Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
The Conversation
Wartawan dan akademisi

Platform kolaborasi antara wartawan dan akademisi dalam menyebarluaskan analisis dan riset kepada khalayak luas.

Rentan Kriminalisasi, Ahli Lingkungan Perlu Kebebasan Akademik

Kompas.com, 12 Februari 2025, 19:26 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh Antoni Putra*

KOMPAS.com - Awal Januari lalu, guru besar bidang kehutanan IPB University, Bambang Hero Saharjo dipolisikan oleh kelompok Persaudaraan Pemuda Tempatan (Perpat) Kepulauan Bangka Belitung pada 8 Januari 2024. Alasannya, terkait perhitungan Bambang soal kerugian lingkungan akibat tambang ilegal di PT Timah sebesar Rp271 triliun. Bambang dituduh tidak kredibel karena bukan ahli keuangan.

Kasus yang menimpa Bambang menegaskan maraknya fenomena kriminalisasi terhadap akademisi yang menyumbangkan pemikirannya untuk penegakan hukum. Bambang sempat menghadapi pengaduan serupa pada 2018 akibat kesaksiannya dalam kasus kebakaran hutan di Rokan Hilir.

Tidak hanya Bambang Hero, akademisi lain seperti Basuki Wasis juga mengalami kriminalisasi. Basuki digugat sebesar Rp3 triliun oleh mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, setelah memberikan keterangan ahli dalam kasus korupsi izin usaha pertambangan.

Pelaporan Bambang tidak dapat dilepaskan dari kompleksitas kejahatan lingkungan yang sistemik. Korupsi dalam sektor sumber daya alam sering kali memiliki pola kejahatan terorganisasi—melibatkan berbagai pihak dengan peran masing-masing. Selain kelompok yang secara aktif melakukan perusakan lingkungan, ada pihak yang melindungi kejahatan tersebut, dan ada juga segelintir masyarakat yang menikmati hasilnya.

Dalam konteks ini, akademisi yang memberikan kesaksian berdasarkan ilmu pengetahuan dianggap sebagai ancaman bagi keberlangsungan kejahatan lingkungan. Oleh karena itu, mereka menjadi target kriminalisasi untuk membungkam suara kritis dan melumpuhkan penegakan hukum lingkungan.

Kriminalisasi terhadap ahli merupakan salah satu modus intervensi dan manipulasi penegakan hukum, melemahkan penegakan hukum lingkungan, memungkinkan eksploitasi sumber daya alam tanpa hambatan, dan menghilangkan tanggung jawab lingkungan dari pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Dampak buruk kriminalisasi ahli lingkungan

Kriminalisasi akademisi bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga ancaman bagi kebebasan akademik dan integritas ilmu pengetahuan di Indonesia, serta efektivitas penegakan hukum.

Baca juga: Petani Kecil Berperan Penting dalam Industri Kelapa Sawit, Perlu Distribusi Keuntungan yang Merata

Dari sisi kebebasan akademik, ancaman hukum terhadap akademisi menciptakan efek ketakutan yang membuat banyak ilmuwan enggan melakukan penelitian atau mengungkapkan fakta temuan secara terbuka. Akibatnya, pengembangan ilmu pengetahuan di bidang lingkungan hidup nasional bisa jalan di tempat karena minimnya kebebasan melakukan penelitian yang obyektif.

Tren kriminalisasi terbukti menjadi salah satu alasan jebloknya skor kebebasan akademik Indonesia—terutama terkait ekspresi akademik dan budaya terus menurun. Tren tersebut telah berlangsung sejak 2015 dan tidak ada sedikit pun perbaikan peringkat hingga 2023.

Fenomena ini juga marak terjadi di seluruh dunia. Selain ancaman hukum, tak sedikit ahli lingkungan juga menghadapi pelecehan hingga ancaman yang membahayakan nyawa.

Di Amerika Latin, maraknya eksploitasi sumber daya alam dan perusakan lingkungan menjadi biang keladi atas serangan tersebut. Eksploitasi alam juga membuat kawasan ini menjadi region paling memakan korban di seluruh dunia, terutama dari para pembela lingkungan.

Situasi ini patut menjadi alarm bagi dunia akademik Indonesia. Sebab, Presiden Prabowo Subianto menginginkan pencapaian swasembada energi, air, dan pangan yang berisiko membahayakan 20 juta ha kawasan hutan. Apalagi skor otonomi kelembagaan dan integritas kampus yang menjadi naungan para ahli juga turut melemah.

Dari sisi penegakan hukum, kriminalisasi para ahli bisa membungkam mereka yang berani mengungkap kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal. Jika para akademisi enggan memberikan kesaksian, maka penegakan hukum terhadap korupsi lingkungan akan semakin melemah. Padahal, banyak kasus korupsi lingkungan yang bergantung pada pendapat ahli untuk membuktikan dampaknya terhadap negara.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Studi Global: Adopsi AI Justru Dorong Peningkatan Lapangan Kerja
Studi Global: Adopsi AI Justru Dorong Peningkatan Lapangan Kerja
Pemerintah
Hashim: Tutup Industri Batu Bara Bisa Picu “Bunuh Diri Ekonomi”
Hashim: Tutup Industri Batu Bara Bisa Picu “Bunuh Diri Ekonomi”
Pemerintah
82 Persen Investor Global Waspadai Dampak Krisis Iklim pada Harga Aset
82 Persen Investor Global Waspadai Dampak Krisis Iklim pada Harga Aset
Pemerintah
Harga dari Ketiadaan Data Emisi, Keunggulan Produk Ekspor RI Terkikis Pajak Karbon
Harga dari Ketiadaan Data Emisi, Keunggulan Produk Ekspor RI Terkikis Pajak Karbon
LSM/Figur
Pakar Iklim Dunia Rilis 5 Langkah Strategis Hadapi El Nino
Pakar Iklim Dunia Rilis 5 Langkah Strategis Hadapi El Nino
Pemerintah
AESI Dorong Pemanfaatan PLTS dan Baterai untuk Percepat Transisi Energi di ASEAN
AESI Dorong Pemanfaatan PLTS dan Baterai untuk Percepat Transisi Energi di ASEAN
Swasta
Geliat Ekonomi Biru di Pulau Pari, dari Penanaman 1.000 Mangrove hingga Literasi Keuangan Warga
Geliat Ekonomi Biru di Pulau Pari, dari Penanaman 1.000 Mangrove hingga Literasi Keuangan Warga
Swasta
Menekan Sampah Pascakonsumsi lewat Inovasi Kemasan dan Ekonomi Sirkular
Menekan Sampah Pascakonsumsi lewat Inovasi Kemasan dan Ekonomi Sirkular
Swasta
Transformasi Embung Doho Wonogiri, Dari Infrastruktur Irigasi menjadi Destinasi Wisata
Transformasi Embung Doho Wonogiri, Dari Infrastruktur Irigasi menjadi Destinasi Wisata
Pemerintah
Biaya Kerusakan Iklim Melonjak 4 Kali Lipat Jika Batas Suhu 1,5 Derajat C Terlampaui
Biaya Kerusakan Iklim Melonjak 4 Kali Lipat Jika Batas Suhu 1,5 Derajat C Terlampaui
Pemerintah
Coca-Cola Perkuat Tata Kelola Sumber Daya Air di Sejumlah Daerah
Coca-Cola Perkuat Tata Kelola Sumber Daya Air di Sejumlah Daerah
Swasta
Elektrifikasi Dorong Permintaan Listrik, Energi Terbarukan Jadi Kunci
Elektrifikasi Dorong Permintaan Listrik, Energi Terbarukan Jadi Kunci
Swasta
Universitas Pattimura Dorong Digitalisasi Musik Ambon untuk Perkuat Hak Cipta
Universitas Pattimura Dorong Digitalisasi Musik Ambon untuk Perkuat Hak Cipta
LSM/Figur
Lapisan Es Antarktika Terus Meleleh Sepanjang Abad meski Emisi Dipangkas
Lapisan Es Antarktika Terus Meleleh Sepanjang Abad meski Emisi Dipangkas
Pemerintah
PBB: Panas Ekstrem Ancam Keselamatan Ibu Hamil dan Bayi Baru Lahir
PBB: Panas Ekstrem Ancam Keselamatan Ibu Hamil dan Bayi Baru Lahir
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau