Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Standar Adipura Dirombak, 50 Persen Ditentukan dari Pengelolaan Sampah

Kompas.com, 10 Juli 2025, 14:03 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengubah standar penilaian Adipura, penghargaan bagi kota yang berhasil dalam hal kebersihan dan pengelolaan lingkungan.

Sekretaris Utama KLH, Rosa Vivien Ratnawati, mengatakan bahwa hal itu dilakukan lantaran masih adanya 343 TPA open dumping. Dia menyebut, perbaikan kriteria penilaian sempat dilakukan, tetapi tetap tak menghilangkan praktik pembuangan sampah terbuka.

"Oleh karena itu, pada saat ini kami mengeluarkan kriteria penilaian baru Adipura, ada tiga dimensi mendasar yaitu sistem pengelolaan sampah dan kebersihannya nilainya adalah 50 persen," ujar Rosa dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Timur, Kamis (10/7/2025).

Tambahan penilaian untuk mendapatkan Adipura Kencana ialah anggaran dan kebijakan daerah dengan bobot 20 persen, serta kesiapan sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur pendukung berbobot 30 persen.

Baca juga: Konsep Baru Adipura: Yang Gagal Kelola Sampah Bakal Dapat Predikat Kota Kotor

"Konsep yang sekarang itu kami benar-benar melihat pada pengurangan pada sumber, penguatan peran masyarakat, serta penerapan sistem pemilihan dan daur ulang yang lebih progresif," jelas dia.

Artinya, setiap pemerintah daerah harus menggenjot pengelolaan sampah di wilayahnya. Pihaknya juga akan menghitung fasilitas material recovery facility (MRF), tempat pengolahan untuk memisahkan dan mengolah berbagai jenis sampah, TPS 3R, hingga pusat daur ulang.

Apabila pemda tak memenuhi penilaian yang seharusnya, maka KLH akan menetapkan wilayah tersebut dengan predikat Kota Kotor.

"Karena sepertinya disinsentif untuk diumumkan ke publik ini bisa membawa perubahan yang besar terhadap kota-kota tersebut untuk lebih bersih, dan timeline-nya dimulai pada bulan Juni," papar Rosa.

"Jadi sekarang sosialisasi, kami akan melakukan sosialisasi ke 38 provinsi, 514 kabupaten kota selanjutnya akan dilakukan tahap pendampingan teknis dari Agustus-Oktober 2025, pemantauan lapangan pada November 2025, lalu diumumkan pada Februari 2026," imbuh dia.

Baca juga: Semua Kawasan Komersial di Jakarta Harus Kelola Sampah Mandiri, Tak Bebani APBD

Adipura saat ini akan digunakan sebagai kebijakan strategis nasional. Pemda juga diminta mengadopsi konsep waste to energy atau pemanfaatan sampah menjadi energi.

Terkait itu, pemerintah tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

"Kota-kota (dengan sampah) di atas seribu ton akan ditunjuk di dalam Perpres ini untuk bisa mengadakan PSEL, mengelola sampah untuk menjadi energi listrik," tutur Rosa.

Diberitakan sebelumnya, Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan kota yang masih menerapkan pembuangan terbuka tidak lagi memenuhi syarat Adipura.

Dia mencatat, timbulan sampah Indonesia mencapai 56,63 juta ton pada 2023 berdasarkan Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN). Namun, hanya 39,1 persen atau 22,09 juta ton yang dikelola dengan layak. Sedangkan sisanya dibuang ke TPA open dumping.

Baca juga: Melihat Desa Wisata Samtama, Warga Kelola Sampah hingga Tanam Pohon di Gang Sempit

“Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20 persen dari total sampah nasional merupakan plastik. Namun, tingkat daur ulang nasional baru mencapai 22 persen, jauh dari harapan," ungkap Hanif, Senin (23/6/2025).

KLH melaporkan, tingkat daur ulang sampah tertinggi dilakukan di Jawa (31 persen), Bali dan Nusa Tenggara (22,5 persen), serta Sumatera (12 persen). Karena itu, pemda didesak segera menyusun peta jalan pengelolaan sampah, mempercepat penerapan sanksi administratif, dan membenahi kelembagaan daerah.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Ambisi Korsel: 60 Persen Motor Pengirim Barang Wajib Listrik pada 2035
Ambisi Korsel: 60 Persen Motor Pengirim Barang Wajib Listrik pada 2035
Pemerintah
Inggris Berencana Pangkas Pendanaan Iklim untuk Negara Berkembang
Inggris Berencana Pangkas Pendanaan Iklim untuk Negara Berkembang
Pemerintah
Bali Jadi Pusat Pariwisata, tapi Sampah Lautnya Kian Meningkat
Bali Jadi Pusat Pariwisata, tapi Sampah Lautnya Kian Meningkat
Pemerintah
Disebut Asia Tenggara Kontributor Terbesar, Kenapa Kadar Metana di Awal Tahun 2020-an Pecah Rekor
Disebut Asia Tenggara Kontributor Terbesar, Kenapa Kadar Metana di Awal Tahun 2020-an Pecah Rekor
Pemerintah
Peneliti Kaitkan Naiknya Kasus Gigitan Hiu dengan Perubahan Iklim
Peneliti Kaitkan Naiknya Kasus Gigitan Hiu dengan Perubahan Iklim
Pemerintah
Tren Global Predator Darat Berburu di Pesisir, Lebih dari 7.000 Penguin di Argentina Mati Selama 4 Tahun
Tren Global Predator Darat Berburu di Pesisir, Lebih dari 7.000 Penguin di Argentina Mati Selama 4 Tahun
LSM/Figur
SBTi Siapkan Standar Emisi Nol Bersih Baru bagi Industri Otomotif
SBTi Siapkan Standar Emisi Nol Bersih Baru bagi Industri Otomotif
LSM/Figur
Uni Eropa Terancam Kekurangan Bahan Mentah untuk Transisi Energi Bersih
Uni Eropa Terancam Kekurangan Bahan Mentah untuk Transisi Energi Bersih
Pemerintah
Patahkan Stigma, Inilah Kisah Kolaborasi Petani dengan Industri Tambang yang Bertanggung Jawab
Patahkan Stigma, Inilah Kisah Kolaborasi Petani dengan Industri Tambang yang Bertanggung Jawab
Swasta
United Tractors Cabang Padang Raih Penghargaan Kementerian UMKM
United Tractors Cabang Padang Raih Penghargaan Kementerian UMKM
Swasta
Menteri LH Larang Insinerator Mini di Bandung, Benarkah Emisinya Lebih Berbahaya?
Menteri LH Larang Insinerator Mini di Bandung, Benarkah Emisinya Lebih Berbahaya?
LSM/Figur
RDF Rorotan Bantu Kurangi Beban Bantargebang, Ini Cerita Warga
RDF Rorotan Bantu Kurangi Beban Bantargebang, Ini Cerita Warga
LSM/Figur
Tingkatkan Keamanan dan Keselamatan Kerja, KAI Daop 7 Madiun Gelar Diklat Masinis dan Asisten
Tingkatkan Keamanan dan Keselamatan Kerja, KAI Daop 7 Madiun Gelar Diklat Masinis dan Asisten
BUMN
SAF Berbasis Limbah Sawit Diusulkan Masuk Kebijakan Mandatori
SAF Berbasis Limbah Sawit Diusulkan Masuk Kebijakan Mandatori
LSM/Figur
Gas Asam Nitrat Bocor di Cilegon, BRIN Imbau untuk Cepat Dinetralkan
Gas Asam Nitrat Bocor di Cilegon, BRIN Imbau untuk Cepat Dinetralkan
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau