Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atasi Tantangan UMKM, Akademisi UC Usul Bentuk Badan Nasional

Kompas.com, 24 Maret 2025, 14:12 WIB
Monika Novena,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia memiliki peran yang krusial dalam mendukung perekonomian. Sayangnya, masih banyak UMKM yang menghadapi berbagai tantangan.

Untuk mengatasi masalah itu, akademisi Universitas Ciputra (UC) mengungkapkan pentingnya pembentukan Badan Nasional Pengembangan dan Pemberdayaan UMKM di Indonesia.

Kesimpulan tersebut diambil setelah tim peneliti yang terdiri dari Aria Ganna Henryanto, Haniruzila Hanifah, Malik Cahyadin, Thomas Stefanus Kaihatu melakukan studi mengenai kausalitas antara UKM dan indikator ekonomi makro dari tahun 1997 hingga 2020.

Dalam studinya, tim peneliti menggunakan metodologi penelitian yang mencakup data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bank Indonesia (BI) tahun 1997 hingga 2020.

Baca juga: Lestari Awards 2025: UMKM dan Korporasi Bersatu untuk Keberlanjutan

Penelitian ini juga menerapkan uji kausalitas Granger dan model vektor autoregresi (VAR) untuk menganalisis hubungan antara indikator UMKM dan variable-variabel makroekonomi.

Dengan fokus pada periode krisis dan non-krisis, penelitian ini pun berhasil memberikan pandangan holistik tentang kontribusi UMKM terhadap ketahanan ekonomi Indonesia.

Hasilnya menunjukkan bahwa meskipun UMKM memiliki hubungan kausal satu arah dengan tingkat inflasi, kemiskinan, dan pengangguran, kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi terhambat oleh kurangnya daya saing pemilik dan pekerja pada UMKM.

Temuan ini sejalan dengan hasil riset dari ASEAN, OECD, dan Bank Dunia, yang mengidentifikasi keterbatasan kemampuan pemilik dan pekerja UMKM sebagai penghambat utama daya saing.

Untuk itu, penelitian ini mengusulkan agar dibentuk Badan Nasional, yang mendapat arahan langsung dari presiden atau wakil presiden, yang mengawasi strategi komprehensif dan eksekusi untuk meningkatkan daya saing UMKM. 

Strategi ini akan melibatkan pula kolaborasi dengan pemerintah daerah, sektor swasta, perguruan tinggi, asosiasi pengusaha, LSM dan investor asing.

"Wapres bisa memimpin insiatif ini untuk memastikan implementasi yang efektif dan efisien sehingga daya saing UMKM bisa ditingkatkan," kata Aria Ganna Henryanto, ekonom dari Universitas Ciputra (UC), seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (24/3/2025).

Baca juga: Pemuda Walahar Sulap Eceng Gondok Jadi Sumber Ekonomi

Badan Nasional yang diusulkan ini nantinya akan mengembangkan cetak biru komprehensif untuk pemberdayaan UMKM, dengan fokus pada peningkatan proses produksi, peningkatan keterampilan pekerja, dan peningkatan kemampuan ekspor.

Badan ini juga akan menetapkan indikator kinerja utama (KPI) yang jelas untuk memantau kemajuan dan memastikan implementasi yang efektif dari strategi pengembangan UMKM.

"Pembentukan badan ini sangat penting untuk mengakselerasi potensi besar UMKM di Indonesia. Program Holding UMKM dapat menjadi salah satu solusi alternatif," ungkap Aria yang juga ketua peneliti studi ini.

"Dengan memberikan dukungan dan sumber daya yang tepat, kita dapat memastikan bahwa UMKM memainkan peran sentral dalam mendorong pertumbuhan ekonomi serta mengurangi kemiskinan dan pengangguran," tambahnya.

Studi berjudul "Causal Threads: SMEs and Macroeconomic Indicators in Indonesia," ini dipublikasikan di Journal of Small Business Strategy.

Baca juga: Lestari Awards 2025: UMKM dan Korporasi Bersatu untuk Keberlanjutan

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Integrasi Keberlanjutan, Praktik Baik Bangunan Hijau Sektor FMCG dan Farmasi
Integrasi Keberlanjutan, Praktik Baik Bangunan Hijau Sektor FMCG dan Farmasi
Swasta
Kisah Nurdini Prihastiti Membuka Ruang Berkarya bagi Penyandang Disabilitas
Kisah Nurdini Prihastiti Membuka Ruang Berkarya bagi Penyandang Disabilitas
LSM/Figur
Coca-Cola Sediakan Drop Box Botol PET di 20 Gerai M Mart
Coca-Cola Sediakan Drop Box Botol PET di 20 Gerai M Mart
Swasta
WHO Rilis Kerangka Kerja Keberlanjutan untuk Dekarbonisasi Sektor Farmasi
WHO Rilis Kerangka Kerja Keberlanjutan untuk Dekarbonisasi Sektor Farmasi
Pemerintah
Pemuda Desa Sumbersari Ubah Sampah Pasar Menjadi Kompos Bernilai Ekonomi
Pemuda Desa Sumbersari Ubah Sampah Pasar Menjadi Kompos Bernilai Ekonomi
LSM/Figur
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Pemerintah
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
LSM/Figur
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
Pemerintah
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Pemerintah
Gaya Hidup Berkelanjutan Tak Cukup Jadi Pilihan Individu, Butuh Dukungan Ekosistem
Gaya Hidup Berkelanjutan Tak Cukup Jadi Pilihan Individu, Butuh Dukungan Ekosistem
LSM/Figur
Menteri LH Klaim Karhutla di Lahan Konsesi Turun Akibat Sanksi Hukum
Menteri LH Klaim Karhutla di Lahan Konsesi Turun Akibat Sanksi Hukum
Pemerintah
PBB Sebut Perusahaan Masih Acuh Saat Target Lingkungan 2030 Meleset
PBB Sebut Perusahaan Masih Acuh Saat Target Lingkungan 2030 Meleset
Pemerintah
4.000 Pekerja Pemilah Sampah Informal di Bantargebang Dapat Jaminan Sosial
4.000 Pekerja Pemilah Sampah Informal di Bantargebang Dapat Jaminan Sosial
Pemerintah
Pramono: Pilah Sampah di Jakarta Capai 23 Persen, 8.615 Fasilitas Pengelolaan Disiapkan
Pramono: Pilah Sampah di Jakarta Capai 23 Persen, 8.615 Fasilitas Pengelolaan Disiapkan
Pemerintah
Indonesia Dinilai Terlambat Terapkan EPR, Produsen Bakal Wajib Biayai Pengelolaan Sampah
Indonesia Dinilai Terlambat Terapkan EPR, Produsen Bakal Wajib Biayai Pengelolaan Sampah
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau