Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
SEJAK dipisahkannya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjadi Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dalam pemerintahan Prabowo Subianto, isu emisi karbon mulai surut.
Isu emisi karbon tenggelem oleh isu swasembada pangan dan makan bergizi gratis (MBG) yang terus menerus digencarkan pemerintah hingga saat ini.
Padahal, masih banyak pekerjaan rumah terkait emisi karbon peninggalan KLHK. Kementerian Lingkungan Hidup yang menjadi tulang punggung dan mempunyai otoritas penuh atas emisi karbon nampaknya lebih sibuk mengurus pengendalian dan penanganan sampah yang buruk oleh daerah.
Instrumen emisi karbon di Indonesia sudah cukup lengkap, diatur tiga regulasi untuk mengendalikan emisi gas rumah kaca (GRK) dan mencapai target yang ditetapkan secara nasional dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC).
Baca juga: Interupsi untuk Pertambangan: Pembangunanisme Vs Wahabi Lingkungan
Ketiga regulasi itu adalah UU No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Perpres No 98/2021 tentang penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dalam Pembangunan Nasional, serta Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No 21/2020 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
Target NDC Indonesia dalam Konferensi Para Pihak/Conference of the Parties (COP) 21 di Paris Perancis (2015) yang diadakan oleh UNFCCC (United Nation Frame work Convention on Climate Change) adalah penurunan emisi GRK 2030, yaitu 29 persen CMI melalui upaya sendiri dan 41 persen CMI melalui bantuan internasional.
Dalam COP 27 di Sharm El-Sheikh, Mesir (2022), target emisi GRK Indonesia direvisi menjadi 31,89 persen dengan usaha sendiri dan 43,2 persen dengan bantuan asing.
Peta jalan (road map) juga telah disusun KLHK waktu itu bersama kementerian dan lembaga terkait. Peta jalan yang dimaksud antara lain pajak karbon, pasar karbon, NDC dan perdagangan karbon.
Peta jalan di antaranya penurunan emisi GRK di sektor energi, di sektor kehutanan, di sektor pertanian, di sektor limbah, di sektor proses industri dan penggunaan produk (IPPU).
Aksi dan implementasi pasar karbon (melalui bursa karbon) dan perdagangan karbon telah dilaksanakan dengan membuka bursa karbon yang dicanangkan Presiden RI ke 7 Joko Widodo.
Namun, hasilnya belum menggembirakan. Sejak diluncurkan, perdagangan karbon domestik di Indonesia masih menghadapi tantangan dari segi likuiditas pasar.
Sepanjang 2024, total nilai karbon yang diperdagangkan mencapai Rp 19,72 miliar, lebih rendah dibandingkan 2023 mencapai Rp 30,90 miliar.
Volume transaksi karbon pada 2024, juga mengalami penurunan menjadi 412.186 ton CO2 ekuivalen, dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar 494.254 ton CO2 ekuivalen.
Baca juga: Raja Ampat dan Kutukan Sumber Daya
Sayangnya, konsep menjual karbon dari perdagangan karbon melalui bursa karbon Indonesia, meskipun menjanjikan dan nilainya sangat tinggi, nampaknya belum menggembirakan apabila melihat data bursa karbon yang dicanangkan Jokowi pada September 2023 lalu.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengakui bahwa perdagangan karbon di Indonesia masih sepi peminat, terutama di pasar domestik.
Ia menyebutkan bahwa pasar karbon global memiliki pasar masing-masing seperti Verra dan Gold Standard, yang menyebabkan pasar domestik kurang menarik bagi pelaku usaha.
Aksi dan implementasi pajak karbon yang dimanatkan dalam UU No 7/2021 lebih buruk lagi.
Pajak karbon diharapkan sebagai sumber pendapatan negara yang hasilnya akan dikembalikan lagi untuk membiayai pemulihan kerusakan lingkungan dalam rangka menurunkan emisi GRK nantinya.
Subjek pajak karbon, yaitu orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.
Tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga di pasar karbon per kilogram setara karbon dioksida.
Sedangkan tahun 2025 dan seterusnya, pajak karbon mengikuti implementasi perdagangan karbon. Tarif pajak karbon ditetapkan paling rendah Rp 75 per kilogram karbon dioksida ekuvalen (CO2e) atau satuan yang setara.
Dalam penjelasan UU No 7/2021 pasal 13 ayat (3) disebutkan bahwa tahun 2022 sampai dengan 2024 diterapkan mekanisme pajak karbon yang mendasarkan pada batas emisi (cap and tax) untuk sektor pembangkit listrik terbatas pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara.
Baca juga: Narasi Hijau Palsu: Dampak Nyata Tambang Nikel di Balik Mobil Listrik
Adapun tahun 2025 dan seterusnya diimplementasikan perdagangan karbon secara penuh dan perluasan sektor pemajakan karbon dengan penahapan sesuai kesiapan sektor terkait. Hal ini dengan memperhatikan, antara lain kondisi ekonomi, kesiapan pelaku, dampak dan/atau skala.
Sayangnya pemerintah telah menunda berulang kali penerapan pajak karbon ini, mulai dari 1 April 2022, 1 Juli 2022, hingga pengumuman Menteri Perekonomian Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tentang penundaan pajak karbon hingga 2025 dalam pembukaan Capital Market Summit & Expo (CMSE) 2022 di Jakarta (13/10/2022).
Di tengah isu pemanasan global yang menjurus ke bencana krisis iklim, penerapan pajak karbon di Indonesia dinilai sudah terlambat dibanding negara lain seperti Korea Selatan, Kanada, dan Irlandia.
Pajak karbon penting bagi Indonesia karena dana yang dihimpun dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pengendalian dan pengurangan emisi GRK seperti rencana pemerintah Prabowo merehabilitasi 12,7 juta hektar hutan rusak.
Dalam serah terima jabatan Menteri LHK dari Siti Nurbaya kepada Hanif Faisol Nurofiq di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, pada 22 Oktober 2024 lalu, Hanif saat itu berjanji akan mengevaluasi implementasi perdagangan karbon yang sudah berjalan selama ini.
"Kita tidak mau perdagangan karbon stagnan,” katanya.
Beberapa kebijakan utama seperti carbon offset, perdagangan karbon, pajak karbon, penentuan batas atas emisi juga akan ditetapkan segera.
Faktanya, hingga pemerintahan Prabowo-Gibran telah berjalan delapan bulan lebih sampai saat ini, belum nampak ada terobosan baru dalam penuruan emisi GRK, baik dalam kebijakan, aksi maupun implementasinya.
Revisi Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon belum selesai. Saat ini, peraturan tersebut sedang dalam tahap revisi untuk memasukkan elemen Pasar Karbon Sukarela (Voluntary Carbon Market).
Pemerintah juga sedang menyusun regulasi teknis terkait pajak karbon dan perdagangan karbon, yang merupakan bagian dari upaya mencapai target penurunan emisi karbon.
Pertanyaannya adalah, kenapa merevisi regulasi setingkat Perpres saja membutuhkan waktu begitu lama?
Wajar apabila para pemerhati dan pengamat menganggap isu lingkungan kurang/tidak dianggap penting dibanding isu-isu lainnya. Isu emisi karbon kemudian tenggelam.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya