Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
ADA paradoks dalam agenda legislasi agraria Indonesia. Pada 22 September 2026, DPR mengesahkan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria, dua hari sebelum Hari Tani Nasional.
Setelah puluhan tahun reforma agraria berjalan tanpa undang-undang khusus yang komprehensif, petani, masyarakat adat, nelayan, dan perempuan kini memiliki payung hukum yang lebih kuat untuk memperjuangkan pemulihan hak atas tanah.
Pada saat yang hampir bersamaan, RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan telah disetujui DPR sebagai usul inisiatif. Badan Legislasi sebelumnya menyetujui hasil harmonisasinya pada 20 Juli 2026.
Dua rezim hukum ini kelak akan bertemu di ruang yang sama: tanah dan kawasan hutan. Di sanalah sebagian konflik agraria paling rumit berlangsung.
Petani menggarap tanah yang secara administratif masih berstatus kawasan hutan. Masyarakat adat hidup di wilayah yang belum memperoleh pengakuan.
Perempuan mengelola pangan dan hasil hutan, tetapi belum selalu tercatat dalam struktur penguasaan dan pengambilan keputusan.
Pertanyaannya bukan apakah Indonesia membutuhkan reforma agraria atau hutan yang lestari. Keduanya sama-sama penting.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: bagaimana kedua rezim hukum itu dijahit agar tidak saling menegasikan ketika bertemu di lapangan?
Kebutuhan sinkronisasi itu bahkan telah disuarakan dari dalam DPR. Dalam pembahasan RUU Kehutanan, muncul dorongan agar perubahan UU Kehutanan diselaraskan dengan UU Reforma Agraria sehingga tidak melahirkan tumpang tindih kewenangan dan persoalan hukum baru.
Momentum ini penting. Sebab, pengalaman satu dekade terakhir menunjukkan bahwa persoalan reforma agraria bukan semata kekurangan tanah.
Masalahnya juga terletak pada bagaimana tanah dikeluarkan dari status kawasan, ditetapkan sebagai objek reforma agraria, lalu benar-benar menjadi hak rakyat.
Pemerintah melaporkan penyediaan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari kawasan hutan telah mencapai sekitar 3,11 juta hektar atau 76 persen dari target 4,1 juta hektar.
Namun, penyediaan areal tidak sama dengan redistribusi tanah.
Dokumen perencanaan Kementerian ATR/BPN mencatat realisasi redistribusi tanah yang bersumber dari pelepasan kawasan hutan baru sekitar 383.000 hektar atau 9,3 persen dari target.
Angka tersebut menunjukkan jarak antara tanah yang secara administratif tersedia dan tanah yang benar-benar menjadi hak rakyat.
Di antara kedua angka itu terdapat persoalan kelembagaan. Satu instansi berbicara mengenai pelepasan kawasan hutan, instansi lain mengenai redistribusi tanah, sementara masyarakat menunggu kepastian hak.
Di sinilah revisi UU Kehutanan menjadi penting. Ia tidak dapat dibahas hanya dari perspektif tata kelola hutan. Ia harus ditempatkan dalam arsitektur reforma agraria secara keseluruhan.
Jika tidak, maka pengalaman lama dapat berulang: objek reforma agraria telah ditetapkan, tetapi proses menuju kepastian hak terhenti ketika berhadapan dengan kewenangan sektoral.
Titik temu pertama adalah ekologi: Reforma agraria tidak boleh dimaknai sebagai pembagian tanah tanpa memperhitungkan daya dukung lingkungan.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya