Ia menambahkan, kesadaran menjaga lingkungan semestinya dibangun sebagaimana semangat masyarakat dalam mendukung pemberantasan korupsi.
"Kita tentunya merasa memiliki negeri ini. Hal yang sama juga terkait dengan masalah SDA dan deforestasi. Kerusakan lingkungan bukan hanya menyebabkan hutan hilang atau banjir, tetapi berdampak luas terhadap kualitas hidup," kata Novel.
Dalam dokumen "Outlook Kejahatan SDA dan Lingkungan Hidup Indonesia 2026–2030", Auriga Nusantara menilai penerapan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon membuka babak baru kebijakan iklim Indonesia.
Pemerintah menargetkan nilai transaksi kredit karbon mencapai 65 miliar dollar AS atau sekitar Rp 1.176 triliun hingga 2028.
Namun, Auriga mencatat kepercayaan pasar terhadap kredit karbon Indonesia masih rendah. Pada lelang kredit karbon di Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP30), Indonesia hanya mampu menjual kurang dari 2,8 juta dari sekitar 90 juta kredit karbon yang ditawarkan.
Auriga juga mengutip temuan INTERPOL yang menyebut pasar karbon sangat rentan terhadap berbagai bentuk kejahatan, mulai dari penjualan kredit karbon fiktif, manipulasi data emisi, penipuan pajak lintas negara, hingga pencucian uang.
Menurut Auriga, terdapat sedikitnya lima risiko utama yang perlu diantisipasi dalam pengembangan pasar karbon Indonesia.
Baca juga: Sangkulirang-Mangkalihat Simpan Cadangan Karbon 275 Gigaton, Selangkah Lagi Jadi Geopark Nasional
Risiko tersebut meliputi praktik over-crediting dan phantom credits pada proyek REDD+, pencucian kayu (timber laundering) yang berlindung di balik proyek karbon, perampasan lahan berkedok konservasi (green grabbing), konflik kepentingan akibat lemahnya pengawasan antarlembaga, serta double counting atau penghitungan ganda kredit karbon karena sistem pengukuran dan verifikasi yang belum optimal.
Auriga menilai berbagai risiko tersebut perlu diantisipasi sejak dini agar perdagangan karbon benar-benar menjadi instrumen mitigasi perubahan iklim, bukan justru membuka ruang bagi praktik kejahatan baru di sektor kehutanan.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya