Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa UU Kehutanan Baru, Hutan dan Masa Depan Iklim Terancam

Kompas.com, 15 Juli 2025, 13:29 WIB
Eriana Widya Astuti,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketiadaan aturan hukum yang kuat untuk melindungi hutan dinilai dapat memperparah krisis iklim.

Hal tersebut disampaikan Sadam Arfian Richwanudin, perwakilan dari Manusia dan Alam untuk Indonesia (MADANI), dalam media briefing “Jadikan UU Kehutanan Adil dan Pelindung Ekosistem Hutan: Hutan Indonesia Bukan Warisan Kolonial”, Senin (14/7/2025).

Menurut Sadam, meski Indonesia telah menyatakan komitmennya dalam Paris Agreement sejak 2016, hingga kini belum ada undang-undang yang secara menyeluruh melindungi hutan alam, yang merupakan tumpuan utama untuk menghadapi krisis iklim.

“Undang-Undang hari ini masih lebih fokus melindungi kawasan hutan secara administratif, seperti kawasan yang sudah ditetapkan dan APL (Area Penggunaan Lain). Tapi hutan alam, belum benar-benar dilindungi oleh regulasi,” ujar Sadam.

Lebih lanjut, Sadam mengutip data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menunjukkan bahwa sepanjang 2023–2024, sekitar 57 ribu hektare hutan mengalami deforestasi, sebagian besar terjadi di luar kawasan hutan guna. Ini menunjukkan bahwa hutan alam yang tidak memiliki status kawasan formal justru lebih rentan terhadap kehilangan.

Baca juga: Greenpeace: Hujan Juli Bukan Anomali, Tanda Krisis Iklim karena Energi Fosil

Sadam juga menyoroti lemahnya kebijakan moratorium hutan dan gambut yang hanya berbentuk Instruksi Presiden (Inpres). Dari pengamatan di lapangan, deforestasi dan kebakaran hutan tetap terjadi.

“Berdasarkan data kelompok masyarakat sipil, pada 2024 sekitar 39 ribu hektare hutan alam hilang di area moratorium. Artinya, regulasi yang ada saat ini belum cukup kuat untuk melindungi hutan alam yang tersisa,” tegasnya.

Dalam konteks mencapai target FOLU Net Sink, Sadam mengatakan bahwa meskipun luas lahan gambut hanya sekitar 3–5 persen dari permukaan bumi, kemampuannya dalam menyimpan karbon sangat signifikan, mencapai 75 miliar ton, atau lebih dari 30 persen total karbon yang disimpan hutan di Indonesia.

Namun hingga saat ini, UU Kehutanan belum mengatur secara khusus perlindungan terhadap lahan gambut dan lahan tanah mineral lainnya. Sadam menilai, ekosistem vital seperti gambut tidak boleh hanya bergantung pada kebijakan sementara. Norma hukum yang kuat sangat dibutuhkan.

Situasi ini, menurutnya, menjadi alasan mendesak adanya UU Kehutanan yang baru. Aturan tersebut harus tegas dalam melindungi seluruh jenis hutan alam, tanpa terkecuali.

Baca juga: Koalisi Desak UU Kehutanan Baru, Bukan Sekadar Revisi Tambal Sulam

“Misalnya dengan menetapkan bahwa semua jenis hutan alam, apapun statusnya, tidak boleh dibuka untuk kepentingan industri dalam bentuk apapun,” ujar Sadam.

Ia juga menyoroti pentingnya tata kelola hutan yang adil. Keadilan ini mencakup pengakuan atas hak-hak masyarakat adat dan pengetahuan-pengetahuan yang dimiliki oleh masyarat adat untuk mengelola hutan, sebagai pihak yang selama ini terbukti menjadi penjaga hutan.

“Masyarakat adat adalah garda terdepan dalam menjaga hutan di Indonesia,” katanya.

Menurut Sadam, ketahanan iklim tidak bisa dilepaskan dari keadilan sosial, terutama bagi kelompok rentan yang paling terdampak. Oleh karena itu, UU Kehutanan yang baru harus memuat prinsip keberlanjutan yang juga berpihak pada keadilan sosial ini.

“Kalau aspek-aspek ini terus diabaikan dan tidak segera mendapatkan regulasi yang kuat, masyarakat akan menghadapi krisis yang jauh lebih buruk,” ujarnya.

Sadam menegaskan bahwa hutan dan tata guna lahan adalah instrumen paling penting untuk menghadapi krisis iklim.

Baca juga: Revisi UU Kehutanan Harus Jadi Momen Akhiri Warisan Kolonial

Karena itu, perlu adanya UU Kehutanan baru yang disusun dengan perspektif iklim, dengan memasukkan perlindungan hutan alam dan perlindungan terhadap ekosistem penting ke dalam norma-norma hukumnya.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Dorong Budaya Hijau di Kampus, Unika Atma Jaya Raih Peringkat 34 UI GreenMetric Indonesia
Dorong Budaya Hijau di Kampus, Unika Atma Jaya Raih Peringkat 34 UI GreenMetric Indonesia
Swasta
Pengelolaan Susut dan Sisa Pangan Mendesak Dilakukan untuk Mitigasi Krisis Iklim
Pengelolaan Susut dan Sisa Pangan Mendesak Dilakukan untuk Mitigasi Krisis Iklim
Pemerintah
Akibat El Niño, Pakar IPB Ingatkan Risiko Lonjakan Harga Komoditas Hingga 2027
Akibat El Niño, Pakar IPB Ingatkan Risiko Lonjakan Harga Komoditas Hingga 2027
LSM/Figur
PT KAI Daop 7 Madiun Salurkan Dana TJSL Rp 445 Juta
PT KAI Daop 7 Madiun Salurkan Dana TJSL Rp 445 Juta
Pemerintah
Emisi Masa Lalu Bakal Tetap Panaskan Bumi Hingga Puluhan Tahun
Emisi Masa Lalu Bakal Tetap Panaskan Bumi Hingga Puluhan Tahun
Pemerintah
BCA Perluas Akses Kesehatan Mata untuk Lebih dari 3.500 Pelajar di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
BCA Perluas Akses Kesehatan Mata untuk Lebih dari 3.500 Pelajar di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
Swasta
Perusahaan Tambang Punya tanggung Jawab Besar terhadap Dekarbonisasi
Perusahaan Tambang Punya tanggung Jawab Besar terhadap Dekarbonisasi
Pemerintah
Aturan Offset Emisi Pertanian Hampir Terbit, Pembagian Manfaat untuk Petani Tunggu Juknis
Aturan Offset Emisi Pertanian Hampir Terbit, Pembagian Manfaat untuk Petani Tunggu Juknis
Pemerintah
'Bijak Jajan Cinta Bumi', Menanamkan Budaya Pemilahan Sampah Sejak Dini
"Bijak Jajan Cinta Bumi", Menanamkan Budaya Pemilahan Sampah Sejak Dini
Swasta
Perkuat Dampak Berkelanjutan, ASEAN Foundation dan SAP Beri Akses AI bagi Wirausaha Sosial ASEAN
Perkuat Dampak Berkelanjutan, ASEAN Foundation dan SAP Beri Akses AI bagi Wirausaha Sosial ASEAN
LSM/Figur
Ketahanan Keluarga Mampu Lindungi Anak dari Dampak Perubahan Iklim
Ketahanan Keluarga Mampu Lindungi Anak dari Dampak Perubahan Iklim
Pemerintah
Dilema Rumit Di Balik Sisa Makanan Berkuah
Dilema Rumit Di Balik Sisa Makanan Berkuah
LSM/Figur
Walikota New York Zohran Mamdani Denda DoorDash Rp 2,35 Triliun karena Pangkas Gaji Kurir
Walikota New York Zohran Mamdani Denda DoorDash Rp 2,35 Triliun karena Pangkas Gaji Kurir
Pemerintah
Jaga Lingkungan, PLN UPT Pulogadung Gelar Simulasi Penanganan Tumpahan Limbah B3
Jaga Lingkungan, PLN UPT Pulogadung Gelar Simulasi Penanganan Tumpahan Limbah B3
BUMN
PBB Peringatkan Super El Niño Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Dunia
PBB Peringatkan Super El Niño Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Dunia
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau