Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Nurul Firmansyah
Pengacara

Pengacara dan Praktisi Kebijakan Publik

Menjahit Reforma Agraria ke Revisi UU Kehutanan

Kompas.com, 2 Oktober 2026, 17:10 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

ADA paradoks dalam agenda legislasi agraria Indonesia. Pada 22 September 2026, DPR mengesahkan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria, dua hari sebelum Hari Tani Nasional.

Setelah puluhan tahun reforma agraria berjalan tanpa undang-undang khusus yang komprehensif, petani, masyarakat adat, nelayan, dan perempuan kini memiliki payung hukum yang lebih kuat untuk memperjuangkan pemulihan hak atas tanah.

Pada saat yang hampir bersamaan, RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan telah disetujui DPR sebagai usul inisiatif. Badan Legislasi sebelumnya menyetujui hasil harmonisasinya pada 20 Juli 2026.

Dua rezim hukum ini kelak akan bertemu di ruang yang sama: tanah dan kawasan hutan. Di sanalah sebagian konflik agraria paling rumit berlangsung.

Petani menggarap tanah yang secara administratif masih berstatus kawasan hutan. Masyarakat adat hidup di wilayah yang belum memperoleh pengakuan.

Perempuan mengelola pangan dan hasil hutan, tetapi belum selalu tercatat dalam struktur penguasaan dan pengambilan keputusan.

Pertanyaannya bukan apakah Indonesia membutuhkan reforma agraria atau hutan yang lestari. Keduanya sama-sama penting.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: bagaimana kedua rezim hukum itu dijahit agar tidak saling menegasikan ketika bertemu di lapangan?

Kebutuhan sinkronisasi itu bahkan telah disuarakan dari dalam DPR. Dalam pembahasan RUU Kehutanan, muncul dorongan agar perubahan UU Kehutanan diselaraskan dengan UU Reforma Agraria sehingga tidak melahirkan tumpang tindih kewenangan dan persoalan hukum baru.

Momentum ini penting. Sebab, pengalaman satu dekade terakhir menunjukkan bahwa persoalan reforma agraria bukan semata kekurangan tanah.

Masalahnya juga terletak pada bagaimana tanah dikeluarkan dari status kawasan, ditetapkan sebagai objek reforma agraria, lalu benar-benar menjadi hak rakyat.

Pemerintah melaporkan penyediaan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari kawasan hutan telah mencapai sekitar 3,11 juta hektar atau 76 persen dari target 4,1 juta hektar.

Namun, penyediaan areal tidak sama dengan redistribusi tanah.

Dokumen perencanaan Kementerian ATR/BPN mencatat realisasi redistribusi tanah yang bersumber dari pelepasan kawasan hutan baru sekitar 383.000 hektar atau 9,3 persen dari target.

Angka tersebut menunjukkan jarak antara tanah yang secara administratif tersedia dan tanah yang benar-benar menjadi hak rakyat.

Di antara kedua angka itu terdapat persoalan kelembagaan. Satu instansi berbicara mengenai pelepasan kawasan hutan, instansi lain mengenai redistribusi tanah, sementara masyarakat menunggu kepastian hak.

Di sinilah revisi UU Kehutanan menjadi penting. Ia tidak dapat dibahas hanya dari perspektif tata kelola hutan. Ia harus ditempatkan dalam arsitektur reforma agraria secara keseluruhan.

Jika tidak, maka pengalaman lama dapat berulang: objek reforma agraria telah ditetapkan, tetapi proses menuju kepastian hak terhenti ketika berhadapan dengan kewenangan sektoral.

Memulihkan Hutan, Bukan Sekadar Status Kawasan

Titik temu pertama adalah ekologi: Reforma agraria tidak boleh dimaknai sebagai pembagian tanah tanpa memperhitungkan daya dukung lingkungan.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Menjahit Reforma Agraria ke Revisi UU Kehutanan
Menjahit Reforma Agraria ke Revisi UU Kehutanan
Pemerintah
Rasa Empati dan Marah Ternyata Tak Mampu Tingkatkan Donasi untuk Iklim
Rasa Empati dan Marah Ternyata Tak Mampu Tingkatkan Donasi untuk Iklim
Pemerintah
Lautan Dunia Serap Rekor Panas, Setara 40 Kali Penggunaan Energi Global Tahunan
Lautan Dunia Serap Rekor Panas, Setara 40 Kali Penggunaan Energi Global Tahunan
Pemerintah
Kapan Gletser Dunia Lenyap? Situs Baru Ini Petakan Perkiraannya
Kapan Gletser Dunia Lenyap? Situs Baru Ini Petakan Perkiraannya
Pemerintah
RUU Ketenagakerjaan Perluas Sanksi Pidana, Pengawasan Masih Jadi Tantangan
RUU Ketenagakerjaan Perluas Sanksi Pidana, Pengawasan Masih Jadi Tantangan
LSM/Figur
Ancaman Nyata Kenaikan Air Laut, Ribuan Orang Berpotensi Jadi Pengungsi
Ancaman Nyata Kenaikan Air Laut, Ribuan Orang Berpotensi Jadi Pengungsi
Pemerintah
Paradoks Investasi Lahan di Balik Frasa 'Habis Kebakaran, Terbitlah Sawit'
Paradoks Investasi Lahan di Balik Frasa "Habis Kebakaran, Terbitlah Sawit"
LSM/Figur
Kisah Warga Desa Bogor Rawat Lingkungan Raih Penghargaan Asia
Kisah Warga Desa Bogor Rawat Lingkungan Raih Penghargaan Asia
Swasta
Bappenas: Susut dan Sisa Pangan Bukan Sekadar Masalah Sampah
Bappenas: Susut dan Sisa Pangan Bukan Sekadar Masalah Sampah
Pemerintah
BRWA Soroti Potensi Tumpang Tindih Areal Preservasi dengan Wilayah Adat
BRWA Soroti Potensi Tumpang Tindih Areal Preservasi dengan Wilayah Adat
LSM/Figur
Dunia Mulai Beradaptasi dengan Panas Ekstrem, Namun Masih Sangat Lambat
Dunia Mulai Beradaptasi dengan Panas Ekstrem, Namun Masih Sangat Lambat
Pemerintah
Burung Migrasi Dalam Bahaya, 1 dari 9 Spesies Terancam Punah
Burung Migrasi Dalam Bahaya, 1 dari 9 Spesies Terancam Punah
Pemerintah
Nikel, Kekuatan Besar, dan Tanggung Jawab di Balik Hilirisasi Indonesia
Nikel, Kekuatan Besar, dan Tanggung Jawab di Balik Hilirisasi Indonesia
BUMN
Mengejar Nilai Tambah, Menekan Jejak Karbon dan Limbah Hilirisasi Nikel
Mengejar Nilai Tambah, Menekan Jejak Karbon dan Limbah Hilirisasi Nikel
Swasta
PBB: 1 Miliar Porsi Makanan Terbuang per Hari, Perparah Pemanasan Global
PBB: 1 Miliar Porsi Makanan Terbuang per Hari, Perparah Pemanasan Global
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau