Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Separuh Penduduk Dunia Tak Punya Perlindungan Sosial di Tengah Krisis Iklim

Kompas.com, 14 September 2024, 21:40 WIB
Monika Novena,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Laporan Perlindungan Sosial Dunia 2024-26 mengungkapkan setengah penduduk dunia tidak memiliki perlindungan sosial apa pun. Padahal mereka pun harus berhadapan dengan krisis iklim yang mengancam.

Direktur Jenderal ILO Gilbert Houngbo mengatakan bahwa perubahan iklim tidak mengenal batas wilayah dan manusia tidak dapat membangun tembok untuk mencegah krisis.

Baca juga: Indonesia Darurat Krisis Iklim, Green Jobs Jadi Kunci

"Krisis iklim memengaruhi kita semua dan merupakan ancaman tunggal yang paling serius bagi keadilan sosial saat ini," paparnya seperti dikutip dari laman resmi United Nation, Sabtu (14/9/2024).

Sejumlah temuan menunjukkan bahwa pemerintah gagal memanfaatkan sepenuhnya potensi perlindungan sosial yang kuat untuk melawan dampak krisis iklim dan mendukung transisi yang adil menuju masa depan yang lebih hijau.

Baca juga: Konsumerisme dan Perubahan Iklim Ancam Masa Depan Adil bagi Manusia

Kesenjangan Perlindungan Sosial

Untuk pertama kalinya, lebih dari separuh populasi global (52,4 persen) memiliki beberapa bentuk perlindungan sosial, meningkat dari 42,8 persen pada tahun 2015, tahun ketika Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) diadopsi.

Namun, laporan ini menyebutkan di 50 negara yang paling rentan terhadap iklim, 75 persen populasi atau 2,1 miliar orang tidak memiliki perlindungan sosial.

“Kesenjangan yang mencolok dalam hak atas perlindungan sosial merupakan cerminan dari dunia kita yang sangat terpecah belah,” kata Mia Seppo, Asisten Direktur Jenderal ILO.

Tantangan yang paling mendesak adalah melindungi mereka yang berada di garis depan krisis iklim,” katanya lagi.

Baca juga: Kota Super Megah yang Kalah oleh Krisis Iklim

ILO memperingatkan bahwa banyak negara yang tidak siap untuk menangani konsekuensi lingkungan akibat krisis iklim.

“Kita harus menyadari bahwa apa yang terjadi pada masyarakat yang terkena dampak akan memengaruhi kita semua,” tambah Seppo.

Bagaimana Perlindungan Sosial Membantu

Perlindungan sosial punya peran yang signifikan dalam mengurangi dampak perubahan iklim.

Misalnya saja perlindungan sosial dapat membantu orang beradaptasi dan mengatasi guncangan terkait iklim dengan memberikan manfaat perlindungan sosial, seperti jaminan pendapatan dan akses ke layanan kesehatan, serta melindungi keluarga, pekerja, dan perusahaan selama transisi hijau.

Baca juga: Perubahan Iklim Bisa Bikin Korsel Tak Produksi Kimchi Lagi

Hal ini juga dapat memungkinkan praktik ekonomi yang lebih berkelanjutan, termasuk mendukung karyawan dengan pelatihan dan peningkatan keterampilan untuk pekerjaan di sektor hijau dan rendah karbon.

“Perlindungan sosial sangat penting untuk memastikan bahwa transisi energi hijau dan rendah karbon yang sedang berlangsung tidak meninggalkan siapa pun,” kata Houngbo.

Jonalyn Millana, pemantau kesehatan dalam proyek kegiatan uang tunai untuk ILO menjelaskan bagaimana perlindungan sosial bisa membantu.

“Saya lebih terlindungi sekarang karena jika terjadi sesuatu, saya akan memiliki sesuatu untuk diterima seperti misalnya asuransi," bebernya.

Laporan ILO ini pun merekomendasikan untuk memprioritaskan investasi dalam perlindungan sosial, termasuk dukungan eksternal untuk negara-negara dengan ruang fiskal terbatas dan mendesak kerja sama pemerintah agar perlindungan sosial dapat dilakukan secara maksimal.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Pemuda Desa Sumbersari Ubah Sampah Pasar Menjadi Kompos Bernilai Ekonomi
Pemuda Desa Sumbersari Ubah Sampah Pasar Menjadi Kompos Bernilai Ekonomi
LSM/Figur
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Pemerintah
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
LSM/Figur
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
Pemerintah
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Pemerintah
Gaya Hidup Berkelanjutan Tak Cukup Jadi Pilihan Individu, Butuh Dukungan Ekosistem
Gaya Hidup Berkelanjutan Tak Cukup Jadi Pilihan Individu, Butuh Dukungan Ekosistem
LSM/Figur
Menteri LH Klaim Karhutla di Lahan Konsesi Turun Akibat Sanksi Hukum
Menteri LH Klaim Karhutla di Lahan Konsesi Turun Akibat Sanksi Hukum
Pemerintah
PBB Sebut Perusahaan Masih Acuh Saat Target Lingkungan 2030 Meleset
PBB Sebut Perusahaan Masih Acuh Saat Target Lingkungan 2030 Meleset
Pemerintah
4.000 Pekerja Pemilah Sampah Informal di Bantargebang Dapat Jaminan Sosial
4.000 Pekerja Pemilah Sampah Informal di Bantargebang Dapat Jaminan Sosial
Pemerintah
Pramono: Pilah Sampah di Jakarta Capai 23 Persen, 8.615 Fasilitas Pengelolaan Disiapkan
Pramono: Pilah Sampah di Jakarta Capai 23 Persen, 8.615 Fasilitas Pengelolaan Disiapkan
Pemerintah
Indonesia Dinilai Terlambat Terapkan EPR, Produsen Bakal Wajib Biayai Pengelolaan Sampah
Indonesia Dinilai Terlambat Terapkan EPR, Produsen Bakal Wajib Biayai Pengelolaan Sampah
Pemerintah
Peran Teknologi Informatika: Bantu Olah Data Biodiversitas jadi Panduan Kebijakan
Peran Teknologi Informatika: Bantu Olah Data Biodiversitas jadi Panduan Kebijakan
Pemerintah
Geomembrane Tutup Gunungan Sampah Bantargebang Dinilai Bukan Solusi Akhir
Geomembrane Tutup Gunungan Sampah Bantargebang Dinilai Bukan Solusi Akhir
LSM/Figur
Edukasi di Kebun Binatang Perkuat Hubungan Masyarakat dengan Alam
Edukasi di Kebun Binatang Perkuat Hubungan Masyarakat dengan Alam
Pemerintah
Studi Ungkap Emisi Metana dari TPA Jauh Lebih Tinggi dari Perkiraan
Studi Ungkap Emisi Metana dari TPA Jauh Lebih Tinggi dari Perkiraan
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau