JAKARTA, KOMPAS.com - Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) bersama tim gabungan menangkap pria berinisial GM (43) atas kasus perdagangan ilegal trenggiling dan sisiknya di Ambarawa, Semarang, Jawa Tengah.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, mengatakan tersangka berperan sebagai pengepul trenggiling di wilayah Jateng dan sekitarnya.
"Ia berperan sebagai penghubung antara para pemburu dan pasar ilegal yang memperdagangkan trenggiling serta bagian-bagiannya. Peran pelaku ini sangat penting dalam menjaga kelangsungan perdagangan ilegal trenggiling yang semakin meluas dan mengancam kelestarian spesies ini," ujar Aswin dalam keterangannya, Selasa (9/9/2025).
Sementara ini, penyidik masih mendalami kasus yang melibatkan GM. Menurutnya, kasus tersebut membuktikan bahwa perdagangan satwa liar bukan hanya kejahatan biasa melainkan kejahatan terorganisir yang mengancam keberlanjutan ekosistem.
Baca juga: 29 Bagian Tubuh Satwa Dilindungi Hendak Dijual, dari Kulit Beruang hingga Tengkorak Macan
"Kami akan terus mengembangkan dan menelusuri jaringan yang lebih besar perdagangan ilegal ini," tutur Aswin.
Dia pun menyoroti tren peningkatan signifikan kasus perdagangan trenggiling dalam beberapa tahun terakhir. Aswin berpandangan, hal itu menunjukkan pasar ilegal satwa liar dilindungi khususnya trenggiling makin besar dan berkembang.
"Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk memperkuat upaya penegakan hukum, memperluas jaringan intelijen, dan memperdalam kolaborasi antar lembaga untuk menanggulangi peredaran ilegal trenggiling dan satwa liar lainnya secara menyeluruh," ucap dia.
Dari tangan GM, penyidik menyita barang bukti berupa satu ekor trenggiling dan 5 kilogram sisik trenggiling. GM bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan trenggiling dari berbagai wilayah di Jawa Tengah dan sekitarnya untuk dijual ke pasar ilegal.
Tersangka dijerat Pasal 40A Ayat (1) huruf d dan f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Baca juga: KKP Setop Kerja Sama dengan Vietnam Imbas Maraknya Penjualan Benih Lobster Ilegal
GM terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Sementara itu, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah, Darmanto, menejelaskan trenggiling adalah satwa yang sangat penting bagi keseimbangan ekosistem untuk mengontrol populasi serangga serta pengawetan tanaman.
"Sisik Trenggiling, yang sering diperdagangkan secara ilegal, memiliki potensi kerusakan besar terhadap populasi spesies ini yang berstatus rentan," papar Darmanto
"Oleh karena itu, kami terus berkomitmen untuk memerangi kejahatan terhadap trenggiling dan satwa liar lainnya dengan mengoptimalkan pengawasan serta kolaborasi antar lembaga," imbuh dia.
Pihaknya juga bakal memperketat pemantauan di pasar hewan melalui peningkatan kapasitas petugas, patroli, serta bekerja bersama masyarakat dan aparat penegak hukum.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya