JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel empat hotel di Bogor, Jawa Barat karena terbukti mencemari Sungai Ciliwung.
"Penyegelan ini adalah langkah tegas menyelamatkan Ciliwung dari hulu dan memastikan setiap pelaku usaha taat pada aturan,” ujar Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, dalam keterangannya, Minggu (10/8/2025).
Hanif memerinci, keempat hotel tidak memiliki persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah, tidak mengelola air limbah domestik (grey water) dari restoran, MCK penginapan, toilet, kantor, dan mushola.
Baca juga: DLH Jabar Denda Rp 3,5 Miliar Perusahaan yang Cemari Sungai Citarum
"Kemudian membuang air limbah langsung ke tanah atau mengalirkannya ke septic tank tanpa pengolahan lanjutan," jelas dia.
Limbah domestik langsung mengalir ke anak sungai yang bermuara ke Ciliwung, serta tidak ada pencatatan atau pemantauan kualitas air limbah.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan, menekankan bahwa pelanggaran ini tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat.
“Hotel-hotel ini menerima tamu setiap hari, tetapi ternyata abai terhadap kewajiban lingkungan. Tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang mengabaikan aturan, apalagi sampai membuang limbah langsung ke tanah,” ucap Rizal.
Dia mengaku tak segan memberikan sanksi administratif dan pidana apabila pengelola tidak memperbaiki pengelolaan limbahnya. Sementara ini, pihaknya mencatat 22 hotel bintang tiga ke atas berpotensi mencemari lingkungan. Empat hotel telah disegel, sisanya akan diperiksa bertahap.
Baca juga: Dampak Jangka Panjang Kebakaran Hutan: Cemari Perairan Hingga 10 Tahun
Setelah hotel berbintang ditertibkan, langkah akan dilanjutkan ke hotel kelas Melati di segmen yang sama, lalu ke segmen kedua dan seterusnya.
Pasalnya, pencemaran di hulu sungai berdampak penurunan kualitas air Ciliwung. Pemantauan menunjukkan parameter pencemar seperti biological oxygen demand, chemical oxygen demand, serta total suspended solid sudah melampaui baku mutu Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
KLH juga menertibkan 33 unit usaha pelanggar tata kelola lingkungan di hulu DAS Ciliwung. Dalam sidak 27 Juli 2025, dari 33 usaha yang izinnya dicabut, hanya sebagian memulai pembongkaran. Pemerintah bakal membongkar langsung properti yang tak kunjung dibongkar.
“Kewajiban memiliki dokumen lingkungan, pengolahan air limbah, dan pemenuhan baku mutu adalah syarat mutlak. Semua pelaku usaha wajib memenuhinya sejak awal beroperasi, tidak boleh ada yang abai," papar Direktur Pengaduan dan Pengawasan KLH, Ardyanto Nugroho.
"Kami akan terus menyisir hotel-hotel lain. Harapan kami agar dapat memperbaiki kualitas air Sungai Ciliwung,” imbuh dia.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya