Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Dunia Pakai Standar Baru Kemiskinan, Kenapa BPS Masih Pakai yang Lama?

Kompas.com, 25 Juli 2025, 18:09 WIB
Yunanto Wiji Utomo

Editor

KOMPAS.com - Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan alasan belum mengadopsi garis kemiskinan Bank Dunia terbaru yang menggunakan purchasing power parity (PPP) 2021 dalam penghitungan jumlah dan persentase penduduk miskin ekstrem Indonesia pada Maret 2025.

Sebagai informasi, Bank Dunia belum lama ini memperbarui garis kemiskinan internasional yang menjadi standar tingkat kemiskinan ekstrem, dari 2,15 dolar Amerika Serikat/AS (PPP 2017) menjadi 3 dolar AS per kapita per hari.

Deputi Bidang Statistik Sosial BPS Ateng Hartono, di Jakarta, Jumat (25/7/2025), menjelaskan bahwa dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 masih menggunakan standar 2,15 dolar AS (PPP 2017).

Meski begitu, Ateng memastikan bahwa BPS telah menyesuaikan metodologi penghitungan dengan penyempurnaan dari Bank Dunia, termasuk penggunaan spatial deflator.

“Kami menyesuaikan metodenya, tapi PPP-nya kami masih tetap (PPP 2017), karena ini terkait dengan RPJMN 2025-2029, agar berkesinambungan untuk mengevaluasinya. Sementara World Bank kan baru rilis pada Juni yang lalu,” kata Ateng seperti dikutip Antara.

Sampai saat ini, Indonesia memang belum secara resmi mengadopsi PPP 2021 sebagai acuan tingkat kemiskinan ekstrem nasional. Namun, BPS akan terus mengikuti perkembangan metodologi global, khususnya terkait pengukuran kemiskinan ekstrem.

“Kami masih menggunakan 2,15 dolar AS (PPP 2017) agar memperbandingkan dengan periode atau tahun-tahun sebelumnya,” kata Ateng.

Pada Maret 2025, persentase penduduk miskin ekstrem yang mengacu pada garis kemiskinan ekstrem Bank Dunia 2,15 dolar AS (PPP 2017) per kapita per hari, tercatat sebesar 0,85 persen atau 2,38 juta orang.

Baca juga: Studi: Kemiskinan Global Bisa Diakhiri tanpa Mengorbankan Iklim

Persentase penduduk miskin ekstrem Maret 2025 menurun jika dibandingkan September 2024 yang sebesar 0,99 persen atau 2,78 juta orang dan Maret 2024 yang sebesar 1,26 persen atau 3,56 juta orang.

BPS menjelaskan bahwa angka kemiskinan ekstrem Maret 2024 yang sebelumnya dirilis sebesar 0,83 persen menggunakan garis kemiskinan lama, yaitu 1,9 dolar AS (PPP 2011).

Setelah disesuaikan dengan menggunakan PPP 2017, tingkat kemiskinan ekstrem Maret 2024 mencapai 1,26 persen. Dengan demikian, data Maret 2025 menunjukkan penurunan kemiskinan ekstrem dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Adapun rilis mengenai data kemiskinan ekstrem ini sejalan dengan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Sebagaimana tertuang dalam Inpres tersebut, BPS ditugaskan untuk menyelenggarakan survei serta menghitung capaian pengentasan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem.

Sumber data utama yang digunakan untuk menghitung tingkat kemiskinan Maret 2025, termasuk kemiskinan ekstrem, yakni data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenans) Konsumsi dan Pengeluaran Maret 2025.

Pendataan Susenans Maret 2025 dilakukan pada Februari 2025. Hal ini dikarenakan pada Maret 2025 bertepatan dengan Ramadhan, yang dapat mempengaruhi pola konsumsi rumah tangga.

Jumlah sampel Susenas Maret 2025 sebanyak 345 ribu rumah tangga yang tersebar di 38 provinsi 514 kabupaten/kota di Indonesia.

Baca juga: Membaca Data Kemiskinan lewat Kacamata Framing

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Dorong Budaya Hijau di Kampus, Unika Atma Jaya Raih Peringkat 34 UI GreenMetric Indonesia
Dorong Budaya Hijau di Kampus, Unika Atma Jaya Raih Peringkat 34 UI GreenMetric Indonesia
Swasta
Pengelolaan Susut dan Sisa Pangan Mendesak Dilakukan untuk Mitigasi Krisis Iklim
Pengelolaan Susut dan Sisa Pangan Mendesak Dilakukan untuk Mitigasi Krisis Iklim
Pemerintah
Akibat El Niño, Pakar IPB Ingatkan Risiko Lonjakan Harga Komoditas Hingga 2027
Akibat El Niño, Pakar IPB Ingatkan Risiko Lonjakan Harga Komoditas Hingga 2027
LSM/Figur
PT KAI Daop 7 Madiun Salurkan Dana TJSL Rp 445 Juta
PT KAI Daop 7 Madiun Salurkan Dana TJSL Rp 445 Juta
Pemerintah
Emisi Masa Lalu Bakal Tetap Panaskan Bumi Hingga Puluhan Tahun
Emisi Masa Lalu Bakal Tetap Panaskan Bumi Hingga Puluhan Tahun
Pemerintah
BCA Perluas Akses Kesehatan Mata untuk Lebih dari 3.500 Pelajar di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
BCA Perluas Akses Kesehatan Mata untuk Lebih dari 3.500 Pelajar di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
Swasta
Perusahaan Tambang Punya tanggung Jawab Besar terhadap Dekarbonisasi
Perusahaan Tambang Punya tanggung Jawab Besar terhadap Dekarbonisasi
Pemerintah
Aturan Offset Emisi Pertanian Hampir Terbit, Pembagian Manfaat untuk Petani Tunggu Juknis
Aturan Offset Emisi Pertanian Hampir Terbit, Pembagian Manfaat untuk Petani Tunggu Juknis
Pemerintah
'Bijak Jajan Cinta Bumi', Menanamkan Budaya Pemilahan Sampah Sejak Dini
"Bijak Jajan Cinta Bumi", Menanamkan Budaya Pemilahan Sampah Sejak Dini
Swasta
Perkuat Dampak Berkelanjutan, ASEAN Foundation dan SAP Beri Akses AI bagi Wirausaha Sosial ASEAN
Perkuat Dampak Berkelanjutan, ASEAN Foundation dan SAP Beri Akses AI bagi Wirausaha Sosial ASEAN
LSM/Figur
Ketahanan Keluarga Mampu Lindungi Anak dari Dampak Perubahan Iklim
Ketahanan Keluarga Mampu Lindungi Anak dari Dampak Perubahan Iklim
Pemerintah
Dilema Rumit Di Balik Sisa Makanan Berkuah
Dilema Rumit Di Balik Sisa Makanan Berkuah
LSM/Figur
Walikota New York Zohran Mamdani Denda DoorDash Rp 2,35 Triliun karena Pangkas Gaji Kurir
Walikota New York Zohran Mamdani Denda DoorDash Rp 2,35 Triliun karena Pangkas Gaji Kurir
Pemerintah
Jaga Lingkungan, PLN UPT Pulogadung Gelar Simulasi Penanganan Tumpahan Limbah B3
Jaga Lingkungan, PLN UPT Pulogadung Gelar Simulasi Penanganan Tumpahan Limbah B3
BUMN
PBB Peringatkan Super El Niño Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Dunia
PBB Peringatkan Super El Niño Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Dunia
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau