Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Napi Pijar Impikan Kuliah Jurusan Hukum

Kompas.com - 23 Juni 2023, 15:37 WIB
Xena Olivia,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks narapidana (napi) Alpijar Ramadhani (20) mengungkap keinginannya untuk bisa berkuliah jurusan hukum.

Menurut pemuda yang akrab disapa Pijar, ilmu hukum menarik untuk dipelajari. Padahal, awalnya dia putus sekolah sewaktu kelas 4 SD atas pilihannya sendiri.

"Keluar dari penjara ambil Paket A, Paket B, dan Paket C, karena ada niat mau ambil kuliah makanya ambil Paket C. Alhamdulillah kelar," kata Pijar saat berbincang dengan Kompas.com di kedai kopi miliknya, Warkoplu, Jalan Howitzer Raya No 21 RT 016/RW 03, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2023).

Baca juga: Kisah Pijar, Eks Napi Tawuran yang Sukses Rintis Kedai Kopi Sendiri...

Saat ditanya apa yang memicu minatnya belajar hukum, Pijar tersenyum malu-malu dan menjawab mantan pacarnya kuliah jurusan hukum.

"Seru saja (kelihatannya). Dulu kan saya punya pacar, terus dia kuliah jurusan hukum. Sempat ngikutin kelasnya dia kan waktu itu online," tutur anak bungsu dari enam bersaudara itu.

"Pernah bantu kerjain tugasnya dia terus kayak, wah seru juga, ya. Terus tertarik saja gitu belajar hukum," lanjut dia.

Mimpi untuk berkuliah saat ini memang belum terlaksana, sebab Pijar masih fokus melanggengkan usaha kedai kopinya.

"Belum tahu mau masuk universitas mana. Lagi ya gitu lah nabung dulu," pungkas Pijar.

Baca juga: Pertimbangan Eks Napi Pijar Tak Promosikan Kedai Kopinya di Internet, Keterbatasan Tempat dan Produk ‘Basi’

Sebagai informasi, Pijar dijebloskan ke Lembaga Peradilan Khusus Anak (LPKA) akibat terlibat tawuran di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat pada 2018.

Setelah bebas bersyarat, Pijar mendapatkan bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat sebagai klien, sebutan eks-narapidana yang telah bebas bersyarat.

Dalam masa itu, Pijar mendapatkan pelatihan soal kopi dan barista dari Yayasan Inspirasi Indonesia Membangun (YIIM), kelompok masyarakat peduli pemasyarakatan (Pokmas Lipas) yang telah bekerja sama dengan Bapas Kelas I Jakarta Pusat sejak 2019 untuk membimbing klien.

Setelah mengikuti fase pertama bersama 14 orang lainnya, Pijar menjadi salah satu dari tiga klien yang terpilih untuk magang sebagai barista.

Baca juga: Dukungan Keluarga Jadi Pemantik Semangat Eks Napi Berkarya Usai Dipidana

Lalu, dilanjutkan dengan pembinaan di coffee shop lain selama sembilan bulan. Usai menjalani pelatihan itu, Pijar mengajukan proposal demi bisa membangun usaha toko kopinya sendiri.

Warung kopi (warkop) milik Pijar, Warkoplu, akhirnya berdiri pada 6 Maret 2021.

Meski sempat tutup enam bulan akibat pandemi, hingga saat ini Pijar masih berusaha mengembangkan mimpinya itu.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Baca tentang
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
Kamu sedang mengakses Arsip Premium
Akses penuh arsip ini tersedia di aplikasi KOMPAS.com atau dengan Membership KOMPAS.com Plus.
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Unduh KOMPAS.com App untuk berita terkini, akurat, dan terpercaya setiap saat