JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua RT 08 RW 04 Kelurahan Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur, Taufiq Supriadi mengusulkan peninjauan ulang Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengendalian Pemeliharaan dan Peredaran Unggas.
Usulan itu didasarkan atas keberhasilannya mengembangkan sistem peternakan ayam petelur terbatas di kawasan pasar penduduk, yang terintegrasi dengan pengelolaan sampah organik, tanpa menimbulkan bau.
Ia menggarisbawahi bahwa kunci dari pemeliharaan unggas di perkotaan terletak pada standar operasional prosedur (SOP) yang ketat. Ia telah menyusun 17 SOP komprehensif, mulai dari pembuatan dan pengadukan alas kandang hingga mitigasi risiko jika muncul aroma tidak sedap.
Baca juga: Kompos dan Maggot BSF, Cara UB Ubah Limbah Peternakan Jadi Penggerak Ekonomi Desa
"Saya meminta peraturan daerah tentang larangan unggas tahun 2007 ditinjau ulang. Kami ingin menunjukkan bahwa unggas bisa bermanfaat bagi negeri jika dikelola dengan ilmu. Saya menyiapkan 17 SOP untuk memastikan tidak ada komplain warga terkait bau," ujar Taufiq kepada Kompas.com, Sabtu (13/6/2026).
Ia membandingkan pemeliharaan ayam petelur dengan burung dara yang selama ini diizinkan. Menurut Taufiq, ayam petelur memberikan nilai tambah berupa produksi telur setiap 25-30 jam dan berkontribusi secara signifikan dalam menghabiskan sampah organik rumah tangga.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta, Hasudungan A. Sidabalok mengatakan, Perda Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengendalian Pemeliharaan dan Peredaran Unggas terlahir sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Avian Influenza atau flu burung yang sempat mewabah pada masa itu.
Berdasarkan Perda tersebut, terdapat larangan memelihara unggas pangan di lingkungan pemukiman warga untuk menekan risiko penularan penyakit flu burung.
Meski ada larangan umum, Dinas KPKP DKI Jakarta memberikan ruang pengecualian atau diskresi khusus untuk kegiatan yang bersifat pendidikan, penelitian, dan konservasi.
Dia menyebutkan salah satunya praktik peternakan perkotaan yang menerapkan sistem tertutup (closed system). Dalam sistem ini, limbah peternakan dikelola dengan baik, sehingga tidak mencemari lingkungan atau memicu protes dari masyarakat sekitar.
Kegiatan semacam ini nantinya dapat dikategorikan sebagai eduwisata atau sarana pendidikan bagi masyarakat yang ingin mempelajari peternakan di tengah perkotaan.
"Karena memang banyak sekali masyarakat yang belajar ya terkait dengan peternakan perkotaan di sana," ucap Hasudungan dalam Jakarta Food Waste Media Fellowship 2026, Kamis (27/8/2026).
Baca juga: Emisi Peternakan Indonesia 24 Ribu Ton CO2e, KLHK Dorong Mitigasi
Untuk memberikan kepastian atas dilema ini, tahun ini, Dinas KPKP DKI Jakarta sudah menyusun naskah akademik. Perda pelarangan pemeliharaan unggas tersebut sudah berusia sekitar 19 tahun, yang mana perlu perbaikan untuk menyelaraskan relevansinya dengan kondisi masyarakat saat ini.
“Itu akan kami ratifikasi atau akan kami perbaharui karena sebenarnya untuk Dinas KPKP juga membawahi namanya peternakan, peternakan dan kesehatan hewan," ujar Hasudungan.
Ia mencatat sedikitnya ada lima Perda terkait peternakan yang sudah tidak relevan atau out-of-date. Beberapa aturan bahkan diketahui sudah berlaku sejak tahun 1995.
"Itu akan kami gabung menjadi satu Perda. Dan naskah akademik akan kita susun di 2026 dan kami sudah menyampaikan ke Propemperda di 2027. Mudah-mudahan nanti di 2026, kami sudah meng-goalkan penyelenggaraan sistem pangan, nanti di 2027 akan ada Perda baru dari dinas kami, yaitu Perda Peternakan dan Kesehatan Hewan," tutur Hasudungan.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya