Sementara itu, Fasilitator Program Komunitas Berdaya Nusantara Anggun Nurul Chasanah menjelaskan, pelatihan tersebut bertujuan memfokuskan minat dan bakat yang dimiliki anggota. Selanjutnya, peserta bisa memilih tiga program pengkhususan, yakni food business, farm business, serta fashion business.
“Setelah memilih kategori, peserta mendapatkan pembinaan sehingga kelompok binaan menjadi lebih optimal,” kata Anggun.
Pakar digital branding, Soegimitro, yang juga ikut memberikan materi pada program tersebut menjelaskan, usaha UMKM yang dijalankan penyandang disabilitas bisa bersaing di media sosial.
Terlebih, mereka telah mendapatkan materi yang berguna dalam mengembangkan UMKM di media sosial, mulai dari branding produk hingga pendampingan pemasaran melalui platform digital. Oleh karena itu, Soegimitro mengapresiasi NI dan MPTIS yang telah mengadakan pelatihan untuk sahabat disabilitas.
Penyandang disabilitas di Indonesia kerap menghadapi berbagai tantangan, seperti aksesibilitas kerja yang terbatas, kesenjangan peluang pekerjaan, serta kesempatan untuk mengembangan kemandirian dan potensi belum maksimal.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat lebih dari 720.748 pekerja disabilitas di Indonesia pada 2022. Angka ini naik 160 persen dari tahun 2021 yang sebesar 277.018 orang. Hal tersebut menunjukkan mayoritas pekerja disabilitas telah memperoleh kesempatan bekerja sama seperti orang lain pada umumnya, tetapi masih perlu terus diperluas.
Oleh karena itu, NI melalui program Komunitas Berdaya Nusantara mendorong kemandirian ekonomi kelompok binaan melalui pelatihan keterampilan, pemberian dukungan sarana, perluasan akses pemasaran usaha sekaligus menciptakan ruang inklusif bagi sahabat disabilitas.
Baca juga: Nusantara Infrastructure akan Maksimalkan Kinerja Sektor Jalan Tol
Selain itu, program Komunitas Berdaya Nusantara juga sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) poin 8 dan 10, yakni Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi dan Berkurangnya Kesenjangan.
Adapun regulasi mengenai peningkatan kesejahteraan penyandang disabilitas diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 8 Th 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No 8 tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi Sumber Daya Kesejahteraan Sosial, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Th 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya