Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urgensi Perubahan Kebijakan Demi Tekan Angka Stunting di Indonesia

Kompas.com, 28 Agustus 2024, 19:17 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Lonjakan harga pangan terutama beras, menyebabkan sulitnya kebutuhan gizi masyarakat terpenuhi. Stunting pun menjadi ancaman bagi masyarakat tidak mampu. 

Data dari Panel Harga Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIPS) mengungkapkan, pada Februari 2024 harga beras medium Il meningkat tajam sebesar 6,25 persen, atau Rp 900/kg, menjadi Rp 14.250/kg dibandingkan Januari 2024.

Food Monitor Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) mencatat, harga pangan pada Pemilu yang berlangsung November 2023 hingga Februari 2024 tercatat 15,41 persen lebih tinggi dibandingkan Februari tahun lalu.

"Kenaikan ini tidak hanya berpotensi meningkatkan angka inflasi, tetapi juga mengancam daya beli masyarakat, terutama kelompok rentan," ujar Kepala Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Aditya Alta dalam keterangannya, Rabu (28/8/2024). 

Ia menjelaskan bahwa beban yang ditimbulkan oleh kenaikan harga beras menjadi salah satu pemicu utama meningkatnya biaya hidup.

"Yang pada gilirannya turut menurunkan akses masyarakat terhadap pangan yang sehat dan bergizi," imbuhnya. 

Reformasi kebijakan

Aditya mengatakan, kebijakan perdagangan komoditas pangan, khususnya terkait impor, memainkan peran kunci dalam menentukan keterjangkauan harga pangan.

Namun, saat ini, sistem kuota impor yang diatur oleh pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat memicu praktik monopoli dan menambah harga sejumlah komoditas strategis.

Hambatan non-tarif atau Non-Tariff Measure (NTM) juga terbukti menambah biaya impor, yang pada akhirnya dibebankan kepada konsumen.

NTM adalah bentuk kebijakan perdagangan internasional yang telah diterapkan oleh negara-negara terkait standar mutu dan persyaratan yang berkaitan dengan aspek kesehatan (sanitary).

Menurut temuan studi CIPS, NTM menaikkan harga pangan domestik hingga 67,2 persen di atas harga internasional.

Jika kuota impor dihapuskan, harga beras dalam negeri bisa turun drastis, hanya 8,4 persen lebih tinggi dari harga pasar internasional.

"Dengan demikian, reformasi kebijakan perdagangan sangat diperlukan untuk menurunkan harga pangan, memperbaiki gizi masyarakat, dan membantu pemerintah dalam upaya menurunkan prevalensi stunting di Indonesia," tuturnya. 

Rekomendasi CIPS

Oleh karena itu, CIPS merekomendasikan perumusan kebijakan yang lebih inklusif dan efisien untuk membuka akses masyarakat terhadap beragam sumber pangan.

"Kebijakan ini juga perlu mendukung penurunan harga pangan impor dan memastikan stabilitas pasokan dalam negeri, sehingga semua lapisan masyarakat dapat menikmati pangan yang terjangkau dan sehat," ujarnya. 

Aditya menilai, penurunan harga pangan melalui penurunan NTM berkorelasi dengan angka kemiskinan. Sebab, sekitar 70 persen pengeluaran masyarakat miskin adalah pengeluaran untuk pangan.

Lebih jauh, pengendalian angka kemiskinan berperan dalam upaya penurunan angka stunting, yang pada saat ini masih menyentuh 21,5 persen penduduk. Angka itu jauh di atas target 14 persen yang ditetapkan pemerintah untuk dicapai pada tahun 2024.

Penurunan angka stunting, kata dia, juga memerlukan penguatan koordinasi antar kementerian dan lembaga dalam upaya untuk menekannya. 

"Penanganan stunting membutuhkan intervensi yang bersifat jangka panjang dan tidak taktis untuk menghasilkan perubahan gaya hidup dan perubahan pola konsumsi pangan," pungkasnya. 

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Pemuda Desa Sumbersari Ubah Sampah Pasar Menjadi Kompos Bernilai Ekonomi
Pemuda Desa Sumbersari Ubah Sampah Pasar Menjadi Kompos Bernilai Ekonomi
LSM/Figur
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Pemerintah
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
LSM/Figur
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
Pemerintah
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Pemerintah
Gaya Hidup Berkelanjutan Tak Cukup Jadi Pilihan Individu, Butuh Dukungan Ekosistem
Gaya Hidup Berkelanjutan Tak Cukup Jadi Pilihan Individu, Butuh Dukungan Ekosistem
LSM/Figur
Menteri LH Klaim Karhutla di Lahan Konsesi Turun Akibat Sanksi Hukum
Menteri LH Klaim Karhutla di Lahan Konsesi Turun Akibat Sanksi Hukum
Pemerintah
PBB Sebut Perusahaan Masih Acuh Saat Target Lingkungan 2030 Meleset
PBB Sebut Perusahaan Masih Acuh Saat Target Lingkungan 2030 Meleset
Pemerintah
4.000 Pekerja Pemilah Sampah Informal di Bantargebang Dapat Jaminan Sosial
4.000 Pekerja Pemilah Sampah Informal di Bantargebang Dapat Jaminan Sosial
Pemerintah
Pramono: Pilah Sampah di Jakarta Capai 23 Persen, 8.615 Fasilitas Pengelolaan Disiapkan
Pramono: Pilah Sampah di Jakarta Capai 23 Persen, 8.615 Fasilitas Pengelolaan Disiapkan
Pemerintah
Indonesia Dinilai Terlambat Terapkan EPR, Produsen Bakal Wajib Biayai Pengelolaan Sampah
Indonesia Dinilai Terlambat Terapkan EPR, Produsen Bakal Wajib Biayai Pengelolaan Sampah
Pemerintah
Peran Teknologi Informatika: Bantu Olah Data Biodiversitas jadi Panduan Kebijakan
Peran Teknologi Informatika: Bantu Olah Data Biodiversitas jadi Panduan Kebijakan
Pemerintah
Geomembrane Tutup Gunungan Sampah Bantargebang Dinilai Bukan Solusi Akhir
Geomembrane Tutup Gunungan Sampah Bantargebang Dinilai Bukan Solusi Akhir
LSM/Figur
Edukasi di Kebun Binatang Perkuat Hubungan Masyarakat dengan Alam
Edukasi di Kebun Binatang Perkuat Hubungan Masyarakat dengan Alam
Pemerintah
Studi Ungkap Emisi Metana dari TPA Jauh Lebih Tinggi dari Perkiraan
Studi Ungkap Emisi Metana dari TPA Jauh Lebih Tinggi dari Perkiraan
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau