Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walhi Sebut Mayoritas Titik Api Karhutla Berasal dari 194 Perusahaan

Kompas.com, 26 Oktober 2023, 17:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) melaporkan, mayoritas titik api yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia berasal dari 194 perusahaan.

Walhi menyebut, selama Januari hingga September tahun ini, ada 184.223 titik api di Indonesia dengan luasan karhula terbakar 642.099,73 hektare.

Titik api tersebut didominasi keberadaannya di dalam konsesi 194 perusahaan di wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan.

Baca juga: Karhutla di Kalbar Terbesar se-Indonesia, Setara 215.920 Lapangan Sepak Bola

Manager Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional Uli Arta Siagian mengatakan, karhutla merupakan bentuk kejahatan luar biasa.

Pemerintah, kata Uli, seharusnya tidak bekerja untuk memadamkan api saja dan hanya bekerja saat ada api, sebagaimana dilansir dari siaran pers Walhi, Sabtu (21/12/2023).

Uli mendesak pemerintah melakukan penegakan hukum dengan mengevaluasi seluruh perizinan, mencabut izin perusahaan yang jahat, memberikan sanksi pidana, menjalankan putusan pengadilan, dan menerapkan daftar hitam bagi perusahaan yang berulang membakar lahan.

Jika penegakan hukum tidak dilakukan, papar Uli, dalam 10 tahun ke depan Indonesia bakal terus bergelut dengan masalah karhutla.

Baca juga: Karhutla Makin Menggila, 4 Kali Lebih Luas dari Tahun Lalu

Sementara itu, Direktur Walhi Kalimantan Tengah Bayu Herinata mengatakan, penegakan hukum harus diterapkan secara tegas dan maksimal kepada aktor yang paling bertanggung jawab atas kejadian dan karhutla yang besar di Kalimantan Tengah.

“Dalam hal ini aktor tersebut adalah korporasi khususnya sawit dan hutan tanaman yang berada di dalam kawasan ekosistem penting seperti kesatuan hidrologis Gambut (KHG),” ucap Bayu.

Penegakan hukum menjadi upaya krusial dari pemerintah, khususnya aparat penegak hukum, sehingga berkontribusi dalam hal pencegahan dan penanggulangan karhutla.

Bayu berujar, berdasarkan temuan di lapangan, ada indikasi kuat terjadi karhutla berulang di dalam area izin konsesi.

Baca juga: Manggala Agni Ajak Korporasi Tanggulangi Karhutla

Dia menegaskan, penting untuk melakukan evaluasi perizinan dan pemberian saksi administrasi maupun tindakan tegas berupa pencabutan izin.

“Selain itu, penegakan hukum yang tegas juga dapat menjadi peringatan dan pengingat kepada korporasi untuk serius melakukan upaya-upaya maksimal dalam pengelolaan area konsesinya khususnya terkait pencegahan dan penanganan karhutla di dalam areal konsesi mereka maupun sekitar izin mereka,” tutur Bayu.

Di samping itu, Eksekutif Daerah Walhi Jambi Ginda Bahari bertutur, kebakaran hutan merupakan bencana ekologis yang dirasakan oleh seluruh rakyat.

Baca juga: Luas Karhutla Capai 262.000 Hektare Januari-Agustus 2023

“Akar dari permasalahan ini adalah ketimpangan penguasaan sumber daya alam yang lebih banyak dikuasai oleh industri ekstraktif,” tuturnya.

Dia menilai, perusahaan-perusahaan yang merusak lingkungan harus bertanggung jawab penuh atas bencana karhutla yang terjadi.

“Penindakan hukum secara tegas dan pemulihan ekologi adalah langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam rangka melindungi rakyat dan lingkungan hidup,” ucap Ginda.

Baca juga: Cegah Karhutla di Jalan Tol, Hutama Karya Siapkan Langkah Antisipatif

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Pemerintah
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
LSM/Figur
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
Pemerintah
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Pemerintah
Gaya Hidup Berkelanjutan Tak Cukup Jadi Pilihan Individu, Butuh Dukungan Ekosistem
Gaya Hidup Berkelanjutan Tak Cukup Jadi Pilihan Individu, Butuh Dukungan Ekosistem
LSM/Figur
Menteri LH Klaim Karhutla di Lahan Konsesi Turun Akibat Sanksi Hukum
Menteri LH Klaim Karhutla di Lahan Konsesi Turun Akibat Sanksi Hukum
Pemerintah
PBB Sebut Perusahaan Masih Acuh Saat Target Lingkungan 2030 Meleset
PBB Sebut Perusahaan Masih Acuh Saat Target Lingkungan 2030 Meleset
Pemerintah
4.000 Pekerja Pemilah Sampah Informal di Bantargebang Dapat Jaminan Sosial
4.000 Pekerja Pemilah Sampah Informal di Bantargebang Dapat Jaminan Sosial
Pemerintah
Pramono: Pilah Sampah di Jakarta Capai 23 Persen, 8.615 Fasilitas Pengelolaan Disiapkan
Pramono: Pilah Sampah di Jakarta Capai 23 Persen, 8.615 Fasilitas Pengelolaan Disiapkan
Pemerintah
Indonesia Dinilai Terlambat Terapkan EPR, Produsen Bakal Wajib Biayai Pengelolaan Sampah
Indonesia Dinilai Terlambat Terapkan EPR, Produsen Bakal Wajib Biayai Pengelolaan Sampah
Pemerintah
Peran Teknologi Informatika: Bantu Olah Data Biodiversitas jadi Panduan Kebijakan
Peran Teknologi Informatika: Bantu Olah Data Biodiversitas jadi Panduan Kebijakan
Pemerintah
Geomembrane Tutup Gunungan Sampah Bantargebang Dinilai Bukan Solusi Akhir
Geomembrane Tutup Gunungan Sampah Bantargebang Dinilai Bukan Solusi Akhir
LSM/Figur
Edukasi di Kebun Binatang Perkuat Hubungan Masyarakat dengan Alam
Edukasi di Kebun Binatang Perkuat Hubungan Masyarakat dengan Alam
Pemerintah
Studi Ungkap Emisi Metana dari TPA Jauh Lebih Tinggi dari Perkiraan
Studi Ungkap Emisi Metana dari TPA Jauh Lebih Tinggi dari Perkiraan
Pemerintah
Ahli Ingatkan Ancaman Kerusakan Total 'Great Barrier Reef' Akibat El Nino
Ahli Ingatkan Ancaman Kerusakan Total "Great Barrier Reef" Akibat El Nino
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau