Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Pemuda Portugal Seret 32 Negara Eropa ke Meja Hijau, Gugat Aksi Iklim Tak Memadai

Kompas.com, 28 September 2023, 15:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com – Enam anak muda dari Eropa menyeret 32 pemerintah di Eropa ke meja hijau karena menganggap negara-negara tersebut tidak melakukan tindakan untuk mencegah krisis iklim.

Keenam pemuda tersebut berasal dari berbagai wilayah di Portugal yang pernah dilanda kebakaran hebat dan gelombang panas, sebagaimana dilansir Reuters.

Mereka menggugat ke-32 negara di Eropa tersebut karena gagal mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) dengan cukup cepat sehingga merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM).

Baca juga: Bentuk Komite ESG, OIKN Bakal Terbitkan Obligasi Iklim Tahun 2027

Kasus tersebut diajukan ke Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa atau European Court of Human Rights (ECHR) di Strasbourg, Perancis.

Dengan dukungan Global Legal Action Network (GLAN) yang berbasis di Inggris, para pemuda yang berusia 11-24 tahun tersebut mencari keputusan mengikat secara hukum yang akan memaksa 32 negara tersebut untuk bertindak mencegah krisis iklim.

Dilansir dari Foreign Policy, kasus tersebut merupakan gugatan mengenai perubahan iklim terbesar dalam sejarah.

Pada Rabu (27/9/2023), perwakilan dari 32 negara Eropa hadir di ruang sidang ECHR untuk menghadapi tuduhan telah melanggar HAM keenam pemuda itu karena gagal melawan perubahan iklim secara memadai.

Baca juga: Mayoritas Partai Politik Kurang Serius Sikapi Perubahan Iklim

Keenam pemuda itu berpendapat, kelambanan ke-32 pemerintah negara di Eropa terhadap perubahan iklim telah merugikan kesehatan dan kesejahteraan mereka, sehingga melanggar hak hidup, privasi, dan bebas dari perlakuan tidak manusiawi.

Jika pengadilan mengabulkan gugatan keenam pemuda itu, ke-32 negara di Eropa akan dipaksa memperkuat upaya pengurangan emisi gas rumah kaca mereka.

Putusan pengadilan kemungkinan akan disampaikan pada paruh pertama 2024.

“Kasus ini belum pernah terjadi sebelumnya dalam skala dan konsekuensinya,” kata Direktur GLAN Gearoid O Cuinn.

Baca juga: Kurang dari Separuh Warga Asia Tenggara Yakini Perubahan Iklim Ancaman Serius Bagi Negara

“Belum pernah ada begitu banyak negara yang harus membela diri di depan pengadilan mana pun di dunia,” sambungnya.

Ke-32 negara yang dituntut tersebut adalah Austria, Belanda, Belgia, Bulgaria, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Hongaria, Irlandia, Italia, Jerman, Kroasia, Latvia, Lithuania, Luksemburg, Malta, Perancis, Polandia, Portugal, Rumania, Siprus, Slovenia, Slovakia, Spanyol, Swedia, Yunani, Inggris, Swiss, Norwegia, Rusia, dan Turkiye.

Gerry Liston, salah satu pengacara GLAN, mengatakan jika kasus ini berhasil, maka pengadilan di setiap negara yang akan menegakkan keputusan tersebut.

Pengadilan di 32 negara itu juga akan diberikan peta jalan untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif.

Baca juga: Presiden Jokowi Ingatkan, Hati-hati Ancaman Perubahan Iklim

Salah satu dari enam remaja tersebut, Andre Oliveira (15), sebelumnya mengatakan kepada Reuters bahwa tujuan mereka adalah memaksa pemerintah untuk menepati “janji” mereka melawan perubahan iklim.

Janji tersebut mengacu pada Perjanjian Paris pada 2015 untuk mengurangi emisi guna membatasi pemanasan tidak melampaui 2 derajat celsius atau idealnya 1,5 derajat celsius.

Menurut Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim PBB atau Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC), kebijakan-kebijakan yang diambil dunia saat ini dirasa kurang cukup untuk membatasi kenaikan suhu Bumi sesuai target.

“Tanpa tindakan segera untuk mengurangi emisi, (tempat) tempat saya tinggal akan segera menjadi tungku yang tak tertahankan,” kata salah satu pemuda, Martim Agostinho (20).

Baca juga: X Platorm Paling Buruk soal Penyebaran Misinformasi Perubahan Iklim

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Ketika AI 'Haus' Air Bersih, Catatan Pengingat dari Data Center Jatiluhur
Ketika AI "Haus" Air Bersih, Catatan Pengingat dari Data Center Jatiluhur
LSM/Figur
'Long Service Award', Humanisasi di Tengah Era Transaksional
"Long Service Award", Humanisasi di Tengah Era Transaksional
Swasta
Target PLTS 100 GW Butuh Perencanaan Ketenagalistrikan yang Lebih Transparan
Target PLTS 100 GW Butuh Perencanaan Ketenagalistrikan yang Lebih Transparan
LSM/Figur
Pembangunan Data Center Jatiluhur Dihentikan, IESR Minta Kajian Dampak Dibuka
Pembangunan Data Center Jatiluhur Dihentikan, IESR Minta Kajian Dampak Dibuka
LSM/Figur
'Loading Ramp' Sawit Tak Berizin Dinilai Ganggu Ketertelusuran
"Loading Ramp" Sawit Tak Berizin Dinilai Ganggu Ketertelusuran
Swasta
Limbah B3 Medis Tak Terpantau, Risiko Pencemaran hingga Resistensi Antibiotik Mengintai
Limbah B3 Medis Tak Terpantau, Risiko Pencemaran hingga Resistensi Antibiotik Mengintai
LSM/Figur
Mendongkrak Skor PISA, Gerakan 'Ayo Menulis' Dorong Budaya Berpikir Kritis Pelajar
Mendongkrak Skor PISA, Gerakan "Ayo Menulis" Dorong Budaya Berpikir Kritis Pelajar
LSM/Figur
Luas Karhutla 2026 Melonjak, Perbaikan Tata Kelola Lahan dan Gambut Jadi Sorotan
Luas Karhutla 2026 Melonjak, Perbaikan Tata Kelola Lahan dan Gambut Jadi Sorotan
LSM/Figur
Peringatan PBB: 10 Persen Lahan Dunia Rusak, Asia Terbanyak
Peringatan PBB: 10 Persen Lahan Dunia Rusak, Asia Terbanyak
Pemerintah
Polusi Udara Tak Minta Izin Saat Berpindah, Bappenas Minta Daerah Kenali Risiko Iklim
Polusi Udara Tak Minta Izin Saat Berpindah, Bappenas Minta Daerah Kenali Risiko Iklim
Pemerintah
Mayoritas Perusahaan Tetap Bikin Laporan ESG, tapi Kurangi Publikasi
Mayoritas Perusahaan Tetap Bikin Laporan ESG, tapi Kurangi Publikasi
Pemerintah
Spesies Invasif Diperkirakan Makin Merajalela Seiring Naiknya Air Laut
Spesies Invasif Diperkirakan Makin Merajalela Seiring Naiknya Air Laut
Pemerintah
Karhutla Bakar 1,32 Juta Hektar hingga Agustus 2026, Lahan Gambut Banyak Jadi Kebun Sawit
Karhutla Bakar 1,32 Juta Hektar hingga Agustus 2026, Lahan Gambut Banyak Jadi Kebun Sawit
LSM/Figur
Menjahit Reforma Agraria ke Revisi UU Kehutanan
Menjahit Reforma Agraria ke Revisi UU Kehutanan
Pemerintah
Rasa Empati dan Marah Ternyata Tak Mampu Tingkatkan Donasi untuk Iklim
Rasa Empati dan Marah Ternyata Tak Mampu Tingkatkan Donasi untuk Iklim
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau