Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR RI Setujui RPP Kebijakan Energi Nasional, Adaptasi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Kompas.com - 04/02/2025, 09:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Komisi XII DPR RI menyepakati Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN), Senin (3/2/2025).

RPP KEN tersebut mengakomodasi dan mengadaptasi target pertumbuhan ekonomi 8 persen pada 2029 oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Salah satu fokus utama dalam penyusunan RPP KEN adalah memastikan keselarasan antara Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dengan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) yang juga menargetkan pertumbuhan ekonomi 8 persen.

Baca juga: RPP Kebijakan Energi Nasional Disepakati Menteri ESDM dan DPR RI, Tunggu Pengesahan

"Kami telah bekerjasama kurang lebih dua minggu agar kebutuhan per kapita terhadap listrik bisa mencerminkan di angka 8 persen. Bapak Presiden telah menyetujui melalui surat persetujuan yang telah ditandatangani pada 17 September (2024)," terang Bahlil, dikutip situs web Kementerian ESDM.

Perubahan ini juga didasarkan pada kajian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), DEN, dan Institute for Development of Economics and Finance (Indef).

Kajian tersebut menunjukkan pertumbuhan ekonomi 8 persen dapat tercapai dengan kontribusi dari berbagai sektor seperti industri pengolahan, pertanian, konstruksi, ekonomi digital, pariwisata, transportasi, industri makanan dan minuman, serta jasa keuangan.

Bahlil menambahkan, RPP KEN disusun dengan mempertimbangkan peran penting energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE) dalam mencapai target net zero emission (NZE) pada 2060. 

Baca juga: Revisi Kebijakan Energi Nasional Dikebut, EBT 19 Persen Tahun 2025

Dia menuturkan, RPP KEN menargetkan penggunaan EBTKE minimal 60-70 persen pada periode 2025-2040.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto berujar, masing-masing fraksi memberikan pandangan dan menyatakan setuju dengan RPP KEN tersebut.

Legislator Fraksi Partai Nasdem tersebut menuturkan, RPP KEN sebenarnya telah dibahas kurang lebih sejak 2022 akhir di Komisi VII DPR RI hingga di ujung pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Hanya saja, setelah pemilihan presiden, DPR bersama pemerintah sepakat menunggu pemerintahan Presiden Prabowo dengan asumsi-asumsi baru.

Baca juga: Perlindungan Lingkungan Didorong Ada dalam Kebijakan Energi Nasional

Saat era Jokowi, terang Sugeng, asumsi pertumbuhan ekonomi rata-rata 6,2 persen sedangkan Prabowo menargetkan pertumbuhan ekonomi 8 persen. 

Sugeng menuturkan, perubahan asumsi pertumbuhan ekonomi tersebut harus disesuaikan dan adaptasikan dengan target-target pertumbuhan tersebut.

"Bagaimana ketersediaan energi meliputi berbagai aspek, ada energi listrik, ada energi minyak dan gas dan seterusnya. Sehingga tadi telah tersusun RPP KEN merupakan adaptasi dari pertumbuhan ekonomi pemerintahan Prabowo," ujar Sugeng dikutip situs web DPR RI.

Dia menuturkan, energi fosil tidak dengan serta-merta dihapus, melainkan diturunkan emisinya dengan berbagai cara.

"Misalnya salah satunya memanfaatkan ultra super critical PLTU (pembangkit listrik tenaga uap) sehingga menekan betul emisi karbon. Jadi sekali lagi fosil tetap kita manfaatkan dan pasti semua akan menuju transisi energi akan masuk ke energi baru, energi terbarukan," jelas Sugeng.

Baca juga: Kejar Nol Emisi Karbon 2060, Revisi Kebijakan Energi Nasional Digenjot

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau