Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walhi: Hutan Bukan Komoditas, Tata Kelolanya Harus Adil secara Ekologis

Kompas.com, 15 Juli 2025, 09:16 WIB
Eriana Widya Astuti,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menekankan pentingnya keadilan dalam tata kelola hutan, terutama keadilan ekologis yang mengakui peran masyarakat adat, keberagaman hayati, dan keberlanjutan lintas generasi.

Hal ini disampaikan oleh Uli Arta Siagian dalam media briefing bertajuk “Jadikan UU Kehutanan Adil dan Pelindung Ekosistem Hutan: Hutan Indonesia Bukan Warisan Kolonial”, Senin (14/7/2025).

Menurut Uli, ada tiga unsur utama yang harus diperlakukan setara dalam pengelolaan hutan, yaitu masyarakat, khususnya komunitas adat dan lokal.

Selanjutnya, alam dan keanekaragaman hayatinya, serta aktivitas ekonomi dan sosial yang menyatu dengan nilai-nilai budaya. Namun selama ini, negara lebih mengutamakan kepentingan ekonomi dalam kebijakan kehutanan.

“Sekitar 60 persen kawasan hutan dikuasai oleh investasi, sedangkan pengakuan atas wilayah kelola masyarakat masih sangat terbatas,” ujar Uli.

Dalam pengalamannya, Walhi bekerja di kawasan seluas 1,5 juta hektare yang tumpang tindih antara wilayah kelola masyarakat dan kawasan hutan negara.

Baca juga: Revisi UU Kehutanan: Perubahannya Harus Fundamental, Lebih Inklusif

Namun hanya 16 persen dari wilayah tersebut yang mendapat pengakuan melalui skema perhutanan sosial dalam sepuluh tahun terakhir, meskipun program ini masuk dalam Proyek Strategis Nasional.

Uli juga menyoroti praktik komodifikasi hutan dan keanekaragaman hayati yang semakin marak, termasuk dalam konteks iklim. Kawasan hutan dibagi-bagi untuk dijadikan kredit karbon, sebagai alat kompensasi emisi dari proyek pembangunan skala besar seperti infrastruktur dan energi. Menurutnya, ini mengubah hutan menjadi aset yang diperdagangkan, bukan ekosistem yang dijaga.

“Kami juga menyoroti impunitas terhadap korporasi yang melanggar hukum,” tambahnya. Uli menyebut sekitar 3,4 juta hektare kebun sawit ilegal berada di dalam kawasan hutan.

Dalam 13 tahun terakhir, negara berkali-kali memberikan pengampunan terhadap pelanggaran ini melalui berbagai aturan, termasuk Perpres No. 5 Tahun 2025. Sementara itu, akses masyarakat terhadap kawasan hutan masih sangat minim.

Kondisi ini menunjukkan bahwa model pengelolaan hutan saat ini sangat tidak adil, bahkan sejak perumusan kebijakan dasarnya. Uli pun menekankan perlunya perubahan total terhadap Undang-Undang Kehutanan agar lebih adil dan berkelanjutan.

Baca juga: Revisi UU Kehutanan Harus Jadi Momen Akhiri Warisan Kolonial

Ia memberi contoh ancaman eksploitasi jangka panjang terhadap hutan yang muncul dalam konteks transisi energi dan proyek pangan.

Saat ini, terdapat konsesi tambang batu bara, nikel, dan mineral lain yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan. Selain itu, proyek food estate yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional juga membuka peluang penggunaan kawasan hutan sebagai lahan konsesi pangan.

“Jika ini berlangsung terus, hutan kita bisa hancur dalam skala besar,” ujar Uli.

Karena itu, menurutnya, UU Kehutanan yang baru harus memuat prinsip-prinsip keadilan. Salah satunya adalah keadilan rekognisi, yang menurutnya bukan sekadar pengakuan simbolik.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
'Bijak Jajan Cinta Bumi', Menanamkan Budaya Pemilahan Sampah Sejak Dini
"Bijak Jajan Cinta Bumi", Menanamkan Budaya Pemilahan Sampah Sejak Dini
Swasta
Perkuat Dampak Berkelanjutan, ASEAN Foundation dan SAP Beri Akses AI bagi Wirausaha Sosial ASEAN
Perkuat Dampak Berkelanjutan, ASEAN Foundation dan SAP Beri Akses AI bagi Wirausaha Sosial ASEAN
LSM/Figur
Ketahanan Keluarga Mampu Lindungi Anak dari Dampak Perubahan Iklim
Ketahanan Keluarga Mampu Lindungi Anak dari Dampak Perubahan Iklim
Pemerintah
Dilema Rumit Di Balik Sisa Makanan Berkuah
Dilema Rumit Di Balik Sisa Makanan Berkuah
LSM/Figur
Walikota New York Zohran Mamdani Denda DoorDash Rp 2,35 Triliun karena Pangkas Gaji Kurir
Walikota New York Zohran Mamdani Denda DoorDash Rp 2,35 Triliun karena Pangkas Gaji Kurir
Pemerintah
Jaga Lingkungan, PLN UPT Pulogadung Gelar Simulasi Penanganan Tumpahan Limbah B3
Jaga Lingkungan, PLN UPT Pulogadung Gelar Simulasi Penanganan Tumpahan Limbah B3
BUMN
PBB Peringatkan Super El Niño Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Dunia
PBB Peringatkan Super El Niño Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Dunia
Pemerintah
BRIN Kembangkan Gasifikasi Sampah untuk Tekan Emisi Metana dan CO2
BRIN Kembangkan Gasifikasi Sampah untuk Tekan Emisi Metana dan CO2
LSM/Figur
Capaian Dekarbonisasi Pertamina Semester I 2026 Tembus 118 Persen
Capaian Dekarbonisasi Pertamina Semester I 2026 Tembus 118 Persen
Pemerintah
Arah Politik Hukum RUU Perubahan Iklim
Arah Politik Hukum RUU Perubahan Iklim
Pemerintah
Banyak Remaja Hadapi Masalah Mental, Sekolah Perkuat Budaya Saling Peduli
Banyak Remaja Hadapi Masalah Mental, Sekolah Perkuat Budaya Saling Peduli
Swasta
Lonjakan Pusat Data Bakal Picu 'Tsunami' Sampah Elektronik
Lonjakan Pusat Data Bakal Picu 'Tsunami' Sampah Elektronik
Pemerintah
KLH : Kemampuan Ukur Emisi Metana di Fasilitas di Luar TPA Tentukan Kinerja Sistem Pengolahan Sampah Daerah
KLH : Kemampuan Ukur Emisi Metana di Fasilitas di Luar TPA Tentukan Kinerja Sistem Pengolahan Sampah Daerah
Pemerintah
Hadapi Krisis Iklim, Pemda Diminta Tinggalkan Tata Kelola Sektoral
Hadapi Krisis Iklim, Pemda Diminta Tinggalkan Tata Kelola Sektoral
Pemerintah
TNFD: Laporan Dampak Bisnis Terhadap Alam Melonjak 2 Kali Lipat
TNFD: Laporan Dampak Bisnis Terhadap Alam Melonjak 2 Kali Lipat
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau