Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Targetkan 33.000 Ton Sampah Per Hari Bisa Diolah Jadi Sumber Listrik

Kompas.com, 26 Agustus 2025, 20:00 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun Kementerian Lingkungan Hidup, Ade Palguna Ruteka, menyebutkan pemerintah menargetkan 33.000 ton sampah bisa diolah perharinya menjadi sumber energi listrik. Pengelolaan itu dilakukan merujuk pada sistem waste to energy yang tengah disiapkan di setiap daerah dengan produksi sampah di atas 1.000 ton per hari.

"Jadi jumlah sampah saat ini yang dihasilkan oleh Indonesia satu harinya itu sekitar 140.000 ton. Dan ditargetkan akan diolah melalui sistem waste to energy sekitar 33.000 ton sampah," kata Ade ditemui usai konferensi pers PepsiCo Indonesia di Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025).

Selain itu, pihaknya juga bakal mewajibkan industri penghasil plastik untuk mengambil kembali sampah kemasannya. Limbah tersebut dapat dimanfaatkan sebagai refuse dry fuel, bahan bakar dalam pengolahan semen.

Baca juga: Bali Waste Cycle Sulap Sampah Plastik Jadi Papan hingga Kaki Palsu

Ade mencatat, ada sekitar 16 pabrik semen di seluruh Indonesia yang sebagian besarnya memanfaatkan RDF.

"Yang pentingnya (sampah plastik) harus diolah dengan ukuran tertentu untuk bisa digunakan sebagai bahan bakar di dalam industri semen tersebut," papar dia.

Berdasarkan laporan baru 39,1 persen sampah di Indonesia yang terkelola saat ini. Sedangkan 60 persen sisanya belum terkelola dan dibuang sembarangan. KLH lantas menargetkan pengelolaannya mencapai 51,2 persen pada akhir tahun 2025, dan 100 persen di 2029.

"Masih banyak PR buat kita untuk bisa mengurangi sampah di lingkungan, sehingga harus kita kelola sampai 100 persen sampah itu. Pemerintah daerah harus bertanggung jawab terhadap pengelolaan sampahnya," jelas Ade.

"Pada saat sampah itu dikelola, artinya ekosistemnya terbentuk gitu ya, ada tempat pengelolaan sampah sementara, TPS3R, pemerintah sudah menyediakan ekosistem untuk pengelolaan sampah tetapi tidak cukup kapasitasnya," imbuh dia.

Ditemui secara terpisah, Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan mulai tahun ini produsen akan diwajibkan mengumpulkan, mengolah, mendaur ulang, hingga memusnahkan limbah dari produk.

Kebijakan Extended Producer Responsibility atau EPR ini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Sebelumnya, KLH belum mewajibkan aturan pengelolaan sampah tersebut.

Baca juga: KLH/BPLH Genjot Target Indonesia Bersih 2029 lewat Pengendalian Sampah 100 Persen

"Itu (dalam UU) sifatnya wajib. Cuma memang waktu itu karena situasinya ya, jadi masih voluntary. Sekarang sedang kami selesaikan peraturan atau instrumenya menjadi wajib (mengelola sampah)," sebut Hanif, Kamis (21/8/2025).

Dengan begitu, akan terbentuk pula sirkular ekonomi sekaligus pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Kendati begitu, Hanif tak menampik bila prosesnya tak langsung instan. Pihaknya juga tengah menyusun insentif maupun disinsentif bagi perusahaan terkait pengelolaan sampahnya sendiri.

"Tentu harus ada insentif dong buat teman-teman yang kemudian content recycle-nya lebih tinggi daripada yang lain," tutur dia.

Baca juga: Tahun Ini, Menteri LH Wajibkan Produsen Kelola Sampah Plastik Sendiri

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Dorong Budaya Hijau di Kampus, Unika Atma Jaya Raih Peringkat 34 UI GreenMetric Indonesia
Dorong Budaya Hijau di Kampus, Unika Atma Jaya Raih Peringkat 34 UI GreenMetric Indonesia
Swasta
Pengelolaan Susut dan Sisa Pangan Mendesak Dilakukan untuk Mitigasi Krisis Iklim
Pengelolaan Susut dan Sisa Pangan Mendesak Dilakukan untuk Mitigasi Krisis Iklim
Pemerintah
Akibat El Niño, Pakar IPB Ingatkan Risiko Lonjakan Harga Komoditas Hingga 2027
Akibat El Niño, Pakar IPB Ingatkan Risiko Lonjakan Harga Komoditas Hingga 2027
LSM/Figur
PT KAI Daop 7 Madiun Salurkan Dana TJSL Rp 445 Juta
PT KAI Daop 7 Madiun Salurkan Dana TJSL Rp 445 Juta
Pemerintah
Emisi Masa Lalu Bakal Tetap Panaskan Bumi Hingga Puluhan Tahun
Emisi Masa Lalu Bakal Tetap Panaskan Bumi Hingga Puluhan Tahun
Pemerintah
BCA Perluas Akses Kesehatan Mata untuk Lebih dari 3.500 Pelajar di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
BCA Perluas Akses Kesehatan Mata untuk Lebih dari 3.500 Pelajar di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
Swasta
Perusahaan Tambang Punya tanggung Jawab Besar terhadap Dekarbonisasi
Perusahaan Tambang Punya tanggung Jawab Besar terhadap Dekarbonisasi
Pemerintah
Aturan Offset Emisi Pertanian Hampir Terbit, Pembagian Manfaat untuk Petani Tunggu Juknis
Aturan Offset Emisi Pertanian Hampir Terbit, Pembagian Manfaat untuk Petani Tunggu Juknis
Pemerintah
'Bijak Jajan Cinta Bumi', Menanamkan Budaya Pemilahan Sampah Sejak Dini
"Bijak Jajan Cinta Bumi", Menanamkan Budaya Pemilahan Sampah Sejak Dini
Swasta
Perkuat Dampak Berkelanjutan, ASEAN Foundation dan SAP Beri Akses AI bagi Wirausaha Sosial ASEAN
Perkuat Dampak Berkelanjutan, ASEAN Foundation dan SAP Beri Akses AI bagi Wirausaha Sosial ASEAN
LSM/Figur
Ketahanan Keluarga Mampu Lindungi Anak dari Dampak Perubahan Iklim
Ketahanan Keluarga Mampu Lindungi Anak dari Dampak Perubahan Iklim
Pemerintah
Dilema Rumit Di Balik Sisa Makanan Berkuah
Dilema Rumit Di Balik Sisa Makanan Berkuah
LSM/Figur
Walikota New York Zohran Mamdani Denda DoorDash Rp 2,35 Triliun karena Pangkas Gaji Kurir
Walikota New York Zohran Mamdani Denda DoorDash Rp 2,35 Triliun karena Pangkas Gaji Kurir
Pemerintah
Jaga Lingkungan, PLN UPT Pulogadung Gelar Simulasi Penanganan Tumpahan Limbah B3
Jaga Lingkungan, PLN UPT Pulogadung Gelar Simulasi Penanganan Tumpahan Limbah B3
BUMN
PBB Peringatkan Super El Niño Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Dunia
PBB Peringatkan Super El Niño Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Dunia
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau