Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 21 Oktober 2024, 17:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Koalisi Sulawesi Tanpa Polusi Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta Presiden Prabowo Subianto merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Pasalnya, perpres tersebut dinilai memberi izin pengembangan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) captive alias untuk kebutuhan industri.

Koalisi tersebut terdiri dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel, Greenpeace, Green Youth Movement, MPA TRISULA FIS-H UNM, HIMA PPKn FIS-H UNM, HMJ Manajemen UINAM, HIMATEP FIP UNM dan Balla Tani.

Baca juga: TBS Energi Utama Jual 2 PLTU Batu Bara, Turunkan Emisi 80 Persen

Tim Kampanye Walhi Sulsel Muhajirin mengatakan, ada banyak dampak buruk yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir karena PLTU captive.

Dalam laporan Walhi Sulawesi Tengah (Sulteng) pada 2023, disebutkan terdapat 1.750 orang terkena infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di Kecamatan Petasia, Morowali Utara.

Sedangkan di Sulawesi Tenggara (Sultra), disebutkan ikan petani tambak mati mendadak karena limbah cair panas.

"Masalah itulah yang kemudian membuat kami bergerak dan meminta agar PLTU industri harus segera dimatikan," kata Muhajirin saat melakukan aksi di Pantai Losari, Makassar, Minggu (20/10/2024).

Muhajirin menambahkan, bukannya menghentikan konsumsi batu bara, pemerintahan Presiden Joko Widodo memperpanjang usia energi fosil itu di sektor industri.

Baca juga: Daftar Negara di Dunia yang Tidak Mengoperasikan PLTU Batu Bara

Dia menuturkan, Pasal 3 Ayat 4 huruf (b) Perpres Nomor 112 Tahun 2022 memberikan celah operasional PLTU captive untuk industri.

"Padahal kebijakan ini bertentangan dengan target net zero emission 2060," kata Muhajirin, sebagaimana dilansir siaran pers.

Muhajir menuturkan, di empat provinsi yakni Sulteng, Sultra, Sulsel, dan Maluku Utara tercatat ada 11,8 gigawatt (GW) PLTU captive yang beroprasi.

Selain itu, ada konstruksi 18 unit PLTU captive dengan total kapasitas 5,4 GW dan praizin satu unit sebesar 0,4 GW.

Mayoritas dari pembangkit tersebut diperuntukkan untuk industri nikel.

Baca juga: Penutupan PLTU Terakhir Inggris Tonggak Penting Ambisi Iklim

Muhajir berujar, dari proyek-proyek ini saja diperkirakan menghasilkan emisi 80 megaton karbon dioksida per tahun dan akan terakumulasi sebesar 2 gigaton karbon dioksida hingga 2050.

Muhajir menyampaikan, melihat segala dampak tersebut, koalisi meminta pemerintahan baru untuk merevisi Perpres Nomor 112 Tahun 2022.

"Khususnya Pasal 3 Ayat 4 huruf (b) untuk melarang pembangunan PLTU baru, menghentikan PLTU industri yang sedang beroperasi dan sedang tahap pembangunan, serta moratorium seluruh izin PLTU batu bara," ucap Muhajir.

Dia juga meminta Presiden Prabowo untuk tidak tunduk kepada oligarki batu bara dan segera meninggalkan penggunaan batu bara di sektor industri.

"Serta memulihkan hak lingkungan dan kesehatan bagi masyarakat terdampak, juga menghentikan solusi palsu transisi energi, dan segera wujudkan RUU (rancangan undang-undang) keadilan iklim,” ucap Muhajir.

Baca juga: IESR: Kapasitas PLTU Perlu Dikurangi 2-3 GW per Tahun hingga 2045

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Dorong Budaya Hijau di Kampus, Unika Atma Jaya Raih Peringkat 34 UI GreenMetric Indonesia
Dorong Budaya Hijau di Kampus, Unika Atma Jaya Raih Peringkat 34 UI GreenMetric Indonesia
Swasta
Pengelolaan Susut dan Sisa Pangan Mendesak Dilakukan untuk Mitigasi Krisis Iklim
Pengelolaan Susut dan Sisa Pangan Mendesak Dilakukan untuk Mitigasi Krisis Iklim
Pemerintah
Akibat El Niño, Pakar IPB Ingatkan Risiko Lonjakan Harga Komoditas Hingga 2027
Akibat El Niño, Pakar IPB Ingatkan Risiko Lonjakan Harga Komoditas Hingga 2027
LSM/Figur
PT KAI Daop 7 Madiun Salurkan Dana TJSL Rp 445 Juta
PT KAI Daop 7 Madiun Salurkan Dana TJSL Rp 445 Juta
Pemerintah
Emisi Masa Lalu Bakal Tetap Panaskan Bumi Hingga Puluhan Tahun
Emisi Masa Lalu Bakal Tetap Panaskan Bumi Hingga Puluhan Tahun
Pemerintah
BCA Perluas Akses Kesehatan Mata untuk Lebih dari 3.500 Pelajar di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
BCA Perluas Akses Kesehatan Mata untuk Lebih dari 3.500 Pelajar di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
Swasta
Perusahaan Tambang Punya tanggung Jawab Besar terhadap Dekarbonisasi
Perusahaan Tambang Punya tanggung Jawab Besar terhadap Dekarbonisasi
Pemerintah
Aturan Offset Emisi Pertanian Hampir Terbit, Pembagian Manfaat untuk Petani Tunggu Juknis
Aturan Offset Emisi Pertanian Hampir Terbit, Pembagian Manfaat untuk Petani Tunggu Juknis
Pemerintah
'Bijak Jajan Cinta Bumi', Menanamkan Budaya Pemilahan Sampah Sejak Dini
"Bijak Jajan Cinta Bumi", Menanamkan Budaya Pemilahan Sampah Sejak Dini
Swasta
Perkuat Dampak Berkelanjutan, ASEAN Foundation dan SAP Beri Akses AI bagi Wirausaha Sosial ASEAN
Perkuat Dampak Berkelanjutan, ASEAN Foundation dan SAP Beri Akses AI bagi Wirausaha Sosial ASEAN
LSM/Figur
Ketahanan Keluarga Mampu Lindungi Anak dari Dampak Perubahan Iklim
Ketahanan Keluarga Mampu Lindungi Anak dari Dampak Perubahan Iklim
Pemerintah
Dilema Rumit Di Balik Sisa Makanan Berkuah
Dilema Rumit Di Balik Sisa Makanan Berkuah
LSM/Figur
Walikota New York Zohran Mamdani Denda DoorDash Rp 2,35 Triliun karena Pangkas Gaji Kurir
Walikota New York Zohran Mamdani Denda DoorDash Rp 2,35 Triliun karena Pangkas Gaji Kurir
Pemerintah
Jaga Lingkungan, PLN UPT Pulogadung Gelar Simulasi Penanganan Tumpahan Limbah B3
Jaga Lingkungan, PLN UPT Pulogadung Gelar Simulasi Penanganan Tumpahan Limbah B3
BUMN
PBB Peringatkan Super El Niño Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Dunia
PBB Peringatkan Super El Niño Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Dunia
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau