Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CSIS: Tumpang Tindih Regulasi Hambat Aksi Tekan Perubahan Iklim

Kompas.com, 25 Februari 2026, 17:38 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Centre for Strategic and International Studies (CSIS) menyatakan tata kelola kebijakan perubahan iklim di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari tumpang tindih regulasi hingga persoalan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.

Hal itu diungkapkan Wakil Direktur Eksekutif CSIS Medelina K. Hendytio dalam Diseminasi Penelitian bertajuk Lanskap Kebijakan Perubahan Iklim di Indonesia: Refleksi Kritis, Relasi Pusat-Daerah, dan Tantangan.

“Temuan studi CSIS menunjukkan bahwa tata kelola kebijakan iklim di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan seperti tumpang tindih regulasi, tumpang tindih kewenangan, yang menyebabkan pengelolaan perubahan iklim menjadi kurang optimal,” ujar dia sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (25/2/2026). 

Baca juga: Studi Ungkap Dampak Tersembunyi Industri Digital Terhadap Perubahan Iklim

Ia menjelaskan berdasarkan temuan studi CSIS, pengelolaan kebijakan iklim di tingkat pusat dan daerah belum berjalan optimal akibat tumpang tindih kewenangan, lemahnya koordinasi antarpemerintah daerah maupun antara pemerintah pusat dan daerah, serta keterbatasan kapasitas teknis.

Menurut dia, dialog intensif dengan pemerintah daerah membuka ruang diskusi yang jujur terkait keterbatasan anggaran. Pengurangan dana daerah yang signifikan kerap membuat isu lingkungan dipandang sebagai beban tambahan.

“Padahal mengabaikan perubahan iklim bukanlah solusi penghematan. Biaya bencana, kerusakan infrastruktur, kehilangan produktivitas pertanian, hingga dampak kesehatan masyarakat justru akan jauh lebih mahal,” katanya.

Selain itu, daerah juga menghadapi tekanan investasi berbasis sumber daya dan mineral, kebutuhan pembangunan jangka pendek, serta keterbatasan kapasitas dalam merancang kebijakan adaptasi dan mitigasi.

Medelina menekankan pentingnya kepemimpinan daerah yang berani dan visioner, termasuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap eksploitasi sumber daya alam seperti hutan, tambang, dan lahan.

“Eksploitasi hutan, tambang dan lahan yang berlebihan, yang berorientasi semata pada keuntungan dan kepentingan korporasi seringkali berujung pada malapetaka bagi masyarakat,” kata dia.

Penegakan Hukum Lingkungan

Ia juga menyoroti pentingnya penegakan hukum lingkungan secara konsisten, transparan, dan akuntabilitas tata kelola sumber daya alam, serta memastikan pembangunan ekonomi tidak mengorbankan keselamatan masyarakat.

Menurut dia, aspek keadilan iklim perlu menjadi perhatian utama, mengingat kelompok yang paling sedikit berkontribusi terhadap emisi justru menjadi pihak yang paling terdampak, seperti petani kecil, nelayan tradisional, masyarakat pesisir, perempuan, dan kelompok rentan lainnya.

Baca juga: Perubahan Iklim Berpotensi Pangkas Separuh Lahan Peternakan Dunia pada 2100

“Jika kebijakan iklim hanya fokus pada target penurunan emisi tanpa memperhatikan distribusi dampak sosialnya, kita berisiko menciptakan ketidakadilan baru,” katanya.

Temuan studi tersebut, kata dia, menjadi bahan masukan dalam proses penyusunan undang-undang tata kelola perubahan iklim yang saat ini tengah dibahas di DPR RI.

Regulasi ke depan dinilai perlu memperjelas pembagian kewenangan pusat dan daerah, memperkuat prinsip keadilan iklim, menegaskan pentingnya adaptasi, serta membangun mekanisme akuntabilitas yang kuat.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Survei Global Temukan Risiko Greenwashing Meluas di Perusahaan
Survei Global Temukan Risiko Greenwashing Meluas di Perusahaan
LSM/Figur
Penyelamat Iklim yang Terlupakan, Ini Manfaat Padang Lamun untuk Indonesia
Penyelamat Iklim yang Terlupakan, Ini Manfaat Padang Lamun untuk Indonesia
LSM/Figur
Sering Cek Email Kerja Saat Akhir Pekan? Waspada Dampaknya untuk Mental
Sering Cek Email Kerja Saat Akhir Pekan? Waspada Dampaknya untuk Mental
LSM/Figur
Hari Perempuan Internasional, Rayakan Peran Perempuan di Balik Gerai Kopi
Hari Perempuan Internasional, Rayakan Peran Perempuan di Balik Gerai Kopi
Swasta
Terumbu Karang Bisa Tahan Pemanasan Laut akibat Krisis Iklim?
Terumbu Karang Bisa Tahan Pemanasan Laut akibat Krisis Iklim?
LSM/Figur
Masa Depan Pasar Karbon Tergantung Intervensi Pemerintah, Ini Skenarionya
Masa Depan Pasar Karbon Tergantung Intervensi Pemerintah, Ini Skenarionya
Swasta
Dampak Longsor di Bantargebang Menurut Ahli, Akumulasi Gas Metana hingga Air Lindi
Dampak Longsor di Bantargebang Menurut Ahli, Akumulasi Gas Metana hingga Air Lindi
LSM/Figur
Mengapa Longsor Bantargebang Terjadi Berulang? KLH Soroti Bahaya Open Dumping
Mengapa Longsor Bantargebang Terjadi Berulang? KLH Soroti Bahaya Open Dumping
Pemerintah
Akan Dibor Tahun Ini, PGE Siapkan Infrastruktur PLTP Lumut Balai Unit 3
Akan Dibor Tahun Ini, PGE Siapkan Infrastruktur PLTP Lumut Balai Unit 3
BUMN
Awas Penipuan, PBB Sebut 20 Persen Produk Laut Terindikasi Palsu
Awas Penipuan, PBB Sebut 20 Persen Produk Laut Terindikasi Palsu
Pemerintah
Longsor Bantargebang, Berbagai Pihak Serukan Perombakan Tata Kelola Sampah
Longsor Bantargebang, Berbagai Pihak Serukan Perombakan Tata Kelola Sampah
Pemerintah
Dari Operasional hingga Komunitas, Begini Upaya Musim Mas Perkuat Pemberdayaan Perempuan dan Kesetaraan Gender
Dari Operasional hingga Komunitas, Begini Upaya Musim Mas Perkuat Pemberdayaan Perempuan dan Kesetaraan Gender
BrandzView
411 KK di Lombok Diberi Akses Kelola 560 Hektare Hutan lewat Perhutanan Sosial
411 KK di Lombok Diberi Akses Kelola 560 Hektare Hutan lewat Perhutanan Sosial
Pemerintah
Ini Pekerjaan yang Sulit Digantikan AI Menurut Studi Terbaru
Ini Pekerjaan yang Sulit Digantikan AI Menurut Studi Terbaru
Swasta
PLN Perluas Infrastruktur EV, SPKLU di Kemendag Catat Ribuan Transaksi
PLN Perluas Infrastruktur EV, SPKLU di Kemendag Catat Ribuan Transaksi
BUMN
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau