KOMPAS.com - Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) perlu menyelaraskan sistem harga karbon untuk menghadapi tekanan eksternal, terutama kebijakan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) Uni Eropa.
Utusan Khusus Presiden Indonesia Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral Mari Elka Pangestu mengatakan, negara-negara ASEAN perlu memiliki sistem harga karbon domestik yang kredibel agar manfaat ekonomi dari perdagangan karbon tidak berpindah ke negara lain.
"Jika kita tidak menetapkan harga karbon kita sendiri, orang lain akan menetapkannya untuk kita, dan pendapatannya akan masuk ke anggaran mereka, bukan anggaran kita," ujar Mari dalam The Emerging Carbon Pricing Landscape in South Asia, Senin (5/10/2026).
Baca juga: Google Sepakati Pembelian Kredit Karbon Metana Terbesar dalam Sejarahnya
CBAM merupakan mekanisme Uni Eropa yang mengenakan pungutan terhadap emisi karbon yang terkandung dalam produk impor. Dalam materi yang disampaikan Mari, mekanisme tersebut dijadwalkan berlaku penuh untuk sektor-sektor terkait pada 2034.
Menurut Mari, kondisi tersebut menciptakan tantangan bagi negara-negara ASEAN yang berorientasi ekspor. Tanpa sistem harga karbon domestik yang memadai, pungutan atas emisi produk ekspor berpotensi menjadi penerimaan bagi pihak di luar kawasan.
Di sisi lain, perkembangan pasar karbon internasional juga membuat kebutuhan terhadap standar pengukuran dan kredibilitas data semakin penting.
Pasal 6 Perjanjian Paris memungkinkan negara-negara melakukan kerja sama dalam perdagangan pengurangan emisi untuk mendukung pencapaian target iklim atau Nationally Determined Contributions (NDC).
Mari mengatakan, perbedaan metode pengukuran, akuntansi, dan integritas karbon antarnegara dapat menjadi hambatan dalam perdagangan karbon lintas batas.
Karena itu, ASEAN dinilai perlu menyelaraskan sistem pemantauan, pelaporan, dan verifikasi (Monitoring, Reporting, and Verification/MRV), desain perdagangan karbon, serta kelembagaan yang mengaturnya.
Menurut Mari, koordinasi regional tidak berarti seluruh negara ASEAN harus menerapkan satu harga karbon atau membangun satu pasar karbon bersama.
Perbedaan struktur ekonomi masing-masing negara membuat penerapan satu harga karbon dinilai tidak realistis. Yang diperlukan adalah sistem yang kompatibel sehingga mekanisme dan hasil pengukuran karbon di satu negara dapat dikenali oleh negara ASEAN lainnya maupun mitra dagang internasional.
"Ketika saya mengatakan koordinasi ASEAN, saya tidak bermaksud satu harga karbon ASEAN atau sebuah pasar regional tunggal. Ekonomi kita terlalu berbeda untuk itu. Apa yang ingin kita lakukan adalah sistemnya kompatibel (selaras), sehingga mereka dapat mengenali satu sama lain," tutur Mari.
Ia menyebut terdapat tiga prioritas untuk membangun kompatibilitas tersebut.
Pertama, menyelaraskan pengukuran melalui fondasi bersama untuk akuntansi karbon dan MRV sehingga menghasilkan data yang kredibel bagi investor.
Kedua, membangun desain pasar yang kompatibel sehingga harga karbon yang terbentuk dapat diakui kredibilitasnya oleh mitra dagang.
Ketiga, mengoordinasikan kewenangan penetapan harga karbon yang saat ini tersebar di berbagai institusi agar lebih terarah.
Baca juga: Perdagangan Karbon Sektor Pertanian, Indonesia Belum Punya Metodologi Hitung Biochar
Menurut Mari, agenda tersebut dapat didorong dalam keketuaan ASEAN oleh Singapura pada 2027.
"ASEAN sudah berbicara dengan satu suara tentang perubahan iklim setiap tahun. Kita harus memperluas kebiasaan tersebut ke pasar karbon," ucapnya.
Mari mengatakan, penyelarasan sistem harga karbon di ASEAN berpotensi memberikan sejumlah manfaat.
Pertama, membuka akses pasar yang lebih baik bagi pelaku industri karena sistem karbon mereka memiliki kredibilitas yang dapat diakui secara internasional.
Kedua, mempercepat pembelajaran bersama sehingga negara-negara ASEAN dapat menghindari kesalahan dalam merancang pasar karbon yang berbiaya mahal.
Ketiga, koordinasi kebijakan harga karbon berpotensi menghasilkan pengurangan emisi yang lebih besar.
Mari mengutip riset Harvard Salata Institute yang menunjukkan bahwa pengurangan emisi dapat meningkat ketika negara-negara dengan visi serupa mengoordinasikan kebijakan harga karbon mereka.
Ia juga mendorong negara-negara ASEAN lebih aktif dalam pembentukan aturan perdagangan karbon internasional.
Baca juga: ESDM Siapkan Aturan Kredit Karbon Sektor Energi, Potensi Transaksi Rp 2,2 Triliun per Tahun
Menurut Mari, keterlibatan lebih awal dalam berbagai inisiatif internasional memungkinkan negara-negara ASEAN ikut membentuk aturan mengenai akuntansi dan harga karbon, bukan hanya menjadi pihak yang mengikuti aturan yang telah dibuat.
"Aturan-aturan sedang ditulis sekarang dan anggota yang bergabung lebih awal dapat membentuk aturan-aturan ini. Singapura telah bergabung, Indonesia sedang mempertimbangkan dan telah diundang, dan kami sedang menyelesaikan tinjauan internal kami untuk bergabung," ujar Mari.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya