Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SBTi Rilis Standar Net Zero untuk Bank dan Investor, Atur soal Pinjaman hingga Asuransi

Kompas.com, 24 Juli 2025, 17:03 WIB
Monika Novena,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

Sumber ESG Today

KOMPAS.com - Science Based Targets initiative (SBTi), organisasi yang menyelaraskan tindakan keberlanjutan perusahaan dengan tujuan iklim global, baru saja merilis Standar Net-Zero untuk Institusi Keuangan (FINZ).

Standar ini dirancang agar bank dan investor bisa menetapkan target net zero untuk semua aktivitas keuangan mereka, seperti pinjaman, investasi, dan asuransi.

Untuk memenuhi standar baru ini, lembaga keuangan wajib punya kebijakan transparan soal bahan bakar fosil.

Artinya mereka harus segera berhenti membiayai proyek bahan bakar fosil baru, dan paling lambat tahun 2030, menghentikan pendanaan bagi perusahaan minyak dan gas yang berencana memperluas operasi bahan bakar fosil mereka.

Melansir ESG Today, Selasa (22/7/2025) didirikan tahun 2015, SBTi bertujuan menjadikan penetapan target lingkungan berbasis sains sebagai standar perusahaan. Mereka membantu perusahaan menetapkan dan memvalidasi target pengurangan emisi net-zero sesuai ilmu iklim.

Setelah merilis Standar Net-Zero Korporat pertama di 2021, kini mereka sedang menyiapkan versi terbarunya (V2).

Baca juga: Susul Bank AS, HSBC Keluar dari Aliansi Iklim Perbankan Dunia

Standar FINZ yang baru ini melengkapi standar SBTi yang sudah ada. Jika standar korporat sebelumnya fokus pada emisi langsung dan tidak langsung perusahaan, standar FINZ ini khusus mengatur aktivitas keuangan seperti pinjaman, investasi, dan asuransi, membantu bank dan investor mencapai target net-zero mereka.

Standar baru ini mewajibkan lembaga keuangan untuk berkomitmen net-zero paling lambat 2050.

Lembaga keuangan harus mengidentifikasi semua aktivitas keuangan utama yang menyumbang lebih dari 5 persen pendapatan dan mengelompokkannya berdasarkan prioritas risiko iklim, dengan bahan bakar fosil sebagai prioritas utama, diikuti oleh transportasi, industri, energi, real estat, dan pertanian, sebelum sektor lainnya.

Lembaga keuangan juga harus membuat laporan awal untuk semua aktivitas keuangan utamanya. Laporan ini harus berisi data emisi gas rumah kaca, seberapa selaras aktivitas mereka dengan target iklim, serta perbandingan antara investasi di energi bersih dan bahan bakar fosil.

Lalu, berdasarkan standar baru, lembaga keuangan wajib punya kebijakan yang menghentikan pendanaan langsung untuk proyek ekspansi bahan bakar fosil dan pendanaan umum untuk perusahaan ekspansi batu bara.

Mereka juga harus berhenti membiayai perusahaan minyak dan gas yang melakukan ekspansi pada 2030, serta memastikan seluruh portofolio energi mereka mencapai net-zero pada 2050.

Standar baru ini mewajibkan lembaga keuangan untuk menilai dan mengungkapkan keterlibatan mereka dalam deforestasi hingga tahun 2030, dan membuat rencana untuk mengatasinya jika dampaknya besar.

Selain itu, disarankan agar mereka punya kebijakan untuk berhenti mendanai bangunan baru yang tidak ramah lingkungan, dan fokus membiayai renovasi bangunan lama agar lebih hijau.

Kendati demikian, standar baru memberikan kelonggaran bagi perusahaan untuk mencapai target jangka pendeknya.

Baca juga: Bank Lokal Ternyata Lebih Tangguh dan Bermanfaat dalam Krisis Iklim

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Pengelolaan Susut dan Sisa Pangan Mendesak Dilakukan untuk Mitigasi Krisis Iklim
Pengelolaan Susut dan Sisa Pangan Mendesak Dilakukan untuk Mitigasi Krisis Iklim
Pemerintah
Akibat El Niño, Pakar IPB Ingatkan Risiko Lonjakan Harga Komoditas Hingga 2027
Akibat El Niño, Pakar IPB Ingatkan Risiko Lonjakan Harga Komoditas Hingga 2027
LSM/Figur
PT KAI Daop 7 Madiun Salurkan Dana TJSL Rp 445 Juta
PT KAI Daop 7 Madiun Salurkan Dana TJSL Rp 445 Juta
Pemerintah
Emisi Masa Lalu Bakal Tetap Panaskan Bumi Hingga Puluhan Tahun
Emisi Masa Lalu Bakal Tetap Panaskan Bumi Hingga Puluhan Tahun
Pemerintah
BCA Perluas Akses Kesehatan Mata untuk Lebih dari 3.500 Pelajar di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
BCA Perluas Akses Kesehatan Mata untuk Lebih dari 3.500 Pelajar di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
Swasta
Perusahaan Tambang Punya tanggung Jawab Besar terhadap Dekarbonisasi
Perusahaan Tambang Punya tanggung Jawab Besar terhadap Dekarbonisasi
Pemerintah
Aturan Offset Emisi Pertanian Hampir Terbit, Pembagian Manfaat untuk Petani Tunggu Juknis
Aturan Offset Emisi Pertanian Hampir Terbit, Pembagian Manfaat untuk Petani Tunggu Juknis
Pemerintah
'Bijak Jajan Cinta Bumi', Menanamkan Budaya Pemilahan Sampah Sejak Dini
"Bijak Jajan Cinta Bumi", Menanamkan Budaya Pemilahan Sampah Sejak Dini
Swasta
Perkuat Dampak Berkelanjutan, ASEAN Foundation dan SAP Beri Akses AI bagi Wirausaha Sosial ASEAN
Perkuat Dampak Berkelanjutan, ASEAN Foundation dan SAP Beri Akses AI bagi Wirausaha Sosial ASEAN
LSM/Figur
Ketahanan Keluarga Mampu Lindungi Anak dari Dampak Perubahan Iklim
Ketahanan Keluarga Mampu Lindungi Anak dari Dampak Perubahan Iklim
Pemerintah
Dilema Rumit Di Balik Sisa Makanan Berkuah
Dilema Rumit Di Balik Sisa Makanan Berkuah
LSM/Figur
Walikota New York Zohran Mamdani Denda DoorDash Rp 2,35 Triliun karena Pangkas Gaji Kurir
Walikota New York Zohran Mamdani Denda DoorDash Rp 2,35 Triliun karena Pangkas Gaji Kurir
Pemerintah
Jaga Lingkungan, PLN UPT Pulogadung Gelar Simulasi Penanganan Tumpahan Limbah B3
Jaga Lingkungan, PLN UPT Pulogadung Gelar Simulasi Penanganan Tumpahan Limbah B3
BUMN
PBB Peringatkan Super El Niño Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Dunia
PBB Peringatkan Super El Niño Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Dunia
Pemerintah
BRIN Kembangkan Gasifikasi Sampah untuk Tekan Emisi Metana dan CO2
BRIN Kembangkan Gasifikasi Sampah untuk Tekan Emisi Metana dan CO2
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau