KOMPAS.com — Program pemulihan pascabencana banjir bandang di Sumatera dinilai perlu mengakomodasi pemanfaatan sampah sisa bencana, seperti kayu dan lumpur, sebagai bagian dari strategi pemulihan ekonomi masyarakat.
Direktur Pusat Kajian Perubahan Iklim dan Mitigasi Bencana Fakultas Kehutanan Universitas Sumatera Utara, Achmad Siddik Thoha, mengatakan material sisa banjir bandang dapat dimanfaatkan sebagai bahan bangunan untuk hunian sementara maupun hunian tetap.
“Kami berharap ke depan ada inovasi dalam pemanfaatan sampah banjir, baik sisa kayu maupun lumpur. Ini bisa menggerakkan masyarakat untuk mendapatkan mata pencaharian secepatnya dari apa yang sudah ada di depan mereka,” ujar Siddik dalam webinar, Senin (12/1/2026).
Selain pemanfaatan material sisa bencana, Siddik juga mengusulkan sejumlah program pemulihan pascabencana di Sumatera Utara.
Pertama, pemulihan lahan pertanian yang rusak melalui penyaluran bantuan benih dan pupuk. Kedua, dukungan bagi kampus untuk menormalisasi kembali fasilitas pendidikan yang terdampak dan tidak dapat berfungsi.
Ketiga, program pemulihan harus mengaktifkan kembali fasilitas kesehatan yang terdampak bencana. Keempat, dukungan psikososial perlu menjadi bagian dari pemulihan jangka panjang karena trauma masyarakat tidak serta-merta hilang meskipun banjir telah surut.
Kelima, Siddik menekankan pentingnya inovasi infrastruktur tahan bencana yang dilengkapi peralatan mitigasi berbasis kearifan lokal.
Ia mencontohkan sejumlah desa di Langkat, Tapanuli Tengah, dan Aceh Tamiang yang mampu meminimalkan korban jiwa karena memiliki sarana mitigasi sederhana seperti perahu.
“Kami menemukan desa-desa yang terdampak sangat parah, tetapi tidak ada korban jiwa karena mereka memiliki pengetahuan dan fasilitas mitigasi berbasis kearifan lokal,” kata Siddik.
Berdasarkan kajian tim USU, lokasi terdampak banjir bandang di Sumatera Utara umumnya berada di luar kawasan hutan dan sebagian besar merupakan kawasan permukiman. Karena itu, evaluasi kawasan permukiman di zona risiko bencana dinilai mendesak untuk dilakukan.
Siddik juga menyoroti menurunnya fungsi daerah aliran sungai (DAS) sebagai regulator air akibat alih fungsi tutupan lahan menjadi perkebunan dan pertanian lahan kering.
Menurut dia, sisa hutan yang ada saat ini tidak cukup untuk menahan dampak bencana berskala besar, sehingga perlindungan hutan yang tersisa harus menjadi bagian penting dari pemulihan pascabencana.
Sementara itu, Guru Besar Fisika Atmosfer Universitas Andalas, Marzuki, menilai tata kelola dan koordinasi penanganan pascabencana di Sumatera Barat masih belum terpadu.
Menurut dia, kapasitas pemerintah daerah serta pendanaan untuk pengurangan risiko bencana masih terbatas. Penanganan bencana cenderung bersifat reaktif dan belum bergeser ke pendekatan pencegahan.
“Perlu ada pergeseran dari penanganan berbasis respons ke manajemen berbasis risiko, sehingga fokusnya bukan hanya saat bencana terjadi, tetapi juga pada pencegahan dan pengurangan risiko sejak dini,” ujar Marzuki.
Ia menjelaskan, hujan ekstrem yang tidak menentu menyebabkan banjir dan longsor terjadi secara tiba-tiba di Sumatera Barat. Kondisi topografi yang curam serta DAS yang relatif pendek membuat waktu peringatan dini dan evakuasi menjadi sangat terbatas.
Situasi tersebut diperparah oleh degradasi kawasan hulu yang mempercepat limpasan air dan meningkatkan sedimen.
Selain itu, banyak permukiman di Sumatera Barat berada di zona rawan bencana, sementara sistem peringatan dini belum berjalan optimal sehingga informasi tidak selalu sampai ke masyarakat.
Banjir bandang dan longsor tercatat terjadi di 16 kabupaten dan kota di Sumatera Barat. Namun, hanya 13 daerah yang menetapkan status darurat bencana.
Kabupaten Agam menjadi wilayah terdampak paling parah dengan 165 korban meninggal dunia dan 37 orang masih dinyatakan hilang. Sebanyak 3.245 warga mengungsi dan 2.620 rumah mengalami kerusakan.
Meski demikian, Marzuki menekankan daerah terdampak lainnya juga membutuhkan perhatian dalam pemulihan pascabencana, termasuk Kabupaten Kepulauan Mentawai yang aksesnya relatif sulit.
Di Aceh, Guru Besar Ilmu Hidroteknik Universitas Syiah Kuala, Syamsidik, mengusulkan peningkatan persentase minimal kawasan hutan lindung dalam suatu DAS pascabencana banjir bandang.
Menurut Syamsidik, ketentuan minimal 30 persen kawasan hutan lindung belum cukup untuk menjamin kapasitas suatu DAS. Bahkan, untuk DAS tertentu, porsi hutan lindung seharusnya lebih besar.
“Perlu keberanian untuk mengoreksi praktik yang ada, termasuk penerapan ketentuan 30 persen kawasan lindung DAS yang dalam beberapa kasus sudah tidak terpenuhi,” ujar Syamsidik.
Ia juga menyoroti lemahnya penegakan hukum terkait sempadan sungai dalam rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh. Menurut dia, masih minimnya regulasi yang mengatur sempadan sungai menjadi tantangan dalam upaya pengurangan risiko bencana ke depan.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya