“Ini bukan sekadar mengakui keberadaan masyarakat adat dan komunitas lokal, tapi juga menghargai hak-hak mereka serta pengetahuan tradisional dan adat yang mereka miliki dalam menjaga hutan. Semua itu harus dijamin dan dilindungi oleh undang-undang,”
Ia juga menekankan pentingnya keadilan korektif untuk membenahi kebijakan-kebijakan yang merugikan masyarakat, termasuk melalui penegakan hukum yang tegas.
Baca juga: UU Kehutanan, Mengapa Sudah Sewajarnya Direvisi?
Selain itu, keadilan gender dan keadilan antargenerasi juga dinilai penting agar kebijakan kehutanan tidak hanya berpihak pada kepentingan saat ini, tetapi juga menjamin masa depan.
“Ketika kita bicara soal hutan, kita tidak hanya bicara soal keselamatan orang-orang yang hidup sekarang, tapi juga masa depan anak cucu kita, bahkan anak-anak yang masih di dalam kandungan,” ujarnya.
Uli menekankan, tanpa perubahan cara pandang dalam pengelolaan hutan, generasi mendatang bisa tumbuh di dunia yang sudah kehilangan hutannya dan dampaknya juga akan dirasakan oleh generasi saat ini.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya