www.kompas.com
Ilustrasi kuskus tembung (Strigocuscus celebensis). Kemenhut memproses hukum penjual kuskus tembung dilindungi di Sulawesi Utara. Pelaku terancam 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.(Dok. Wikimedia Commons/Mirwanto Muda)