Verra dan Gold Standard, yang menyebabkan pasar domestik kurang menarik bagi pelaku usaha.

Aksi dan implementasi pajak karbon yang dimanatkan dalam UU No 7/2021 lebih buruk lagi.

Pajak karbon diharapkan sebagai sumber pendapatan negara yang hasilnya akan dikembalikan lagi untuk membiayai pemulihan kerusakan lingkungan dalam rangka menurunkan emisi GRK nantinya.

Subjek pajak karbon, yaitu orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.

Tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga di pasar karbon per kilogram setara karbon dioksida.

Sedangkan tahun 2025 dan seterusnya, pajak karbon mengikuti implementasi perdagangan karbon. Tarif pajak karbon ditetapkan paling rendah Rp 75 per kilogram karbon dioksida ekuvalen (CO2e) atau satuan yang setara.

Dalam penjelasan UU No 7/2021 pasal 13 ayat (3) disebutkan bahwa tahun 2022 sampai dengan 2024 diterapkan mekanisme pajak karbon yang mendasarkan pada batas emisi (cap and tax) untuk sektor pembangkit listrik terbatas pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara.

Baca juga: Narasi Hijau Palsu: Dampak Nyata Tambang Nikel di Balik Mobil Listrik

Adapun tahun 2025 dan seterusnya diimplementasikan perdagangan karbon secara penuh dan perluasan sektor pemajakan karbon dengan penahapan sesuai kesiapan sektor terkait. Hal ini dengan memperhatikan, antara lain kondisi ekonomi, kesiapan pelaku, dampak dan/atau skala.

Sayangnya pemerintah telah menunda berulang kali penerapan pajak karbon ini, mulai dari 1 April 2022, 1 Juli 2022, hingga pengumuman Menteri Perekonomian Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tentang penundaan pajak karbon hingga 2025 dalam pembukaan Capital Market Summit & Expo (CMSE) 2022 di Jakarta (13/10/2022).

Di tengah isu pemanasan global yang menjurus ke bencana krisis iklim, penerapan pajak karbon di Indonesia dinilai sudah terlambat dibanding negara lain seperti Korea Selatan, Kanada, dan Irlandia.

Pajak karbon penting bagi Indonesia karena dana yang dihimpun dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pengendalian dan pengurangan emisi GRK seperti rencana pemerintah Prabowo merehabilitasi 12,7 juta hektar hutan rusak.

Dalam serah terima jabatan Menteri LHK dari Siti Nurbaya kepada Hanif Faisol Nurofiq di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, pada 22 Oktober 2024 lalu, Hanif saat itu berjanji akan mengevaluasi implementasi perdagangan karbon yang sudah berjalan selama ini.

"Kita tidak mau perdagangan karbon stagnan,” katanya.

Beberapa kebijakan utama seperti carbon offset, perdagangan karbon, pajak karbon, penentuan batas atas emisi juga akan ditetapkan segera.

Faktanya, hingga pemerintahan Prabowo-Gibran telah berjalan delapan bulan lebih sampai saat ini, belum nampak ada terobosan baru dalam penuruan emisi GRK, baik dalam kebijakan, aksi maupun implementasinya.

Revisi Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon belum selesai. Saat ini, peraturan tersebut sedang dalam tahap revisi untuk memasukkan elemen Pasar Karbon Sukarela (Voluntary Carbon Market).

Pemerintah juga sedang menyusun regulasi teknis terkait pajak karbon dan perdagangan karbon, yang merupakan bagian dari upaya mencapai target penurunan emisi karbon.

Pertanyaannya adalah, kenapa merevisi regulasi setingkat Perpres saja membutuhkan waktu begitu lama?

Wajar apabila para pemerhati dan pengamat menganggap isu lingkungan kurang/tidak dianggap penting dibanding isu-isu lainnya. Isu emisi karbon kemudian tenggelam.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Unggahan Medsos Ungkap Cara Masyarakat Menghadapi Cuaca Panas Ekstrem
Unggahan Medsos Ungkap Cara Masyarakat Menghadapi Cuaca Panas Ekstrem
Pemerintah
BEI Luncurkan IDX Green Equity Designation, 3 Saham Resmi Berstatus Saham Hijau
BEI Luncurkan IDX Green Equity Designation, 3 Saham Resmi Berstatus Saham Hijau
Swasta
Tim Dokter Tanaman IPB Kunjungi Petani di Blitar, Bawa Mobil Klinik Tanaman
Tim Dokter Tanaman IPB Kunjungi Petani di Blitar, Bawa Mobil Klinik Tanaman
Pemerintah
Riset Ungkap Mayoritas Penggunaa Air di PUsat Data untuk Produksi Listrik
Riset Ungkap Mayoritas Penggunaa Air di PUsat Data untuk Produksi Listrik
LSM/Figur
Dari Lapangan Desa, 60 Bocah Solok Selatan Kejar Mimpi Menjadi Pemain Sepak Bola
Dari Lapangan Desa, 60 Bocah Solok Selatan Kejar Mimpi Menjadi Pemain Sepak Bola
Swasta
Catatan APMRC ke-6, Realitas Lokal Menentukan Arah Keberlanjutan Global
Catatan APMRC ke-6, Realitas Lokal Menentukan Arah Keberlanjutan Global
Swasta
Kulit Semangka Berpotensi Diolah Jadi Pangan, tetapi Keamanan Harus Diperhatikan
Kulit Semangka Berpotensi Diolah Jadi Pangan, tetapi Keamanan Harus Diperhatikan
LSM/Figur
Daerah Penghasil Nikel Tanggung Kerugian Ekologi yang Besar
Daerah Penghasil Nikel Tanggung Kerugian Ekologi yang Besar
LSM/Figur
Ternak Ayam Terbentur Larangan Beternak Unggas di Permukiman Padat Jakarta
Ternak Ayam Terbentur Larangan Beternak Unggas di Permukiman Padat Jakarta
Pemerintah
PBB Peringatkan Kerugian Akibat Kerusakan Lahan Jauh Melampaui Biaya Restorasi
PBB Peringatkan Kerugian Akibat Kerusakan Lahan Jauh Melampaui Biaya Restorasi
Pemerintah
Transaksi Langkah Membumi Naik Dua Kali Lipat, Minat Produk Ramah Lingkungan Menguat
Transaksi Langkah Membumi Naik Dua Kali Lipat, Minat Produk Ramah Lingkungan Menguat
Swasta
AI Paling Efektif Bantu Pekerja Jika Dipadukan dengan Pengalaman
AI Paling Efektif Bantu Pekerja Jika Dipadukan dengan Pengalaman
Pemerintah
TPST Bantargebang Dibayangi Risiko Kebakaran akibat Gas Metana
TPST Bantargebang Dibayangi Risiko Kebakaran akibat Gas Metana
Pemerintah
Studi: Banyak Kantor Enggan Terapkan Makan Siang Ramah Lingkungan
Studi: Banyak Kantor Enggan Terapkan Makan Siang Ramah Lingkungan
Pemerintah
Dampak Perubahan Iklim, 560 Juta Anak Dunia Terpapar Panas Ekstrem Tambahan
Dampak Perubahan Iklim, 560 Juta Anak Dunia Terpapar Panas Ekstrem Tambahan
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau