Selain itu, minimal 55 persen dari penghematan energi tersebut harus didapat dari cara memperbaiki rumah-rumah yang kondisinya paling boros energi.
Untuk bangunan non-tempat tinggal, pemerintah harus membuat standar hemat energi paling rendah. Aturan ini mewajibkan 16 persen bangunan yang paling boros energi untuk diperbaiki pada tahun 2030. Jumlah bangunan yang wajib diperbaiki ini akan ditambah menjadi 26 persen pada tahun 2033.
Untuk mencapai target tersebut, dibutuhkan modal yang sangat besar dari pemerintah maupun pihak swasta. Para pemilik bangunan akan membutuhkan akses ke pinjaman uang yang murah, saran dari ahli teknik, pekerja bangunan yang ahli, serta informasi terpercaya tentang seberapa banyak biaya listrik yang bisa mereka hemat.
Oleh karena itu, undang-undang ini mewajibkan setiap negara membuat rencana perbaikan bangunan nasional. Rencana ini harus bisa mengatasi masalah kekurangan dana, kurangnya pekerja, kebutuhan pelatihan kerja, dan hambatan modal lainnya.
Pemerintah juga wajib membuat pusat layanan informasi satu pintu dan sistem "paspor perbaikan bangunan". Paspor ini akan menjadi panduan langkah demi langkah bagi pemilik bangunan agar properti mereka bisa benar-benar bebas polusi.
Bagi investor properti, perusahaan listrik, dan perusahaan konstruksi, keterlambatan aturan ini menimbulkan ketidakpastian mengenai kapan aturan baru akan mulai berlaku dan apa saja syarat yang harus dipenuhi.
Hukum di tiap negara yang nantinya akan menentukan bagaimana standar hemat energi, kewajiban perbaikan, dan bantuan dana berjalan di lapangan. Penundaan hukum ini bisa mengacaukan rencana keuangan para pemilik bangunan komersial dan memperlambat pembelian teknologi hemat energi.
Baca juga: Limbah Pertanian Bisa Jadi Bahan Bangunan, Simpan Karbon dan Tekan Emisi Iklim
Pihak bank dan pengelola keuangan juga ikut menghadapi risiko. Bangunan-bangunan tua yang boros energi akan membutuhkan biaya perbaikan yang sangat mahal atau harganya bisa anjlok drastis saat standar hukum negara mulai diperketat.
Namun, di sisi lain, aturan baru ini bisa membuka peluang investasi yang sangat besar. Permintaan diperkirakan akan melonjak untuk alat penyekat panas, pompa pemanas, sistem panel surya, alat pengatur energi digital, serta bahan bangunan yang rendah polusi.
Penerapan aturan ini juga akan memengaruhi keamanan energi di Eropa. Perbaikan bangunan yang lebih cepat bisa mengurangi jumlah impor bahan bakar fosil, sekaligus melindungi masyarakat dan perusahaan dari ketidakstabilan harga energi dunia.
Kasus hukum ini menjadi ujian nyata apakah Uni Eropa mampu mengubah undang-undang iklimnya menjadi tindakan yang nyata di setiap negara.
Tanpa percepatan di lapangan, Uni Eropa terancam gagal mencapai target perbaikan bangunan, keamanan energi, serta target besar bebas polusi tahun 2050 di salah satu sektor yang paling merusak lingkungan ini.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya