Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilantik Jadi Menteri ESDM, Bahlil Diminta Tuntaskan Peta Jalan Pemensiunan PLTU Batu Bara

Kompas.com, 20 Agustus 2024, 07:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Lembaga think tank Institute Essential for Services Reform (IESR) menilai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang baru, Bahlil Lahadalia, mempunyai tugas krusial untuk menuntaskan implementasi peta jalan pemensiunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melantik Bahlil sebagai Menteri ESDM untuk sisa masa jabatan 2019-2024 menggantikan Arifin Tasrif di Istana Negara, Senin (19/8/2024).

Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa mengatakan, peta jalan pemensiunan PLTU batu bara telah diamanatkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022. 

Baca juga: Luhut Ungkap Rencana Pensiunkan PLTU Suralaya, ESDM: Tunggu EBT Dulu

Peta jalan tersebut memberikan kepastian hukum bagi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam melaksanakan program pensiun dini PLTU, termasuk PLTU Cirebon 1 pada Desember 2035 dengan skema Energy Transition Mechanism (ETM).

Fabby menuturkan, menurut kajian IESR, seluruh PLTU batu bara harus dihentikan secara bertahap sebelum 2045.

Bahkan, 80 persen di antaranya harus dihentikan sebelum 2040 agar selaras dengan tujuan pembatasan pemanasan global sebesar 1,5 derajat celsius sesuai Perjanjian Paris. 

"Langkah ini akan mempercepat penetrasi energi terbarukan yang harus mencapai 40 persen dalam bauran energi primer di tahun 2030," kata Fabby dalam siaran pers yang diterima Kompas.com

Baca juga: PLTU Bolok Lestarikan Lingkungan, Tanam Mangrove di Pantai Mumutula

Faaby juga menuturkan, IESR mengingatkan pentingnya akselerasi pemanfaatan energi terbarukan untuk mencapai 23 persen di tahun 2025. 

Sayangnya, bauran energi terbarukan hanya sekitar 13,09 persen pada 2023 dan masih jauh dari target di tahun 2025. 

Berkaca dari kondisi tersebut, lanjut Fabby, transisi energi Indonesia memerlukan kepemimpinan yang kuat baik dari Presiden maupun Menteri ESDM untuk mengorkestrasi pemanfaatan energi terbarukan yang tinggi. 

"Mengingat masa bakti kabinet tinggal dua bulan, dalam jangka pendek Menteri Bahlil perlu memastikan agar PLN berkomitmen meningkatkan kapasitas energi terbarukan dalam RUPTL (Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik) 2024," ucap Fabby.

Baca juga: Berbagai Fasilitas Umum di Jayapura Dibangun dari Abu PLTU Batu Bara

Fabby juga meminta Bahlil mendorong skema power wheeling masuk dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru Energi Terbarukan (EBET) sebagai salah satu strategi meningkatkan partisipasi swasta dan badan usaha milik negara (BUMN) untuk berinvestasi pada energi terbarukan,

"Dan menyelesaikan pembahasan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) Kebijakan Energi Nasional tanpa menurunkan target bauran energi terbarukan dan memastikan target yang selaras dengan Perjanjian Paris," tutur Fabby.

IESR juga mengingatkan Bahlil memastikan implementasi kemitraan transisi energi yang adil atau Just Energy Transition Partnership (JETP) dapat berjalan sesuai rencana.

Yakni dengan memberikan prioritas pada penyiapan daftar proyek energi terbarukan yang layak didanai (bankable) dan reformasi kebijakan-kebijakan yang selama ini menghalangi investasi energi terbarukan.  

Bahlil juga diminta menjamin bahwa pemerintah Indonesia tidak akan mundur dari komitmen transisi energi untuk menjaga kepercayaan negara-negara mitra mendukung transisi energi di Indonesia.

Baca juga: PLTU Captive Tantangan Utama Dekarbonisasi Ketenagalistrikan Indonesia

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Pemuda Desa Sumbersari Ubah Sampah Pasar Menjadi Kompos Bernilai Ekonomi
Pemuda Desa Sumbersari Ubah Sampah Pasar Menjadi Kompos Bernilai Ekonomi
LSM/Figur
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Pemerintah
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
LSM/Figur
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
Pemerintah
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Pemerintah
Gaya Hidup Berkelanjutan Tak Cukup Jadi Pilihan Individu, Butuh Dukungan Ekosistem
Gaya Hidup Berkelanjutan Tak Cukup Jadi Pilihan Individu, Butuh Dukungan Ekosistem
LSM/Figur
Menteri LH Klaim Karhutla di Lahan Konsesi Turun Akibat Sanksi Hukum
Menteri LH Klaim Karhutla di Lahan Konsesi Turun Akibat Sanksi Hukum
Pemerintah
PBB Sebut Perusahaan Masih Acuh Saat Target Lingkungan 2030 Meleset
PBB Sebut Perusahaan Masih Acuh Saat Target Lingkungan 2030 Meleset
Pemerintah
4.000 Pekerja Pemilah Sampah Informal di Bantargebang Dapat Jaminan Sosial
4.000 Pekerja Pemilah Sampah Informal di Bantargebang Dapat Jaminan Sosial
Pemerintah
Pramono: Pilah Sampah di Jakarta Capai 23 Persen, 8.615 Fasilitas Pengelolaan Disiapkan
Pramono: Pilah Sampah di Jakarta Capai 23 Persen, 8.615 Fasilitas Pengelolaan Disiapkan
Pemerintah
Indonesia Dinilai Terlambat Terapkan EPR, Produsen Bakal Wajib Biayai Pengelolaan Sampah
Indonesia Dinilai Terlambat Terapkan EPR, Produsen Bakal Wajib Biayai Pengelolaan Sampah
Pemerintah
Peran Teknologi Informatika: Bantu Olah Data Biodiversitas jadi Panduan Kebijakan
Peran Teknologi Informatika: Bantu Olah Data Biodiversitas jadi Panduan Kebijakan
Pemerintah
Geomembrane Tutup Gunungan Sampah Bantargebang Dinilai Bukan Solusi Akhir
Geomembrane Tutup Gunungan Sampah Bantargebang Dinilai Bukan Solusi Akhir
LSM/Figur
Edukasi di Kebun Binatang Perkuat Hubungan Masyarakat dengan Alam
Edukasi di Kebun Binatang Perkuat Hubungan Masyarakat dengan Alam
Pemerintah
Studi Ungkap Emisi Metana dari TPA Jauh Lebih Tinggi dari Perkiraan
Studi Ungkap Emisi Metana dari TPA Jauh Lebih Tinggi dari Perkiraan
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau