Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli IPB: Hukum yang Kurang Bertaring Sebab Harimau Sumatera Kian Terdesak

Kompas.com, 29 Juli 2025, 09:25 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen Departemen Konservasi Sumberdaya Hutan dan Ekowisata Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Abdul Haris Mustari, menyoroti ketidaktegasan aparat penegak hukum terkait penanganan kasus perburuan harimau sumatera.

Padahal, perburuan dan penurunan luas habitat karena alih fungsi lahan menjadi faktor utama yang menyebabkan populasi satwa dilindungi itu kian tergerus.

Dia menyebut, data survei terakhir menunjukkan jumlah harimau di habitat aslinya atau in situ tak lebih dari 350 ekor. Sedangkan di luar habitatnya atau ex situ di dalam maupun luar negeri lebih dari 400 ekor.

"Iya (ada ketidaktegasan), jadi para pemburu kalau misalnya ketangkap dimasukkan ke pengadilan hukumannya sangat ringan. Jadi belum ada sinkronisasi antara aparat penegak hukum baik polisi hutan, kejaksaan, maupun kehakiman dalam hal melihat itu," ujar Abdul saat dihubungi, Senin (28/7/2025).

Baca juga: Kearifan Lokal sebagai Jembatan Koeksistensi Manusia dan Harimau Sumatra

Dia menjelaskan, pemburu kerap menangkap harimau dengan jerat yang dipasang di areal hutan. Ketika tertangkap, mereka kerap berdalih bahwa alat tersebut untuk menjerat babi hutan yang merupakan mangsa utama harimau.

Ia pun menilai, vonis hukuman yang ringan memicu banyaknya pelaku perburuan liar.

"Apalagi memang kadang-kadang yang terlibat justru oknum aparat sendiri, yang memiliki koleksi spesimen di mana harimau sudah ditangkap, mati, lalu diawetkan. Spesimen itu para petinggi-petinggi militer maupun kepolisian di rumahnya dipasang, ada spesimen harimau," jelas Abdul.

"Termasuk politisi top-top kita, dengan tidak merasa bersalah memamerkan isi rumahnya di mana di situ ada spesimen harimau sumatera, dan mereka merasa bangga memperlihatkan satwa yang top priority untuk dilindungi," imbuh dia.

Adapun status harimau termasuk critically endangered atau kritis berdasarkan International Union for Conservation of Nature (IUCN). Namun, motif ekonomi yang masih berangsur hingga kini memicu terus terjadinya perdagangan spesimen maupun bagian tubuh hewan tersebut.

Baca juga: Pelajaran dari Riset di India: Jaga Harimau Juga Selamatkan Hutan dan Iklim

"Di luar negeri, misalnya, untuk traditional chinese medicine itu kan ke Taiwan, China, Korea, dan sebagainya dengan sugesti tertentu, dianggap memiliki potensi khasiat tertentu padahal belum tentu kebenarannya," ucap Abdul.

Ketegasan Penegakan Hukum

Abdul berpendapat, persoalan utama dalam perlindungan harimau bukan hanya soal regulasi tetapi pada lemahnya koordinasi dan integrasi antar lembaga penegak hukum.

Karenanya, dia mendesak agar penegakan hukum dalam perlindungan harimau sumatera dilakukan lebih terintegrasi antara Kementerian Kehutanan dengan Kementerian Lingkungan Hidup, TNI, Polri, serta kejaksaan.

"Kesamaan persepsi itu yang belum terjadi sebenarnya, bagaimana pentingnya melindungi satwa yang satu-satunya. Dari tiga sub spesies harimau yang ada di Indonesia tinggal satu, harimau sumatera populasinya semakin menurun, jumlahnya tidak lebih dari 350 ekor di habitat aslinya," sebut dia.

Berdasarkan catatan, Polres Aceh Tengah menggagalkan jaringan perdagangan ilegal kulit dan tulang belulang harimau sumatera pada Maret 2025 lalu. Lima tersangka ditangkap, dengan dua orang berperan sebagai perantara penjualan dan tiga lainnya terlibat dalam perburuan dan pembunuhan harimau.

Baca juga: Populasi Harimau Turun 10 Persen dari 2008 - 2017, Manusia Ancaman Terbesar

Data menunjukkan selama 2016–2025, ada 19 kasus perdagangan bagian tubuh harimau di Aceh. Kemudian, Kemenhut mengungkap perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi via media sosial berupa ikat pinggang dari kulit harimau.

Pelaku berinisial AS ditangkap di Gresik, Jawa Timur pada Februari 2025. Lalu, seekor harimau sumatera ditemukan terjerat di Desa Tibawan, Rokan Hulu, Riau Maret 2025.

Tim gabungan menangkap enam tersangka yang terlibat perburuan. Pihaknya menyita barang bukti berupa parang, tali jerat, tulang serta kulit harimau.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Pertamina Eco RunFest 2026 Perkuat Gerakan Hidup Sehat dan Peduli Lingkungan
Pertamina Eco RunFest 2026 Perkuat Gerakan Hidup Sehat dan Peduli Lingkungan
BUMN
Kasus ISPA Capai 13.449 Selama Juli-Agustus 2026, Ini Kelompok yang Rentan
Kasus ISPA Capai 13.449 Selama Juli-Agustus 2026, Ini Kelompok yang Rentan
LSM/Figur
Aturan Baru Uni Eropa soal Deforestasi Bakal Ubah Pasar Kopi Dunia
Aturan Baru Uni Eropa soal Deforestasi Bakal Ubah Pasar Kopi Dunia
Pemerintah
Tren Belanja Online: Konsumen Makin Pilih Kemasan Ramah Lingkungan
Tren Belanja Online: Konsumen Makin Pilih Kemasan Ramah Lingkungan
Pemerintah
Kapasitas PLTS Indonesia Baru 1,5 GW, AESI Soroti Hambatan Capai Target 100 GWp
Kapasitas PLTS Indonesia Baru 1,5 GW, AESI Soroti Hambatan Capai Target 100 GWp
Swasta
Studi: Janji Target Iklim Perusahaan Ternyata Minim Realisasi Anggaran Hijau
Studi: Janji Target Iklim Perusahaan Ternyata Minim Realisasi Anggaran Hijau
Pemerintah
BPDLH Siapkan Skema 'Blended Finance' untuk Hadapi Risiko Bencana Iklim
BPDLH Siapkan Skema "Blended Finance" untuk Hadapi Risiko Bencana Iklim
Pemerintah
Pesan yang Gugah Emosi Lebih Ampuh Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan
Pesan yang Gugah Emosi Lebih Ampuh Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan
LSM/Figur
United Tractors Gelar Wisuda 'Release Stunting' 2026
United Tractors Gelar Wisuda "Release Stunting" 2026
Swasta
PBB Sebut Target Batas Suhu Iklim 1,5 Derajat C Kian Sulit Dicapai
PBB Sebut Target Batas Suhu Iklim 1,5 Derajat C Kian Sulit Dicapai
Pemerintah
Indonesia Disebut Belum Resmi Ajukan Dana 'Loss and Damage', BPDLH Klaim Sudah Kirim Dua Proposal
Indonesia Disebut Belum Resmi Ajukan Dana "Loss and Damage", BPDLH Klaim Sudah Kirim Dua Proposal
LSM/Figur
Gelombang Panas Laut Ancam Kesehatan Anak-Anak Pesisir
Gelombang Panas Laut Ancam Kesehatan Anak-Anak Pesisir
Pemerintah
Industri Batu Bara di Tengah Transisi Energi, Bappenas Sebut Pekerja Informal Paling Sulit Beralih
Industri Batu Bara di Tengah Transisi Energi, Bappenas Sebut Pekerja Informal Paling Sulit Beralih
Pemerintah
Emisi Industri Fashion Naik 14 Persen Hanya dalam 2 Tahun
Emisi Industri Fashion Naik 14 Persen Hanya dalam 2 Tahun
Pemerintah
Bahaya Pestisida, Hampir 50 Persen Petani Dunia Keracunan Tiap Tahun
Bahaya Pestisida, Hampir 50 Persen Petani Dunia Keracunan Tiap Tahun
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau