Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhut Janji Pembangunan Pulau Padar Tak Ganggu Komodo dan Ekosistem

Kompas.com, 16 September 2025, 09:14 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan pembangunan di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Barat, mengutamakan perlindungan satwa maupun ekosistem sekitar.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kemenhut, Krisdianto, mengungkapkan pembangunan sarana dan prasarana wisata alam dilakukan PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE).

"Kementerian Kehutanan menegaskan seluruh kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan kawasan konservasi di Taman Nasional Komodo, harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Krisdianto dalam keterangannya, Senin (15/9/2025).

"Serta dengan mengedepankan prinsip perlindungan satwa dan ekosistem," imbuh dia.

Baca juga: Menhut Tepis Isu Bangun 600 Vila di Pulau Padar: Cuma 10 Persen yang Boleh

Krisdianto menjelaskan, PT KWE mengantongi Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA/PB-PSWA) berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.796/Menhut-II/2014 tanggal 23 September 2014 seluas 426,07 hektare di Pulau Komodo dan Pulau Padar.

Rencananya, perusahaan bakal membangun di atas lahan seluas 15,37 ha atau sekitar 5,6 persen dari total 274,13 ha konsesi. Pengembangan sarpras dibagi dalam tujuh blok, dan akan dilakukan dengan lima tahapan pembangunan.

"Pembangunan pondasi sekitar 148 tiang di Pulau Padar dilakukan PT KWE pada akhir 2020-awal 2021. Namun pembangunan tersebut dilakukan sebelum adanya arahan penyusunan dokumen environmental impact assessment atau EIA," ucap dia.

Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) kemudian memerintahkan penghentian pembangunan pada Juni 2022, seiring penyusunan EIA.

Konsultasi Publik

Menurut Krisdianto, PT KWE telah menyusun dokumen EIA dengan melibatkan tim ahli dari IPB, serta melakukan konsultasi publik pada 23 Juli 2025 di Labuan Bajo.

Ini digelar bersama pemangku kepentingan antara lain pemerintah daerah, tokoh masyarakat, LSM, pelaku usaha, serta akademisi. Beberapa rekomendasi penting hasil konsultasi publik yang wajib diperhatikan PT KWE yakni menggeser ataupun mengurangi sarana wisata pada Blok satu-enam hingga maksimal sarana terbangun 9-10 persen untuk menghindari tumpang tindih dengan komodo dan atau sarangnya.

Baca juga: Akademisi UI: Pembangunan di Pulau Padar Harus Ikut Danai Konservasi

"Kedua, pembangunan jalan sedapat mungkin elevated dan tidak menebang pohon. Ketiga, memperhatikan keberadaan sarang komodo pada radius 10 meter terbebas dari areal terbangun untuk keamanan dan kenyamanan tamu," ungkap Krisdianto.

Selanjutnya, perusahaan diharuskan menjalin kerja sama dengan mitra industri pariwisata di Labuan Bajo, perguruan tinggi, dan sekolah pariwisata. Terakhir, mengimplementasikan rencana operasional yang telah dibuat dan memperbarui sesuai situasi dan kondisi terkini.

Diberitakan sebelumnya, Dirjen KSDAE Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko, menjelaskan dokumen EIA dinilai oleh UNESCO untuk melihat dampak pembangunan.

"Apakah mengganggu outstanding universal value atau enggak. Kalau tidak, oke. Kalau mengganggu, apakah harus ada modifikasi, jumlahnya dikurangi, luasan dikurangi, atau ada bentuk-bentuk lain," ucap Satyawan, 11 Agustus 2025.

"Nanti kami menunggu keputusan dari UNESCO. Jadi dipastikan semua, tadi tidak mengganggu outstanding universal value yang menjadi dasar ditetapkannya Taman Nasional Komodo menjadi warisan dunia," sebut dia.

Baca juga: Kompleksnya Konservasi Orangutan Tapanuli, Fragmentasi hingga Konflik dengan Manusia

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Integrasi Keberlanjutan, Praktik Baik Bangunan Hijau Sektor FMCG dan Farmasi
Integrasi Keberlanjutan, Praktik Baik Bangunan Hijau Sektor FMCG dan Farmasi
Swasta
Kisah Nurdini Prihastiti Membuka Ruang Berkarya bagi Penyandang Disabilitas
Kisah Nurdini Prihastiti Membuka Ruang Berkarya bagi Penyandang Disabilitas
LSM/Figur
Coca-Cola Sediakan Drop Box Botol PET di 20 Gerai M Mart
Coca-Cola Sediakan Drop Box Botol PET di 20 Gerai M Mart
Swasta
WHO Rilis Kerangka Kerja Keberlanjutan untuk Dekarbonisasi Sektor Farmasi
WHO Rilis Kerangka Kerja Keberlanjutan untuk Dekarbonisasi Sektor Farmasi
Pemerintah
Pemuda Desa Sumbersari Ubah Sampah Pasar Menjadi Kompos Bernilai Ekonomi
Pemuda Desa Sumbersari Ubah Sampah Pasar Menjadi Kompos Bernilai Ekonomi
LSM/Figur
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Pemerintah
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
LSM/Figur
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
Pemerintah
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Pemerintah
Gaya Hidup Berkelanjutan Tak Cukup Jadi Pilihan Individu, Butuh Dukungan Ekosistem
Gaya Hidup Berkelanjutan Tak Cukup Jadi Pilihan Individu, Butuh Dukungan Ekosistem
LSM/Figur
Menteri LH Klaim Karhutla di Lahan Konsesi Turun Akibat Sanksi Hukum
Menteri LH Klaim Karhutla di Lahan Konsesi Turun Akibat Sanksi Hukum
Pemerintah
PBB Sebut Perusahaan Masih Acuh Saat Target Lingkungan 2030 Meleset
PBB Sebut Perusahaan Masih Acuh Saat Target Lingkungan 2030 Meleset
Pemerintah
4.000 Pekerja Pemilah Sampah Informal di Bantargebang Dapat Jaminan Sosial
4.000 Pekerja Pemilah Sampah Informal di Bantargebang Dapat Jaminan Sosial
Pemerintah
Pramono: Pilah Sampah di Jakarta Capai 23 Persen, 8.615 Fasilitas Pengelolaan Disiapkan
Pramono: Pilah Sampah di Jakarta Capai 23 Persen, 8.615 Fasilitas Pengelolaan Disiapkan
Pemerintah
Indonesia Dinilai Terlambat Terapkan EPR, Produsen Bakal Wajib Biayai Pengelolaan Sampah
Indonesia Dinilai Terlambat Terapkan EPR, Produsen Bakal Wajib Biayai Pengelolaan Sampah
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau