Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 14 Mei 2024, 12:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Pantai Batu Panjang, Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar.

Direktur Eksekutif Walhi Kepulauan Babel Ahmad Subhan Hafiz mengatakan, rencana penambangan timah di laut sudah ditolak masyarakat pesisir sedari semula.

Pasalnya, laut merupakan harapan masyarakat di Kepulauan Babel di tengah kerusakan ekosistem yang terus terjadi.

Baca juga: Kerugian Kerusakan Lingkungan Rp 271 Triliun dari Kasus Korupsi Timah

"Selama ratusan tahun wilayah pesisir dan laut dimanfaatkan secara arif dan lestari. Praktik penghormatan terhadap laut juga tercermin dari ritual sedekah laot di Batu Beriga," kata Hafiz dalam keterangannya, Minggu (12/5/2024).

Dia menambahkan, perairan Batu Beriga juga merupakan ekosistem penting bagi terumbu karang serta mamalia laut yang dilindungi seperti dugong dan lumba-lumba, yang memiliki nilai konservasi tinggi.

Bentang alam pesisir laut juga merupakan wilayah tangkap nelayan tradisional. Lebih dari 80 persen masyarakat Desa Batu Beriga bergantung dari hasil laut.

Di sisi lain, kawasan tersebut tercemah oleh aktivitas penambangan timah. Hafiz menjelaskan, kandungan logam berat limbah cair akibat kegiatan penambangan timah sudah berada di atas baku mutu lingkungan.

Dia menambahkan, kondisi tersebut diperparah dengan praktik pembuangan limbah tambang timah secara langsung atau berada di atas permukaan laut.

Baca juga: Ada Potensi Racun di Lubang Tambang Timah, Polisi Minta Akademisi Meneliti

Selain itu, penambangan timah lepas pantai dinilai memberi pengaruh besar terhadap kerusakan terumbu karang serta ekosistem laut di Babel secara keseluruhan.

Jika merujuk data 2015 lalu, luasan terumbu karang di Babel mencapai 82.259,84 hektare. Beberapa tahun kemudian, analisis citra satelit 2017 menunjukkan ekosistem terumbu karang hidup tinggal seluas 12.474,54 hektare dengan luas karang mati sekitar 5.270,31 hektare.

"Artinya, dalam kurun waktu dua tahun, terumbu karang di Babel berkurang sekitar 64.514,99 hektar," terang Hafiz.

Hafiz juga menyinggung korupsi sektor pertambangan timah yang menyebabkan kerugian negara Rp 271 triliun akibat kerusakan lingkungan di kawasan hutan dan non kawasan hutan.

Dia menambahkan, kerugian lingkungan tersebut merupakan bukti kegagalan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Provinsi Kepulauan Babel.

Baca juga: Ada Dugaan Korupsi di Lahan Timah Negara, Kejagung Sita Dokumen Smelter Swasta

Selain menimbulkan kerusakan lingkungan, Walhi Kepulauan Babel juga menyebutkan aktvitas penambangan juga terus memakan korban.

Berdasarkan data yang dihimpn Walhi Kepulauan Babel, sepanjang 2021-2024, ada 31 orang meninggal dunia akibat kecelakaan tambang, dan 22 orang mengalami luka-luka.

Hafiz menegaskan pentingnya mengevaluasi seluruh perizinan pertambangan timah dengan mengeluarkan kebijakan moratorium tambang.

Selain itu, transformasi tata ruang yang berkeadilan dan berkelanjutan harus menjadi agenda utama sebagai upaya pemulihan lingkungan di Kepulauan Babel.

Baca juga: Giliran Bareskrim Polri Soroti Produksi Timah Ilegal

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Pemuda Desa Sumbersari Ubah Sampah Pasar Menjadi Kompos Bernilai Ekonomi
Pemuda Desa Sumbersari Ubah Sampah Pasar Menjadi Kompos Bernilai Ekonomi
LSM/Figur
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Pemerintah
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
LSM/Figur
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
Pemerintah
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Pemerintah
Gaya Hidup Berkelanjutan Tak Cukup Jadi Pilihan Individu, Butuh Dukungan Ekosistem
Gaya Hidup Berkelanjutan Tak Cukup Jadi Pilihan Individu, Butuh Dukungan Ekosistem
LSM/Figur
Menteri LH Klaim Karhutla di Lahan Konsesi Turun Akibat Sanksi Hukum
Menteri LH Klaim Karhutla di Lahan Konsesi Turun Akibat Sanksi Hukum
Pemerintah
PBB Sebut Perusahaan Masih Acuh Saat Target Lingkungan 2030 Meleset
PBB Sebut Perusahaan Masih Acuh Saat Target Lingkungan 2030 Meleset
Pemerintah
4.000 Pekerja Pemilah Sampah Informal di Bantargebang Dapat Jaminan Sosial
4.000 Pekerja Pemilah Sampah Informal di Bantargebang Dapat Jaminan Sosial
Pemerintah
Pramono: Pilah Sampah di Jakarta Capai 23 Persen, 8.615 Fasilitas Pengelolaan Disiapkan
Pramono: Pilah Sampah di Jakarta Capai 23 Persen, 8.615 Fasilitas Pengelolaan Disiapkan
Pemerintah
Indonesia Dinilai Terlambat Terapkan EPR, Produsen Bakal Wajib Biayai Pengelolaan Sampah
Indonesia Dinilai Terlambat Terapkan EPR, Produsen Bakal Wajib Biayai Pengelolaan Sampah
Pemerintah
Peran Teknologi Informatika: Bantu Olah Data Biodiversitas jadi Panduan Kebijakan
Peran Teknologi Informatika: Bantu Olah Data Biodiversitas jadi Panduan Kebijakan
Pemerintah
Geomembrane Tutup Gunungan Sampah Bantargebang Dinilai Bukan Solusi Akhir
Geomembrane Tutup Gunungan Sampah Bantargebang Dinilai Bukan Solusi Akhir
LSM/Figur
Edukasi di Kebun Binatang Perkuat Hubungan Masyarakat dengan Alam
Edukasi di Kebun Binatang Perkuat Hubungan Masyarakat dengan Alam
Pemerintah
Studi Ungkap Emisi Metana dari TPA Jauh Lebih Tinggi dari Perkiraan
Studi Ungkap Emisi Metana dari TPA Jauh Lebih Tinggi dari Perkiraan
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau