Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pulau Padar Diperketat, Vila Tetap Dibangun dengan Skema Ekowisata

Kompas.com, 7 Agustus 2025, 16:41 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bakal membatasi kuota harian pengunjung di Pulau Padar, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menjelaskan hal tersebut untuk menjaga ekosistem maupun habitat asli komodo.

"Sistem kuota yang sekarang saya akan ketatkan di Padar, di sana kemarin juga kayak pasar. Kami akan ketatkan," kata Raja Juli saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (7/8/2025).

Dia menekankan, turis masih bisa datang ke Pulau Padar, hanya saja tidak semasif sebelumnya.

"Supaya ekosistemnya terjaga, habitannya terjaga," imbuh Raja Juli.

Baca juga: Perketat Taman Nasional, Kemenhut Akan Batasi Kuota Harian Pendaki Gunung

Selain itu, Kemenhut juga berfokus pada pemasangan pagar trek Pulau Padar untuk keamanan turis. Penanda bahaya pun rencananya dipasang di lokasi tersebut.

"Kemudian juga koordinasi dengan volunteer untuk menjaga agar tempat foto supaya enggak berbahaya," tutur dia.

Dalam kesempatan itu, Raja Juli, turut menyinggung soal pembangunan fasilitas pariwisata di Pulau Padar. Ratusan vila bakal dibangun PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE). Menurut dia, perusahaan telah memegang izin usaha sarana pariwisata alam sejak 2014 melalui SK Menteri Kehutanan Nomor SK.796/Menhut-II/2014.

"Saya akan memastikan bahwa pembangunan Pulau Padar itu bagian dari konservasi, dan memang di Undang-Undangnya dibolehkan untuk ada namanya ekoturisme yang berbasis ekologi," papar Raja Juli.

Dia memastikan pembangunan mengutamakan kelestarian lingkungan, sehingga tidak merusak habitat komodo di Pulau Padar. Pihaknya juga mengacu pada Environmental Impact Assessment (EIA) sesuai standar World Heritage Centre (WHC) dan International Union for Conservation of Nature (IUCN). Data-data pembangunan properti itu pun masih harus dilengkapi kembali.

Baca juga: Kemenhut: Belum Ada Pembangunan di Pulau Padar, Masih Konsultasi Publik

"Jadi ada 600 vila, bahkan hanya boleh maksimum 10 persen dari konsesi yang diberikan. Yang kedua tidak boleh bangunan beton jadi harus knockdown yang bisa dipindahkan kapan pun kalau seandainya itu dianggap mengganggu," tutur dia.

Sementara ini, Kemenhut masih meninjau dan meminta izin kepada UNESCO terkait pembangunan fasilitas pariwisata di Pulau Padar.

"Taman Nasional termasuk Taman Nasional Komodo memang tujuannya konservasi. Kita sebut sebagai eco-tourism," jelas Raja Juli.

"Boleh ada turismenya karena itu juga yang membuat kesejahteraan masyarakat juga tumbuh, ada manfaat dari situ. Tetapi tujuannya enggak boleh mengganggu ekologi," lanjut dia.

Baca juga: Tambang Nikel Tak Sentuh Wisata, tetapi Bisa Rusak Seluruh Ekosistem Raja Ampat

Adapun fasilitas akan dibangun di atas lahan seluas 15,375 hektare (ha) atau 5,64 persen dari 274,13 ha total perizinan berusaha di Pulau Padar. Setidaknya ada lima tahap dan tujuh blok lokasi pembangunan.

Dokumen EIA disusun oleh tim ahli lintas disiplin, dan telah dikonsultasikan secara terbuka bersama pemerintah daerah, tokoh masyarakat, LSM, pelaku usaha, hingga akademisi dalam forum konsultasi publik di Labuan Bajo pada 23 Juli 2025.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Pengelolaan Susut dan Sisa Pangan Mendesak Dilakukan untuk Mitigasi Krisis Iklim
Pengelolaan Susut dan Sisa Pangan Mendesak Dilakukan untuk Mitigasi Krisis Iklim
Pemerintah
Akibat El Niño, Pakar IPB Ingatkan Risiko Lonjakan Harga Komoditas Hingga 2027
Akibat El Niño, Pakar IPB Ingatkan Risiko Lonjakan Harga Komoditas Hingga 2027
LSM/Figur
PT KAI Daop 7 Madiun Salurkan Dana TJSL Rp 445 Juta
PT KAI Daop 7 Madiun Salurkan Dana TJSL Rp 445 Juta
Pemerintah
Emisi Masa Lalu Bakal Tetap Panaskan Bumi Hingga Puluhan Tahun
Emisi Masa Lalu Bakal Tetap Panaskan Bumi Hingga Puluhan Tahun
Pemerintah
BCA Perluas Akses Kesehatan Mata untuk Lebih dari 3.500 Pelajar di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
BCA Perluas Akses Kesehatan Mata untuk Lebih dari 3.500 Pelajar di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
Swasta
Perusahaan Tambang Punya tanggung Jawab Besar terhadap Dekarbonisasi
Perusahaan Tambang Punya tanggung Jawab Besar terhadap Dekarbonisasi
Pemerintah
Aturan Offset Emisi Pertanian Hampir Terbit, Pembagian Manfaat untuk Petani Tunggu Juknis
Aturan Offset Emisi Pertanian Hampir Terbit, Pembagian Manfaat untuk Petani Tunggu Juknis
Pemerintah
'Bijak Jajan Cinta Bumi', Menanamkan Budaya Pemilahan Sampah Sejak Dini
"Bijak Jajan Cinta Bumi", Menanamkan Budaya Pemilahan Sampah Sejak Dini
Swasta
Perkuat Dampak Berkelanjutan, ASEAN Foundation dan SAP Beri Akses AI bagi Wirausaha Sosial ASEAN
Perkuat Dampak Berkelanjutan, ASEAN Foundation dan SAP Beri Akses AI bagi Wirausaha Sosial ASEAN
LSM/Figur
Ketahanan Keluarga Mampu Lindungi Anak dari Dampak Perubahan Iklim
Ketahanan Keluarga Mampu Lindungi Anak dari Dampak Perubahan Iklim
Pemerintah
Dilema Rumit Di Balik Sisa Makanan Berkuah
Dilema Rumit Di Balik Sisa Makanan Berkuah
LSM/Figur
Walikota New York Zohran Mamdani Denda DoorDash Rp 2,35 Triliun karena Pangkas Gaji Kurir
Walikota New York Zohran Mamdani Denda DoorDash Rp 2,35 Triliun karena Pangkas Gaji Kurir
Pemerintah
Jaga Lingkungan, PLN UPT Pulogadung Gelar Simulasi Penanganan Tumpahan Limbah B3
Jaga Lingkungan, PLN UPT Pulogadung Gelar Simulasi Penanganan Tumpahan Limbah B3
BUMN
PBB Peringatkan Super El Niño Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Dunia
PBB Peringatkan Super El Niño Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Dunia
Pemerintah
BRIN Kembangkan Gasifikasi Sampah untuk Tekan Emisi Metana dan CO2
BRIN Kembangkan Gasifikasi Sampah untuk Tekan Emisi Metana dan CO2
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau