Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Mahasiswa Minta Keterwakilan Perempuan Hakim MK Minimal 30 Persen

Kompas.com, 24 April 2025, 09:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Enam mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) meminta aturan mengenai keterwakilan perempuan dalam komposisi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) minimal 30 persen.

Keenam mahasiswa tersebut terdiri atas Aulia Shifa Salsabila, Meika Yudiastriva, Safira Ika Maharani, Nadia Talitha Ivanadentrio, Dzaky Alfakhri, dan Satrio Anggito Abimanyu.

Mereka mengajukan uji materi Pasal 18 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, sebagaimana dilansir Antara.

Baca juga: Perempuan, Tambang, dan Masa Depan Berkelanjutan

"Pemohon I–IV (seluruhnya perempuan) bercita-cita menjadi hakim MK. Namun, Pasal 18 ayat (1) UU MK tentang pengangkatan atau pengisian hakim tidak diatur terkait partisipasi atau kuota perempuan sebagai calon hakim MK," kata Safira dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Menurut dia, ketiadaan aturan yang jelas terkait kuota keterwakilan perempuan tersebut menyebabkan pengangkatan atau pengisian hakim MK perempuan menjadi tidak pasti dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Mereka menuturkan, ketiadaan aturan tersebut juga akan berdampak terhadap laki-laki apabila dalam seleksi hakim konstitusi ke depannya, ternyata membutuhkan calon hakim perempuan.

Para pemohon juga membandingkan komposisi hakim konstitusi di Indonesia dengan hakim di MK, Mahkamah Agung, atau setingkat di negara lain.

Baca juga: Hari Bumi, Panggilan pada Perempuan untuk Jadi Penggerak Keberlanjutan

Mereka membeberkan, pergantian hakim konstitusi RI sejak 2003 hingga 2024 didominasi oleh laki-laki, yakni sebesar 96,875 persen, sedangkan perempuan hanya 3,125 persen. 

Adapun hakim konstitusi perempuan sejak MK didirikan pada 2003 hanya dua, yakni Maria Farida Indrati dan Enny Nurbaningsih.

Sementara itu, hakim konstitusi Korea Selatan, hakim Mahkamah Persekutuan Malaysia, hakim konstitusi Austria, hakim Supreme Court Amerika Serikat, dan hakim konstitusi Jerman cenderung seimbang antara laki-laki dan perempuan.

Oleh sebab itu, para mahasiswi tersebut menilai, Pasal 18 ayat (1) UU MK bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita, Komnas Perempuan Serukan Mekanisme Pengawasan Femisida 

Adapun pasal yang diuji berbunyi, "Hakim konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh DPR, dan 3 orang oleh Presiden, ditetapkan dengan keputusan Presiden."

Para pemohon meminta agar pasal tersebut diubah menjadi, "Hakim konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh DPR, dan 3 orang oleh Presiden, dengan memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen untuk selanjutnya ditetapkan dengan keputusan Presiden."

Di akhir sidang, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta para pemohon memaknai dasar gender dalam pengujian suatu norma. 

Sebab, tindakan afirmasi berupa 30 persen keterwakilan perempuan bisa berdampak buruk bagi hak-hak perempuan jika ditempatkan pada konteks yang keliru.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita, Komnas Perempuan Serukan Mekanisme Pengawasan Femisida 

Hal senada juga disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Dia menyebut hakim MK merupakan jabatan yang didapatkan melalui seleksi tertentu sehingga pemberlakuan tindakan afirmasi perlu didalami lebih lanjut.

"Kalau kemudian ini dikabulkan, bagaimana dampaknya kepada selected official yang lain? Apakah aksi afirmatif itu masih dimungkinkan tidak menimbulkan diskriminasi atau justru kemudian timbul diskriminasi dalam proses seleksi tersebut?" kata Enny.

Para pemohon diberikan waktu 14 hari jika ingin memperbaiki permohonannya. Naskah perbaikan diterima selambat-lambatnya oleh Kepaniteraan MK pada 6 Mei 2025.

Baca juga: Perempuan Berperan Penting saat Bencana, Butuh Kebijakan Berperspektif Gender

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Pemuda Desa Sumbersari Ubah Sampah Pasar Menjadi Kompos Bernilai Ekonomi
Pemuda Desa Sumbersari Ubah Sampah Pasar Menjadi Kompos Bernilai Ekonomi
LSM/Figur
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Pemerintah
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
LSM/Figur
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
Pemerintah
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Pemerintah
Gaya Hidup Berkelanjutan Tak Cukup Jadi Pilihan Individu, Butuh Dukungan Ekosistem
Gaya Hidup Berkelanjutan Tak Cukup Jadi Pilihan Individu, Butuh Dukungan Ekosistem
LSM/Figur
Menteri LH Klaim Karhutla di Lahan Konsesi Turun Akibat Sanksi Hukum
Menteri LH Klaim Karhutla di Lahan Konsesi Turun Akibat Sanksi Hukum
Pemerintah
PBB Sebut Perusahaan Masih Acuh Saat Target Lingkungan 2030 Meleset
PBB Sebut Perusahaan Masih Acuh Saat Target Lingkungan 2030 Meleset
Pemerintah
4.000 Pekerja Pemilah Sampah Informal di Bantargebang Dapat Jaminan Sosial
4.000 Pekerja Pemilah Sampah Informal di Bantargebang Dapat Jaminan Sosial
Pemerintah
Pramono: Pilah Sampah di Jakarta Capai 23 Persen, 8.615 Fasilitas Pengelolaan Disiapkan
Pramono: Pilah Sampah di Jakarta Capai 23 Persen, 8.615 Fasilitas Pengelolaan Disiapkan
Pemerintah
Indonesia Dinilai Terlambat Terapkan EPR, Produsen Bakal Wajib Biayai Pengelolaan Sampah
Indonesia Dinilai Terlambat Terapkan EPR, Produsen Bakal Wajib Biayai Pengelolaan Sampah
Pemerintah
Peran Teknologi Informatika: Bantu Olah Data Biodiversitas jadi Panduan Kebijakan
Peran Teknologi Informatika: Bantu Olah Data Biodiversitas jadi Panduan Kebijakan
Pemerintah
Geomembrane Tutup Gunungan Sampah Bantargebang Dinilai Bukan Solusi Akhir
Geomembrane Tutup Gunungan Sampah Bantargebang Dinilai Bukan Solusi Akhir
LSM/Figur
Edukasi di Kebun Binatang Perkuat Hubungan Masyarakat dengan Alam
Edukasi di Kebun Binatang Perkuat Hubungan Masyarakat dengan Alam
Pemerintah
Studi Ungkap Emisi Metana dari TPA Jauh Lebih Tinggi dari Perkiraan
Studi Ungkap Emisi Metana dari TPA Jauh Lebih Tinggi dari Perkiraan
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau