Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
The Conversation
Wartawan dan akademisi

Platform kolaborasi antara wartawan dan akademisi dalam menyebarluaskan analisis dan riset kepada khalayak luas.

Rentan Kriminalisasi, Ahli Lingkungan Perlu Kebebasan Akademik

Kompas.com - 12/02/2025, 19:26 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Regulasi Jaminan Perlindungan Ahli

Akademisi yang memberikan kesaksian dalam penegakan hukum seharusnya terlindungi secara hukum. Secara teori, saksi di pengadilan atas dasar keahliannya tidak dapat diperkarakan secara pidana maupun perdata.

Hakim pun tidak diharuskan untuk menjadikan keterangan atau alat bukti yang diberikan seorang ahli serta merta sebagai jawaban perkara, kecuali ia meyakini keterangan sang pakar merupakan sebuah kebenaran. Pendapat ahli hanyalah salah satu alat bukti yang dapat dipertimbangkan hakim dalam menjatuhkan putusan.

Regulasi sebenarnya sudah memberikan perlindungan bagi akademisi yang berperan dalam penegakan hukum lingkungan. Terbaru, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 10 Tahun 2024 menegaskan bahwa siapa pun yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara hukum.

Selain itu, sebagai insan akademik, ahli juga dijamin kebebasannya oleh Pasal 8 ayat (1) UU Pendidikan Tinggi. Kebebasan akademik merupakan fondasi dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang seharusnya dihormati oleh negara dan masyarakat.

Namun, meskipun regulasi telah mengatur perlindungan tersebut, praktik kriminalisasi tetap terjadi.

Negara harus bertindak

Negara harus mengambil langkah tegas untuk melindungi akademisi dan memastikan ilmu pengetahuan tetap menjadi fondasi dalam kebijakan serta penegakan hukum. Jika tidak, pemberantasan korupsi di sektor lingkungan hidup akan mengalami kemunduran yang sulit diperbaiki.

Dampaknya tidak hanya dirasakan dalam aspek hukum, tetapi juga akan mempercepat degradasi lingkungan, memperburuk krisis ekologis, dan meningkatkan dampak perubahan iklim di Indonesia.

Prabowo telah berulang kali menegaskan komitmen terhadap pemberantasan korupsi. Namun, komitmen ini—tanpa adanya perlindungan kebebasan akademis—tidak akan banyak berarti.

Baca juga: Kelapa Sawit Kontroversial dan Politis, Bagaimana AI Menarasikannya?

*Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau