KOMPAS.com — Kawasan industri tidak boleh lagi buta dalam pengendalian limbah dan pencemaran udara.
Hal tersebut ditegaskan Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, saat memimpin verifikasi lapangan di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur, yang berlangsung pada 16–20 Juni 2025.
Pulogadung merupakan kawasan industri tertua dan terluas di Indonesia, dihuni sekitar 370 tenant industri. Namun, pengawasan lingkungannya lemah.
Berdasarkan data terakhir, cuma 39 tenant berpartisipasi dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Lingkungan (PROPER) 2024–2025. Dari jumlah itu, enam tenant mendapat peringkat Merah dan satu tenant bahkan ditangguhkan karena pelanggaran berat.
“Kawasan industri bukan hanya motor ekonomi, tetapi juga episentrum risiko lingkungan. Jika limbah industri dan pencemaran tidak ditangani serius, masyarakat akan menjadi pihak yang paling terdampak,” kata Hanif dalam keterangannya, Rabu (18/6/2025).
Baca juga: Murah tapi Mematikan: Pembakaran Plastik Tanpa Kontrol Hasilkan Dioksin dan Furan
Untuk membenahi kondisi tersebut, KLH/BPLH mewajibkan tujuh tindakan sistemik yang harus segera diterapkan oleh pengelola kawasan dan seluruh tenant, yaitu:
“Ini bukan sekadar memenuhi aturan, tapi soal menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat,” tegas Hanif.
Lebih lanjut, KLH/BPLH juga mendorong penghijauan kawasan dengan menambah ruang terbuka hijau minimal 10 persen dari total luas lahan dan menanam pohon penyerap emisi secara berkala. Cerobong asap industri wajib terpantau sistem yang andal dan transparan.
Untuk mengurangi pencemaran udara akibat pembakaran batu bara, Hanif menegaskan pentingnya transisi energi. “Kami tidak ingin lagi ada pembakaran batu bara di kawasan ini. Industri harus segera beralih ke bahan bakar yang lebih bersih seperti gas,” ujarnya.
Ia juga mengimbau pengurangan polusi debu dari kendaraan industri, dengan mendorong percepatan penggunaan truk listrik dan penyemprotan rutin jalan kawasan, terutama saat musim kemarau.
Selain itu, dalam upaya mencegah pencemaran air, pengelolaan limbah cair industri diwajibkan melalui instalasi pengolahan air limbah (IPAL) terpusat, disertai pra-pengolahan di masing-masing tenant.
Baca juga: Langkah Strategis MMP Wujudkan Industri Nikel yang Tangguh dan Berkelanjutan
Adapun, KLH/BPLH menegaskan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban pengelolaan lingkungan akan dikenai sanksi tegas. Sanksi administratif mencakup teguran, pembekuan izin, hingga pencabutan usaha.
Untuk pelanggaran berat yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, sanksi perdata dan pidana akan diterapkan.
“Sanksi pidana bukan jalan terakhir. Bila ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian berat, kami akan bertindak,” tegas Hanif.
Disisi lain, KLH/BPLH juga meminta pengelola kawasan membentuk forum komunikasi lingkungan yang inklusif dan aktif, serta membuka akses data kualitas udara dan air kepada masyarakat.
“Partisipasi masyarakat adalah alat kontrol terbaik. Keterbukaan akan mencegah pembiaran dan manipulasi,” tambahnya.
Pulogadung hanyalah satu dari 166 kawasan industri di Indonesia. Namun, tingkat partisipasi dalam program lingkungan masih rendah. Di wilayah Jabodetabek terdapat 48 kawasan industri, hanya 11 yang ikut PROPER, dan dua di antaranya berperingkat Merah.
“Industri tidak cukup hanya bicara soal pertumbuhan. Mereka harus memimpin dalam keberlanjutan,” ujar Hanif. Ia menegaskan evaluasi akan terus dilakukan, dan bila perlu, tindakan hukum akan diambil.
Oleh sebab itu, KLH/BPLH juga mengajak seluruh pelaku industri di Indonesia untuk segera berbenah tanpa menunggu peringatan. Peningkatan pengawasan internal, audit lingkungan berkala, dan keterbukaan informasi menjadi kunci transformasi menuju industri yang lebih bertanggung jawab.
Menurut Hanif, reputasi industri ke depan tidak hanya diukur dari kinerja keuangan, tapi juga dari komitmennya pada keberlanjutan.
"Industri Indonesia harus bisa tumbuh tanpa merusak bumi,” pungkasnya.
Baca juga: Indonesia dan Uni Emirat Arab Berkolaborasi Tangani Sampah Plastik Sungai
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya