Editor
JAKARTA, KOMPAS.com - Centre for Strategic and International Studies (CSIS) menyatakan tata kelola kebijakan perubahan iklim di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari tumpang tindih regulasi hingga persoalan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Hal itu diungkapkan Wakil Direktur Eksekutif CSIS Medelina K. Hendytio dalam Diseminasi Penelitian bertajuk Lanskap Kebijakan Perubahan Iklim di Indonesia: Refleksi Kritis, Relasi Pusat-Daerah, dan Tantangan.
“Temuan studi CSIS menunjukkan bahwa tata kelola kebijakan iklim di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan seperti tumpang tindih regulasi, tumpang tindih kewenangan, yang menyebabkan pengelolaan perubahan iklim menjadi kurang optimal,” ujar dia sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (25/2/2026).
Baca juga: Studi Ungkap Dampak Tersembunyi Industri Digital Terhadap Perubahan Iklim
Ia menjelaskan berdasarkan temuan studi CSIS, pengelolaan kebijakan iklim di tingkat pusat dan daerah belum berjalan optimal akibat tumpang tindih kewenangan, lemahnya koordinasi antarpemerintah daerah maupun antara pemerintah pusat dan daerah, serta keterbatasan kapasitas teknis.
Menurut dia, dialog intensif dengan pemerintah daerah membuka ruang diskusi yang jujur terkait keterbatasan anggaran. Pengurangan dana daerah yang signifikan kerap membuat isu lingkungan dipandang sebagai beban tambahan.
“Padahal mengabaikan perubahan iklim bukanlah solusi penghematan. Biaya bencana, kerusakan infrastruktur, kehilangan produktivitas pertanian, hingga dampak kesehatan masyarakat justru akan jauh lebih mahal,” katanya.
Selain itu, daerah juga menghadapi tekanan investasi berbasis sumber daya dan mineral, kebutuhan pembangunan jangka pendek, serta keterbatasan kapasitas dalam merancang kebijakan adaptasi dan mitigasi.
Medelina menekankan pentingnya kepemimpinan daerah yang berani dan visioner, termasuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap eksploitasi sumber daya alam seperti hutan, tambang, dan lahan.
“Eksploitasi hutan, tambang dan lahan yang berlebihan, yang berorientasi semata pada keuntungan dan kepentingan korporasi seringkali berujung pada malapetaka bagi masyarakat,” kata dia.
Ia juga menyoroti pentingnya penegakan hukum lingkungan secara konsisten, transparan, dan akuntabilitas tata kelola sumber daya alam, serta memastikan pembangunan ekonomi tidak mengorbankan keselamatan masyarakat.
Menurut dia, aspek keadilan iklim perlu menjadi perhatian utama, mengingat kelompok yang paling sedikit berkontribusi terhadap emisi justru menjadi pihak yang paling terdampak, seperti petani kecil, nelayan tradisional, masyarakat pesisir, perempuan, dan kelompok rentan lainnya.
Baca juga: Perubahan Iklim Berpotensi Pangkas Separuh Lahan Peternakan Dunia pada 2100
“Jika kebijakan iklim hanya fokus pada target penurunan emisi tanpa memperhatikan distribusi dampak sosialnya, kita berisiko menciptakan ketidakadilan baru,” katanya.
Temuan studi tersebut, kata dia, menjadi bahan masukan dalam proses penyusunan undang-undang tata kelola perubahan iklim yang saat ini tengah dibahas di DPR RI.
Regulasi ke depan dinilai perlu memperjelas pembagian kewenangan pusat dan daerah, memperkuat prinsip keadilan iklim, menegaskan pentingnya adaptasi, serta membangun mekanisme akuntabilitas yang kuat.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya