Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian LH Panggil Pemkab Bekasi Minta Tanggung Jawab soal Pengelolaan Sampah

Kompas.com, 2 Maret 2026, 15:12 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) segera melakukan pemanggilan terhadap Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk dimintai keterangan sekaligus pertanggungjawaban terkait persoalan pengelolaan sampah yang dinilai serius di wilayah industri terbesar se-Asia Tenggara tersebut.

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menyatakan pihaknya melalui Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup akan memanggil Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja dan Kepala Dinas terkait guna menjelaskan tata kelola sampah di daerah tersebut.

"Kami akan panggil petugas-petugas daerah, Bapak Bupati, Kepala Dinas, melalui Deputi Gakkum untuk mempertanggungjawabkan bagaimana pengelolaan sampah di sini. Karena Bupati memiliki kewenangan penuh untuk menangani sampah sehingga kami akan pertanyakan apa saja yang harus dilakukan dan apa yang perlu kami support," katanya di Cikarang, sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (2/3/2026).

Baca juga: Menteri LH Dukung Proyek PSEL Kota Bandung untuk Atasi Sampah

Ia memastikan langkah penegakan hukum akan dilakukan di semua lini disertai penguatan sosialisasi kepada pemilik kawasan serta masyarakat, terlebih persoalan sampah bukan hanya terjadi di Kabupaten Bekasi, melainkan juga sejumlah daerah lain sehingga perlu pendalaman dan penanganan serius.

"Jadi kami akan menegakkan hukum di semua lini dulu, sambil sosialisasi terus dilakukan. Baik pemilik kawasan, maupun masyarakat, kita perlu benar-benar sosialisasi dengan sangat serius. Tidak hanya Kabupaten Bekasi, banyak tempat juga seperti ini semua. Jadi memang harus didalami dengan serius," katanya.

UU Pengelolaan Sampah

Undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, secara tegas memandatkan pemerintah kabupaten maupun kota melalui pasal 9 untuk melaksanakan penanganan sampah. Sementara gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan serta pemerintah pusat menetapkan norma serta target.

"Menteri memberikan norma dan target. Kemudian pada pasal 40 disebutkan bahwa penyelenggaraan sampah yang tidak sesuai norma yang menimbulkan pencemaran lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat ini wajib bertanggung jawab, jadi ada pasal-pasal yang kita mintakan untuk kita tanggung jawab semua," ujarnya.

Meski berencana melakukan evaluasi mendalam, Hanif tetap mengapresiasi upaya jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menangani persoalan sampah yang dinilai tidak mudah, terlebih volume sampah yang dihasilkan relatif tinggi.

"Membutuhkan ketelatenan serta kerja kolektif semua pihak. Kita akan dalami, tapi kami tentu mengapresiasi upaya kerja-kerja jajaran Pak Bupati di dalam penanganan sampah yang tidak gampang. Ini serius agak berat, agak berat sampahnya sehingga perlu ketelatenan kita semua," ucapnya.

Baca juga: Optimasi Penataan Rak di Toko Ritel Bisa Turut Kurangi Sampah Makanan

Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengakui banyak titik pembuangan sampah liar yang dijumpai berdasarkan hasil peninjauan lapangan sehingga butuh upaya konkret seperti penguatan penindakan.

"Kita akan berikan tindakan apabila ada yang membuang sampah sembarangan. Kita sudah punya perda, jadi akan kita tindak," katanya.

Asep mengungkapkan tantangan pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi tidak ringan. Dengan jumlah penduduk 3,3 juta jiwa, produksi sampah mencapai 2.250 ton per hari atau rata-rata setiap warga menghasilkan sekitar 0,7 kilogram sampah per hari.

"Setiap hari sudah diambil, pengangkutan sampah setiap hari tapi dengan jumlah penduduk yang padat, tentu ini tidak mudah," kata dia.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Perusahaan Tambang Punya tanggung Jawab Besar terhadap Dekarbonisasi
Perusahaan Tambang Punya tanggung Jawab Besar terhadap Dekarbonisasi
Pemerintah
Aturan Offset Emisi Pertanian Hampir Terbit, Pembagian Manfaat untuk Petani Tunggu Juknis
Aturan Offset Emisi Pertanian Hampir Terbit, Pembagian Manfaat untuk Petani Tunggu Juknis
Pemerintah
'Bijak Jajan Cinta Bumi', Menanamkan Budaya Pemilahan Sampah Sejak Dini
"Bijak Jajan Cinta Bumi", Menanamkan Budaya Pemilahan Sampah Sejak Dini
Swasta
Perkuat Dampak Berkelanjutan, ASEAN Foundation dan SAP Beri Akses AI bagi Wirausaha Sosial ASEAN
Perkuat Dampak Berkelanjutan, ASEAN Foundation dan SAP Beri Akses AI bagi Wirausaha Sosial ASEAN
LSM/Figur
Ketahanan Keluarga Mampu Lindungi Anak dari Dampak Perubahan Iklim
Ketahanan Keluarga Mampu Lindungi Anak dari Dampak Perubahan Iklim
Pemerintah
Dilema Rumit Di Balik Sisa Makanan Berkuah
Dilema Rumit Di Balik Sisa Makanan Berkuah
LSM/Figur
Walikota New York Zohran Mamdani Denda DoorDash Rp 2,35 Triliun karena Pangkas Gaji Kurir
Walikota New York Zohran Mamdani Denda DoorDash Rp 2,35 Triliun karena Pangkas Gaji Kurir
Pemerintah
Jaga Lingkungan, PLN UPT Pulogadung Gelar Simulasi Penanganan Tumpahan Limbah B3
Jaga Lingkungan, PLN UPT Pulogadung Gelar Simulasi Penanganan Tumpahan Limbah B3
BUMN
PBB Peringatkan Super El Niño Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Dunia
PBB Peringatkan Super El Niño Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Dunia
Pemerintah
BRIN Kembangkan Gasifikasi Sampah untuk Tekan Emisi Metana dan CO2
BRIN Kembangkan Gasifikasi Sampah untuk Tekan Emisi Metana dan CO2
LSM/Figur
Capaian Dekarbonisasi Pertamina Semester I 2026 Tembus 118 Persen
Capaian Dekarbonisasi Pertamina Semester I 2026 Tembus 118 Persen
Pemerintah
Arah Politik Hukum RUU Perubahan Iklim
Arah Politik Hukum RUU Perubahan Iklim
Pemerintah
Banyak Remaja Hadapi Masalah Mental, Sekolah Perkuat Budaya Saling Peduli
Banyak Remaja Hadapi Masalah Mental, Sekolah Perkuat Budaya Saling Peduli
Swasta
Lonjakan Pusat Data Bakal Picu 'Tsunami' Sampah Elektronik
Lonjakan Pusat Data Bakal Picu 'Tsunami' Sampah Elektronik
Pemerintah
KLH : Kemampuan Ukur Emisi Metana di Fasilitas di Luar TPA Tentukan Kinerja Sistem Pengolahan Sampah Daerah
KLH : Kemampuan Ukur Emisi Metana di Fasilitas di Luar TPA Tentukan Kinerja Sistem Pengolahan Sampah Daerah
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau