JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengubah standar penilaian Adipura, penghargaan bagi kota yang berhasil dalam hal kebersihan dan pengelolaan lingkungan.
Sekretaris Utama KLH, Rosa Vivien Ratnawati, mengatakan bahwa hal itu dilakukan lantaran masih adanya 343 TPA open dumping. Dia menyebut, perbaikan kriteria penilaian sempat dilakukan, tetapi tetap tak menghilangkan praktik pembuangan sampah terbuka.
"Oleh karena itu, pada saat ini kami mengeluarkan kriteria penilaian baru Adipura, ada tiga dimensi mendasar yaitu sistem pengelolaan sampah dan kebersihannya nilainya adalah 50 persen," ujar Rosa dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Timur, Kamis (10/7/2025).
Tambahan penilaian untuk mendapatkan Adipura Kencana ialah anggaran dan kebijakan daerah dengan bobot 20 persen, serta kesiapan sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur pendukung berbobot 30 persen.
Baca juga: Konsep Baru Adipura: Yang Gagal Kelola Sampah Bakal Dapat Predikat Kota Kotor
"Konsep yang sekarang itu kami benar-benar melihat pada pengurangan pada sumber, penguatan peran masyarakat, serta penerapan sistem pemilihan dan daur ulang yang lebih progresif," jelas dia.
Artinya, setiap pemerintah daerah harus menggenjot pengelolaan sampah di wilayahnya. Pihaknya juga akan menghitung fasilitas material recovery facility (MRF), tempat pengolahan untuk memisahkan dan mengolah berbagai jenis sampah, TPS 3R, hingga pusat daur ulang.
Apabila pemda tak memenuhi penilaian yang seharusnya, maka KLH akan menetapkan wilayah tersebut dengan predikat Kota Kotor.
"Karena sepertinya disinsentif untuk diumumkan ke publik ini bisa membawa perubahan yang besar terhadap kota-kota tersebut untuk lebih bersih, dan timeline-nya dimulai pada bulan Juni," papar Rosa.
"Jadi sekarang sosialisasi, kami akan melakukan sosialisasi ke 38 provinsi, 514 kabupaten kota selanjutnya akan dilakukan tahap pendampingan teknis dari Agustus-Oktober 2025, pemantauan lapangan pada November 2025, lalu diumumkan pada Februari 2026," imbuh dia.
Baca juga: Semua Kawasan Komersial di Jakarta Harus Kelola Sampah Mandiri, Tak Bebani APBD
Adipura saat ini akan digunakan sebagai kebijakan strategis nasional. Pemda juga diminta mengadopsi konsep waste to energy atau pemanfaatan sampah menjadi energi.
Terkait itu, pemerintah tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
"Kota-kota (dengan sampah) di atas seribu ton akan ditunjuk di dalam Perpres ini untuk bisa mengadakan PSEL, mengelola sampah untuk menjadi energi listrik," tutur Rosa.
Diberitakan sebelumnya, Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan kota yang masih menerapkan pembuangan terbuka tidak lagi memenuhi syarat Adipura.
Dia mencatat, timbulan sampah Indonesia mencapai 56,63 juta ton pada 2023 berdasarkan Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN). Namun, hanya 39,1 persen atau 22,09 juta ton yang dikelola dengan layak. Sedangkan sisanya dibuang ke TPA open dumping.
Baca juga: Melihat Desa Wisata Samtama, Warga Kelola Sampah hingga Tanam Pohon di Gang Sempit
“Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20 persen dari total sampah nasional merupakan plastik. Namun, tingkat daur ulang nasional baru mencapai 22 persen, jauh dari harapan," ungkap Hanif, Senin (23/6/2025).
KLH melaporkan, tingkat daur ulang sampah tertinggi dilakukan di Jawa (31 persen), Bali dan Nusa Tenggara (22,5 persen), serta Sumatera (12 persen). Karena itu, pemda didesak segera menyusun peta jalan pengelolaan sampah, mempercepat penerapan sanksi administratif, dan membenahi kelembagaan daerah.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya