Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Genjot Pemerataan, Pemerintah Daerah Diminta Aktif Usulkan Kebutuhan Tenaga Kesehatan

Kompas.com, 17 Agustus 2023, 15:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com – Persoalan kesehatan merupakan dari urusan dan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan daerah.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah daerah harus turut aktif mengusulkan kebutuhan tenaga kesehatan di wilayahnya.

Hal itu disampaikan Muhadjir dalam acara “Penganugerahan Penghargaan kepada Tenaga Kesehatan Teladan Tahun 2023” yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan di Hotel Sultan Jakarta, Selasa (15/8/2023).

Baca juga: Kesehatan Mental Ibu Pengaruhi Tumbuh Kembang Anak

Muhadjir mengaku, dirinya masih menemui banyak daerah yang memiliki kekurangan tenaga kesehatan.

Salah satu contoh yang dia temui adalah saat berkunjung ke Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah.

“Sebetulnya kalau pemerintah daerah itu sadar betul, itu bisa diusulkan kebutuhan tenaga kesehatannya,” kata Muhadjir dalam keterangan tertulis.

Muhadjir menerangkan, terdapat tiga permasalahan utama dalam pelayanan publik yang harus menjadi pedoman bagi semua pengambil kebijakan.

Baca juga: Daftar PLTU Batu Bara dengan Dampak Biaya Kesehatan Tertinggi

Ketiga permasalahan tersebut yakni kualitas, kuantitas, serta pemerataan yang menyeluruh disetiap daerah.

Dari ketiganya, sebagian besar permasalahannya adalah pemerataan. Muhadjir mengetahui, banyak dokter yang lebih suka bekerja di kota daripada mengabdi di daerah terpencil.

Berkaca pada hal tersebut, Muhadjir setuju dengan wacana dari Menteri Kesehatan yang akan menugaskan tenaga kesehatan dengan status pegawai pusat yang ditugaskan di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar.

“Itu nanti ditugaskan dari pusat saja. Sehingga pengawasan dan gajinya langsung dari pemerintah pusat yang disesuaikan dengan tingkat kesulitan daerah tersebut serta diberi hak khusus kepada yang besangkutan. Sehingga dapat terkendali,” tutur Muhadjir.

Baca juga: Investasi Kader Kesehatan Jadi Kunci Menekan Stunting, 90 Persen Belum Terlatih

Saat ini, Indonesia memiliki 1,4 juta tenaga kesehatan dengan 10.347 pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) dan 24.808 puskesmas pembantu.

Puskesmas pembantu total memiliki bidan dan perawat sebanyak 8.624 personel atau sekitar 34,76 persen.

Sementara itu, terdapat 213.670 unit pos pelayanan terpadu (posyandu) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Jumlah itu dirasa masih perlu ditingkatkan, termasuk jumlah tenaga kesehatan yang bekerja di dalamnya.

Baca juga: Siap-siap, Cek Kesehatan Berkala Rencananya Bisa di Posyandu

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
PBB Peringatkan Super El Niño Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Dunia
PBB Peringatkan Super El Niño Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Dunia
Pemerintah
BRIN Kembangkan Gasifikasi Sampah untuk Tekan Emisi Metana dan CO2
BRIN Kembangkan Gasifikasi Sampah untuk Tekan Emisi Metana dan CO2
LSM/Figur
Capaian Dekarbonisasi Pertamina Semester I 2026 Tembus 118 Persen
Capaian Dekarbonisasi Pertamina Semester I 2026 Tembus 118 Persen
Pemerintah
Arah Politik Hukum RUU Perubahan Iklim
Arah Politik Hukum RUU Perubahan Iklim
Pemerintah
Banyak Remaja Hadapi Masalah Mental, Sekolah Perkuat Budaya Saling Peduli
Banyak Remaja Hadapi Masalah Mental, Sekolah Perkuat Budaya Saling Peduli
Swasta
Lonjakan Pusat Data Bakal Picu 'Tsunami' Sampah Elektronik
Lonjakan Pusat Data Bakal Picu 'Tsunami' Sampah Elektronik
Pemerintah
KLH : Kemampuan Ukur Emisi Metana di Fasilitas di Luar TPA Tentukan Kinerja Sistem Pengolahan Sampah Daerah
KLH : Kemampuan Ukur Emisi Metana di Fasilitas di Luar TPA Tentukan Kinerja Sistem Pengolahan Sampah Daerah
Pemerintah
Hadapi Krisis Iklim, Pemda Diminta Tinggalkan Tata Kelola Sektoral
Hadapi Krisis Iklim, Pemda Diminta Tinggalkan Tata Kelola Sektoral
Pemerintah
TNFD: Laporan Dampak Bisnis Terhadap Alam Melonjak 2 Kali Lipat
TNFD: Laporan Dampak Bisnis Terhadap Alam Melonjak 2 Kali Lipat
Pemerintah
Penggunaan AI di Tempat Kerja Masih Lambat, Informal, dan Tidak Merata
Penggunaan AI di Tempat Kerja Masih Lambat, Informal, dan Tidak Merata
Pemerintah
Gambar Buah pada Kemasan Jus Bisa Pengaruhi Persepsi Konsumen
Gambar Buah pada Kemasan Jus Bisa Pengaruhi Persepsi Konsumen
LSM/Figur
20 Private Equity Dunia Hasilkan Polusi Lebih Tinggi dari Hampir Semua Negara
20 Private Equity Dunia Hasilkan Polusi Lebih Tinggi dari Hampir Semua Negara
Pemerintah
Karhutla Jadi Momentum Evaluasi Tata Kelola Kehutanan, Koalisi Desak Perubahan UU
Karhutla Jadi Momentum Evaluasi Tata Kelola Kehutanan, Koalisi Desak Perubahan UU
LSM/Figur
Kekeringan Ancam Sektor Ekonomi, Pemerintah Harus Rancang Strategi Baru
Kekeringan Ancam Sektor Ekonomi, Pemerintah Harus Rancang Strategi Baru
Pemerintah
Pemimpin Dunia Dorong Peningkatan Energi Terbarukan 3 Kali Lipat pada 2030
Pemimpin Dunia Dorong Peningkatan Energi Terbarukan 3 Kali Lipat pada 2030
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau