Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

84 Ribu Hektare Kebun Sawit Ada dalam Kawasan Hutan, Milik 64 Entitas

Kompas.com, 9 September 2025, 12:24 WIB
Yunanto Wiji Utomo

Editor

KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan sekitar 84.442,2 hektare lahan perkebunan kelapa sawit bermasalah masuk kawasan hutan.

Pada Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (8/9/2025), Nusron melaporkan soal perkembangan perbaikan tata kelola industri kelapa sawit, yang terdapat 64 entitas usaha perkebunan kelapa sawit masuk ke kawasan hutan.

"Terdapat 64 entitas (usaha perkebunan sawit) yang masuk kawasan hutan dengan total 84.442,2 hektare," katanya.

Nusron menjelaskan berdasarkan hasil pengecekan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), jumlah lahan perkebunan kelapa sawit yang bermasalah bertambah. Satgas PKH mencatat ada 537 perusahaan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), namun tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

"Ini cerita lama akibat perubahan Undang-Undang Perkebunan Keputusan Mahkamah Konstitusi, di mana waktu itu undang-undangnya, bunyinya yang boleh berkebun kelapa sawit adalah mereka yang mempunyai izin usaha perkebunan dan atau pemegang HGU," katanya.

"Kemudian pada tahun 2017 menjadi wajib. Nah, ada 537 perusahaan yang mempunyai IUP, tapi tidak mempunyai HGU," tambahnya.

Dikatakan Nusron, dari data 537 perusahaan perkebunan tersebut, 200 perusahaan di antaranya telah memiliki HGU. Namun, setelah dicek oleh Satgas PKH, ternyata sebanyak 33 entitas atau seluas 3.619,6 hektare masuk kawasan hutan. Sedangkan 167 entitas lainnya telah selaras dengan area penggunaan.

Baca juga: Menteri LH Kritik Ekspansi Lahan Sawit yang Hilangkan Keanekaragaman Hayati

Selanjutnya 196 entitas sedang proses mengajukan sertifikat tanah. Dari yang mengajukan tersebut, ada 31 entitas di antaranya masuk kawasan hutan seluas 80.822,6 hektare. Sementara 91 entitas selaras dengan area penggunaan lain (APL).

"Dan 74 entitas lainnya belum dapat disimpulkan karena belum ada dokumen yang dapat dianalisis oleh Satgas PKH. Ini sedang dilakukan," beber Nusron seperti dikutip Antara.

Dengan demikian, jika dijumlahkan 3.619,6 hektare lahan yang sudah memiliki HGU dengan 80.822,6 hektare yang masih dalam proses pengajuan izin, totalnya ada 84.442,2 hektare lahan yang masuk kawasan hutan.

"Terhadap entitas yang masuk kawasan hutan, penanganannya diserahkan sepenuhnya kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan," ucap Nusron.

Ia menambahkan 64 entitas dengan luas 84.442,2 hektare lahan perkebunan yang masuk kawasan hutan tersebut di luar 3,2 juta hektare yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto.

"Kalau ditanya apakah yang 80.000-an hektar ini bagian yang diumumkan oleh Pak Presiden yang 3,2 juta hektare atau tidak? Nah ini tambahan, saya katakan, di luar itu," tegasnya.

"Karena ini datanya muncul setelah pidato Bapak Presiden sehingga ini saya konfirmasi datanya adalah tambahan, terdapat 64 entitas yang masuk kawasan hutan dengan total 84.442,2 hektare," tambahnya.

Kendati demikian, Nusron tidak menyebutkan secara rinci 84.442,2 hektare lahan perkebunan kelapa sawit yang masuk kawasan hutan itu berada di daerah mana saja.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025 di Senayan, Jakarta, Jumat (15/8), menyatakan pemerintah telah berhasil menguasai kembali 3,1 juta hektare lahan sawit ilegal, termasuk di antaranya yang masuk kawasan hutan.

Menurutnya, ada sekitar 5 juta hektare lahan sawit yang potensi melanggar hukum di Indonesia. Dari jumlah itu, sudah ada 3,7 juta hektare yang berhasil diverifikasi secara hukum pelanggarannya. Kemudian dari 3,7 juta hektare tersebut, 3,1 juta hektare lahan itu sudah dikembalikan ke negara.

Baca juga: Pelanggaran HAM Kebun Sawit, Kriminalisasi hingga Ancaman Keselamatan

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Dorong Budaya Hijau di Kampus, Unika Atma Jaya Raih Peringkat 34 UI GreenMetric Indonesia
Dorong Budaya Hijau di Kampus, Unika Atma Jaya Raih Peringkat 34 UI GreenMetric Indonesia
Swasta
Pengelolaan Susut dan Sisa Pangan Mendesak Dilakukan untuk Mitigasi Krisis Iklim
Pengelolaan Susut dan Sisa Pangan Mendesak Dilakukan untuk Mitigasi Krisis Iklim
Pemerintah
Akibat El Niño, Pakar IPB Ingatkan Risiko Lonjakan Harga Komoditas Hingga 2027
Akibat El Niño, Pakar IPB Ingatkan Risiko Lonjakan Harga Komoditas Hingga 2027
LSM/Figur
PT KAI Daop 7 Madiun Salurkan Dana TJSL Rp 445 Juta
PT KAI Daop 7 Madiun Salurkan Dana TJSL Rp 445 Juta
Pemerintah
Emisi Masa Lalu Bakal Tetap Panaskan Bumi Hingga Puluhan Tahun
Emisi Masa Lalu Bakal Tetap Panaskan Bumi Hingga Puluhan Tahun
Pemerintah
BCA Perluas Akses Kesehatan Mata untuk Lebih dari 3.500 Pelajar di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
BCA Perluas Akses Kesehatan Mata untuk Lebih dari 3.500 Pelajar di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
Swasta
Perusahaan Tambang Punya tanggung Jawab Besar terhadap Dekarbonisasi
Perusahaan Tambang Punya tanggung Jawab Besar terhadap Dekarbonisasi
Pemerintah
Aturan Offset Emisi Pertanian Hampir Terbit, Pembagian Manfaat untuk Petani Tunggu Juknis
Aturan Offset Emisi Pertanian Hampir Terbit, Pembagian Manfaat untuk Petani Tunggu Juknis
Pemerintah
'Bijak Jajan Cinta Bumi', Menanamkan Budaya Pemilahan Sampah Sejak Dini
"Bijak Jajan Cinta Bumi", Menanamkan Budaya Pemilahan Sampah Sejak Dini
Swasta
Perkuat Dampak Berkelanjutan, ASEAN Foundation dan SAP Beri Akses AI bagi Wirausaha Sosial ASEAN
Perkuat Dampak Berkelanjutan, ASEAN Foundation dan SAP Beri Akses AI bagi Wirausaha Sosial ASEAN
LSM/Figur
Ketahanan Keluarga Mampu Lindungi Anak dari Dampak Perubahan Iklim
Ketahanan Keluarga Mampu Lindungi Anak dari Dampak Perubahan Iklim
Pemerintah
Dilema Rumit Di Balik Sisa Makanan Berkuah
Dilema Rumit Di Balik Sisa Makanan Berkuah
LSM/Figur
Walikota New York Zohran Mamdani Denda DoorDash Rp 2,35 Triliun karena Pangkas Gaji Kurir
Walikota New York Zohran Mamdani Denda DoorDash Rp 2,35 Triliun karena Pangkas Gaji Kurir
Pemerintah
Jaga Lingkungan, PLN UPT Pulogadung Gelar Simulasi Penanganan Tumpahan Limbah B3
Jaga Lingkungan, PLN UPT Pulogadung Gelar Simulasi Penanganan Tumpahan Limbah B3
BUMN
PBB Peringatkan Super El Niño Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Dunia
PBB Peringatkan Super El Niño Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Dunia
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau