Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri LH Desak Pembenahan Lingkungan di Kawasan Industri Pulogadung

Kompas.com, 18 Juni 2025, 16:04 WIB
Eriana Widya Astuti,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Kawasan industri tidak boleh lagi buta dalam pengendalian limbah dan pencemaran udara.

Hal tersebut ditegaskan Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, saat memimpin verifikasi lapangan di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur, yang berlangsung pada 16–20 Juni 2025.

Pulogadung merupakan kawasan industri tertua dan terluas di Indonesia, dihuni sekitar 370 tenant industri. Namun, pengawasan lingkungannya lemah.

Berdasarkan data terakhir, cuma 39 tenant berpartisipasi dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Lingkungan (PROPER) 2024–2025. Dari jumlah itu, enam tenant mendapat peringkat Merah dan satu tenant bahkan ditangguhkan karena pelanggaran berat.

“Kawasan industri bukan hanya motor ekonomi, tetapi juga episentrum risiko lingkungan. Jika limbah industri dan pencemaran tidak ditangani serius, masyarakat akan menjadi pihak yang paling terdampak,” kata Hanif dalam keterangannya, Rabu (18/6/2025).

Baca juga: Murah tapi Mematikan: Pembakaran Plastik Tanpa Kontrol Hasilkan Dioksin dan Furan

Untuk membenahi kondisi tersebut, KLH/BPLH mewajibkan tujuh tindakan sistemik yang harus segera diterapkan oleh pengelola kawasan dan seluruh tenant, yaitu:

  1. Pengoperasian Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah Otomatis (SPARING) yang terhubung ke Sistem Informasi Pelaporan Persetujuan Lingkungan Elektronik (SIMPEL);
  2. Pemasangan Continuous Emission Monitoring System (CEMS) atau alat pemantau emisi cerobong secara real-time;
  3. Penyediaan Stasiun Pemantauan Kualitas Udara Ambien (SPKUA) di dalam kawasan;
  4. Publikasi berkala data lingkungan melalui laman resmi dan papan informasi kawasan;
  5. Penunjukan penanggung jawab operasional lingkungan hidup bersertifikat di setiap tenant;
  6. Pengelolaan limbah B3 sesuai peraturan disertai audit lingkungan berkala;
  7. Pelaporan rutin kinerja lingkungan kepada KLH/BPLH dan pemerintah daerah.

“Ini bukan sekadar memenuhi aturan, tapi soal menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat,” tegas Hanif.

Lebih lanjut, KLH/BPLH juga mendorong penghijauan kawasan dengan menambah ruang terbuka hijau minimal 10 persen dari total luas lahan dan menanam pohon penyerap emisi secara berkala. Cerobong asap industri wajib terpantau sistem yang andal dan transparan.

Untuk mengurangi pencemaran udara akibat pembakaran batu bara, Hanif menegaskan pentingnya transisi energi. “Kami tidak ingin lagi ada pembakaran batu bara di kawasan ini. Industri harus segera beralih ke bahan bakar yang lebih bersih seperti gas,” ujarnya.

Ia juga mengimbau pengurangan polusi debu dari kendaraan industri, dengan mendorong percepatan penggunaan truk listrik dan penyemprotan rutin jalan kawasan, terutama saat musim kemarau.

Selain itu, dalam upaya mencegah pencemaran air, pengelolaan limbah cair industri diwajibkan melalui instalasi pengolahan air limbah (IPAL) terpusat, disertai pra-pengolahan di masing-masing tenant.

Baca juga: Langkah Strategis MMP Wujudkan Industri Nikel yang Tangguh dan Berkelanjutan

Adapun, KLH/BPLH menegaskan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban pengelolaan lingkungan akan dikenai sanksi tegas. Sanksi administratif mencakup teguran, pembekuan izin, hingga pencabutan usaha.

Untuk pelanggaran berat yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, sanksi perdata dan pidana akan diterapkan.

“Sanksi pidana bukan jalan terakhir. Bila ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian berat, kami akan bertindak,” tegas Hanif.

Disisi lain, KLH/BPLH juga meminta pengelola kawasan membentuk forum komunikasi lingkungan yang inklusif dan aktif, serta membuka akses data kualitas udara dan air kepada masyarakat.

“Partisipasi masyarakat adalah alat kontrol terbaik. Keterbukaan akan mencegah pembiaran dan manipulasi,” tambahnya.

Pulogadung hanyalah satu dari 166 kawasan industri di Indonesia. Namun, tingkat partisipasi dalam program lingkungan masih rendah. Di wilayah Jabodetabek terdapat 48 kawasan industri, hanya 11 yang ikut PROPER, dan dua di antaranya berperingkat Merah.

“Industri tidak cukup hanya bicara soal pertumbuhan. Mereka harus memimpin dalam keberlanjutan,” ujar Hanif. Ia menegaskan evaluasi akan terus dilakukan, dan bila perlu, tindakan hukum akan diambil.

Oleh sebab itu, KLH/BPLH juga mengajak seluruh pelaku industri di Indonesia untuk segera berbenah tanpa menunggu peringatan. Peningkatan pengawasan internal, audit lingkungan berkala, dan keterbukaan informasi menjadi kunci transformasi menuju industri yang lebih bertanggung jawab.

Menurut Hanif, reputasi industri ke depan tidak hanya diukur dari kinerja keuangan, tapi juga dari komitmennya pada keberlanjutan.

"Industri Indonesia harus bisa tumbuh tanpa merusak bumi,” pungkasnya.

Baca juga: Indonesia dan Uni Emirat Arab Berkolaborasi Tangani Sampah Plastik Sungai

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Pengelolaan Susut dan Sisa Pangan Mendesak Dilakukan untuk Mitigasi Krisis Iklim
Pengelolaan Susut dan Sisa Pangan Mendesak Dilakukan untuk Mitigasi Krisis Iklim
Pemerintah
Akibat El Niño, Pakar IPB Ingatkan Risiko Lonjakan Harga Komoditas Hingga 2027
Akibat El Niño, Pakar IPB Ingatkan Risiko Lonjakan Harga Komoditas Hingga 2027
LSM/Figur
PT KAI Daop 7 Madiun Salurkan Dana TJSL Rp 445 Juta
PT KAI Daop 7 Madiun Salurkan Dana TJSL Rp 445 Juta
Pemerintah
Emisi Masa Lalu Bakal Tetap Panaskan Bumi Hingga Puluhan Tahun
Emisi Masa Lalu Bakal Tetap Panaskan Bumi Hingga Puluhan Tahun
Pemerintah
BCA Perluas Akses Kesehatan Mata untuk Lebih dari 3.500 Pelajar di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
BCA Perluas Akses Kesehatan Mata untuk Lebih dari 3.500 Pelajar di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
Swasta
Perusahaan Tambang Punya tanggung Jawab Besar terhadap Dekarbonisasi
Perusahaan Tambang Punya tanggung Jawab Besar terhadap Dekarbonisasi
Pemerintah
Aturan Offset Emisi Pertanian Hampir Terbit, Pembagian Manfaat untuk Petani Tunggu Juknis
Aturan Offset Emisi Pertanian Hampir Terbit, Pembagian Manfaat untuk Petani Tunggu Juknis
Pemerintah
'Bijak Jajan Cinta Bumi', Menanamkan Budaya Pemilahan Sampah Sejak Dini
"Bijak Jajan Cinta Bumi", Menanamkan Budaya Pemilahan Sampah Sejak Dini
Swasta
Perkuat Dampak Berkelanjutan, ASEAN Foundation dan SAP Beri Akses AI bagi Wirausaha Sosial ASEAN
Perkuat Dampak Berkelanjutan, ASEAN Foundation dan SAP Beri Akses AI bagi Wirausaha Sosial ASEAN
LSM/Figur
Ketahanan Keluarga Mampu Lindungi Anak dari Dampak Perubahan Iklim
Ketahanan Keluarga Mampu Lindungi Anak dari Dampak Perubahan Iklim
Pemerintah
Dilema Rumit Di Balik Sisa Makanan Berkuah
Dilema Rumit Di Balik Sisa Makanan Berkuah
LSM/Figur
Walikota New York Zohran Mamdani Denda DoorDash Rp 2,35 Triliun karena Pangkas Gaji Kurir
Walikota New York Zohran Mamdani Denda DoorDash Rp 2,35 Triliun karena Pangkas Gaji Kurir
Pemerintah
Jaga Lingkungan, PLN UPT Pulogadung Gelar Simulasi Penanganan Tumpahan Limbah B3
Jaga Lingkungan, PLN UPT Pulogadung Gelar Simulasi Penanganan Tumpahan Limbah B3
BUMN
PBB Peringatkan Super El Niño Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Dunia
PBB Peringatkan Super El Niño Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Dunia
Pemerintah
BRIN Kembangkan Gasifikasi Sampah untuk Tekan Emisi Metana dan CO2
BRIN Kembangkan Gasifikasi Sampah untuk Tekan Emisi Metana dan CO2
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau